UEUUEU

Lex JurnalicaLex Jurnalica

Politik hukum nasional memiliki peran strategis dalam penyelenggaraan negara hukum Indonesia yang demokratis berlandaskan Pancasila dan Undang‑Undang Dasar 1945. Sebagai kebijakan dasar di bidang hukum, politik hukum berfungsi menentukan arah, bentuk, dan substansi hukum yang akan dibentuk dan diberlakukan, sehingga menjadi jembatan antara kepentingan politik dan kebutuhan hukum untuk mewujudkan cita‑cita konstitusional. Penelitian ini bertujuan mengkaji dinamika politik hukum nasional dengan menyoroti aspek‑aspek dan mekanisme perumusannya dalam perspektif demokrasi konstitusional. Metode penelitian yang digunakan adalah penelitian hukum normatif dengan pendekatan perundang‑undangan, konseptual, dan historis, melalui telaah literatur dan analisis bahan hukum primer maupun sekunder. Hasil penelitian menunjukkan bahwa politik hukum nasional dipengaruhi oleh berbagai aspek seperti ideologi negara, kepentingan kekuasaan, partisipasi publik, dan arah kebijakan hukum. Proses perumusannya melibatkan peran legislatif, eksekutif, serta masyarakat, yang idealnya dilakukan secara partisipatif, transparan, dan akuntabel. Namun dalam praktiknya, perumusan politik hukum nasional sering kali diwarnai tarik‑menarik kepentingan politik, dominasi kekuasaan, serta minimnya partisipasi publik, sehingga berpotensi melemahkan prinsip demokrasi konstitusional. Oleh karena itu, diperlukan penguatan mekanisme perumusan politik hukum nasional agar hukum yang dihasilkan tidak hanya memenuhi kepentingan kekuasaan, tetapi juga berorientasi pada keadilan sosial, perlindungan hak asasi manusia, dan aspirasi masyarakat luas. Kajian ini diharapkan menjadi bahan refleksi dalam memperkuat peran hukum sebagai instrumen mewujudkan negara hukum yang demokratis dan berkeadilan.

Politik hukum nasional merupakan instrumen strategis dalam sistem hukum Indonesia.Sebagai kebijakan dasar di bidang hukum, politik hukum berfungsi untuk menentukan arah, prioritas, dan substansi hukum yang akan diberlakukan.Politik hukum tidak hanya memuat kepentingan yuridis, namun juga memuat kepentingan ideologis, politis, ekonomis, dan sosial.Dalam penyelenggaraan negara, politik hukum berhubungan erat dengan ideologi negara, kepentingan kekuasaan, partisipasi publik, dan arah kebijakan hukum.Proses perumusannya melibatkan lembaga legislatif, eksekutif, dan partisipasi masyarakat melalui mekanisme legislasi yang demokratis.Politik hukum juga menjadi pedoman dalam pembentukan peraturan perundang‑undangan.Setiap produk hukum yang dihasilkan merupakan manifestasi dari politik hukum yang diambil oleh pemerintah dan DPR.

Mengingat pentingnya partisipasi publik dalam perumusan politik hukum, penelitian lanjutan dapat mengeksplorasi bagaimana mekanisme konsultasi publik dapat dioptimalkan melalui teknologi digital sehingga partisipasi menjadi lebih inklusif dan real time. Selanjutnya, perlu diteliti dampak jangka panjang politisasi kebijakan hukum terhadap perlindungan hak asasi manusia, terutama di sektor-sektor ekonomi strategis seperti pertambangan dan ketenagakerjaan, untuk menilai apakah kebijakan tersebut tetap sejalan dengan prinsip keadilan sosial. Terakhir, studi komparatif antara proses perumusan politik hukum di Indonesia dengan negara-negara ASEAN lainnya dapat memberikan wawasan tentang praktik terbaik dan rekomendasi reformasi yang dapat memperkuat demokrasi konstitusional di tingkat regional..

Read online
File size173.47 KB
Pages7
DMCAReport

Related /

ads-block-test