JURNALPOLTEKBANGJAYAPURAJURNALPOLTEKBANGJAYAPURA

SKY EAST: Education of Aviation Science and TechnologySKY EAST: Education of Aviation Science and Technology

Keselamatan penerbangan merupakan pilar utama dalam transportasi udara global, di mana investigasi insiden dan kecelakaan berperan penting dalam mengidentifikasi kelemahan sistematik serta mencegah terjadinya kembali peristiwa serupa. Di Indonesia, dasar hukum untuk pelaksanaan investigasi tersebut diatur dalam Undang - Undang Nomor 1 Tahun 2009 tentang Penerbangan. Namun, masih terdapat berbagai tantangan dalam menyelaraskan regulasi nasional dengan standar internasional, khususnya ICAO Annex 13. Temuan penelitian mengungkap adanya kesenjangan signifikan dalam penegakan regulasi, koordinasi kelembagaan, dan independen lembaga investigasi. Selain itu, keterbatasan teknis dan kurangnya pelatihan juga menjadi hambatan dalam implementasi yang efektif. Berdasarkan hasil tersebut, artikel ini memberikan sejumlah rekomendasi strategis untuk memperkuat kerangka hukum nasional, menyelaraskan regulasi domestik dengan standar ICAO, serta meningkatkan kapasitas kelembagaan dan teknis dari otoritas investigasi.

Penelitian menunjukkan bahwa meskipun Indonesia memiliki Undang‑Undang Nomor 1 Tahun 2009, pelaksanaan investigasi kecelakaan masih dihadapkan pada kelemahan hukum dan teknis.Keterbatasan sumber daya, ketidakjelasan regulasi pelaksanaan, serta ketidakmampuan sistem untuk menindaklanjuti rekomendasi menjadi hambatan utama.Perlu reformasi regulasi yang menjamin independensi lembaga investigasi, kewajiban hukum atas implementasi rekomendasi, dan peningkatan kapasitas teknis.

Pertama, kajian mendalam terhadap model lembaga investigasi independen seperti NTSB dapat memberi panduan tentang mekanisme otonomi, pendanaan mandiri, dan kepatuhan hukum terhadap rekomendasi yang dapat diadaptasi di konteks Indonesia. Kedua, penelitian longitudinal mengenai efektivitas pelaporan transparan dan publikasi laporan akhir investigasi akan membantu memetakan dampak kebijakan publik dan memfasilitasi pengawasan publik serta akuntabilitas lembaga. Ketiga, evaluasi sistematis terhadap pelatihan dan penempatan sumber daya teknis di wilayah 3T (tertinggal, terdepan, dan terluar) dapat mengidentifikasi daerah dengan risiko tinggi dan menilai efektivitas mitigasi yang telah diimplementasikan. Dengan meneliti ketiga aspek tersebut, penelitian lanjutan dapat memberikan rekomendasi konkret untuk memperkuat keamanan penerbangan di Indonesia secara menyeluruh.

  1. Implementasi Undang – Undang No. 1 Tahun 2009 tentang Penerbangan dalam Investigasi Kecelakaan... doi.org/10.61510/skyeast.v3i1.47Implementasi Undang Ae Undang No 1 Tahun 2009 tentang Penerbangan dalam Investigasi Kecelakaan doi 10 61510 skyeast v3i1 47
  2. Implementasi Regulasi International Civil Aviation Organization (ICAO) pada Penerbangan Indonesia | Susanto... ejournal.stp-aviasi.ac.id/index.php/JIK/article/view/23Implementasi Regulasi International Civil Aviation Organization ICAO pada Penerbangan Indonesia Susanto ejournal stp aviasi ac index php JIK article view 23
  3. Ganti Rugi Korban Kecelakaan Sriwijaya Air SJ182: Tanggung Jawab Maskapai atau Produsen Pesawat? | Dialogia... doi.org/10.28932/di.v17i1.10493Ganti Rugi Korban Kecelakaan Sriwijaya Air SJ182 Tanggung Jawab Maskapai atau Produsen Pesawat Dialogia doi 10 28932 di v17i1 10493
Read online
File size295.5 KB
Pages7
DMCAReport

Related /

ads-block-test