POLTEKBANGSBYPOLTEKBANGSBY

Jurnal PenelitianJurnal Penelitian

Pendidikan merupakan hak fundamental setiap warga negara Indonesia yang dijamin oleh Undang-Undang Dasar 1945 dan diperkuat oleh Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional. Salah satu kebijakan strategis dalam pemerataan akses pendidikan di Indonesia adalah penerapan sistem zonasi pada Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB), sebagaimana diatur dalam Permendikbud No. 17 Tahun 2017 dan disempurnakan melalui Permendikbud No. 14 Tahun 2018. Penelitian ini bertujuan untuk mendeskripsikan implementasi kebijakan sistem zonasi dalam PPDB tingkat Sekolah Menengah Pertama, khususnya di SMPN 2 Buduran, Kabupaten Sidoarjo. Metode yang digunakan adalah pendekatan kualitatif studi kasus dengan teknik pengumpulan data berupa observasi, wawancara mendalam, dan dokumentasi. Hasil penelitian menunjukkan bahwa secara umum implementasi sistem zonasi di SMPN 2 Buduran berjalan sesuai ketentuan, meliputi tahapan perencanaan, pembentukan tim, pelaksanaan teknis, dan evaluasi. Namun, masih ditemukan tantangan seperti kesenjangan kualitas antar sekolah, keterbatasan daya tampung, serta ketidakpuasan sebagian masyarakat akibat pembatasan pilihan sekolah. Evaluasi kebijakan menunjukkan perlunya sinergi antara pemerintah daerah, sekolah, dan masyarakat untuk meningkatkan efektivitas pelaksanaan zonasi serta menjamin keadilan dan mutu pendidikan secara merata.

Berdasarkan hasil penelitian, dapat disimpulkan bahwa kebijakan sistem zonasi dalam Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB) di SMPN 2 Buduran telah berjalan sesuai ketentuan, namun masih menemui sejumlah kendala.Kendala tersebut meliputi kesenjangan kualitas antar sekolah, ketidakpuasan masyarakat terkait pembatasan pilihan, dan kurangnya pemahaman masyarakat terhadap sistem zonasi.Untuk meningkatkan efektivitas kebijakan, disarankan peningkatan sosialisasi, pemerataan kualitas pendidikan, dan evaluasi regulasi secara berkala.

Berdasarkan latar belakang, metode, hasil, keterbatasan, dan saran penelitian lanjutan yang ada, berikut adalah saran penelitian lanjutan yang baru: Pertama, perlu dilakukan penelitian lebih lanjut mengenai dampak sistem zonasi terhadap kualitas pembelajaran di sekolah-sekolah yang berada di zona terpencil atau memiliki sumber daya terbatas. Hal ini penting untuk mengetahui apakah sistem zonasi justru memperlebar kesenjangan kualitas pendidikan antar wilayah. Kedua, penelitian dapat difokuskan pada pengembangan model sosialisasi yang lebih efektif dan inklusif, yang melibatkan partisipasi aktif dari berbagai pemangku kepentingan, termasuk orang tua, siswa, guru, dan masyarakat sekitar. Tujuannya adalah untuk meningkatkan pemahaman dan penerimaan masyarakat terhadap sistem zonasi, serta mengurangi potensi praktik kecurangan. Ketiga, penelitian kuantitatif dapat dilakukan untuk mengukur secara empiris pengaruh sistem zonasi terhadap mobilitas sosial dan ekonomi siswa dari berbagai latar belakang. Hasil penelitian ini dapat memberikan bukti empiris mengenai efektivitas sistem zonasi dalam mewujudkan pemerataan kesempatan pendidikan bagi seluruh anak bangsa. Dengan menggabungkan ketiga saran ini, diharapkan dapat memberikan kontribusi signifikan dalam perbaikan sistem zonasi dan mewujudkan pendidikan yang lebih adil, inklusif, dan berkualitas bagi seluruh anak bangsa.

Read online
File size493.23 KB
Pages20
DMCAReport

Related /

ads-block-test