UEUUEU

Lex JurnalicaLex Jurnalica

Notaris sebagai pejabat umum berwenang dalam pembuatan akta wasiat dengan mengedepankan prinsip kehati-hatian. Putusan Mahkamah Agung Nomor 1968 K/Pdt/2018 menyatakan bahwa akta wasiat yang dibuat notaris berdasarkan resume rapat keluarga dibatalkan. Tujuan penelitian ini adalah mengetahui, memahami, dan menganalisis kedudukan akta wasiat yang dibuat berdasarkan resume rapat keluarga pewaris serta tanggung jawab notaris terhadap akta wasiat tersebut. Penelitian ini merupakan penelitian normatif dengan pendekatan undang-undang, konseptual dan kasus. Bahan hukum penelitian terdiri dari primer dan sekunder, menggunakan teknik pengumpulan bahan hukum kepustakaan, analisis kualitatif, serta teknik penarikan kesimpulan induktif. Hasil penelitian menunjukkan bahwa akta wasiat yang dibuat berdasarkan resume rapat keluarga pewaris menjadi batal demi hukum karena mengandung perbuatan melawan hukum sebagaimana Pasal 1365 KUH Perdata, dengan pelanggaran terhadap Pasal 875, 944 KUH Perdata serta Pasal 40 ayat (2) UUJN. Notaris dapat dimintakan pertanggungjawaban secara perdata, administratif, dan pidana atas kelalaian yang menyebabkan akta wasiat menjadi batal demi hukum.

Kedudukan akta wasiat yang dibuat berdasarkan resume rapat keluarga pewaris menjadi batal demi hukum, karena melanggar Pasal 875 KUH Perdata dan Pasal 944 KUH Perdata serta Pasal 40 ayat(2) UUJN.Resume rapat keluarga tidak dapat dijadikan dasar pembuatan akta wasiat, melainkan harus dibuat sebagai akta kesepakatan bersama.Notaris yang kelalaiannya menyebabkan akta wasiat batal dapat dikenai sanksi perdata dan administratif sesuai UUJN, serta potensi sanksi pidana bila terbukti pelanggaran.

Pertama, bagaimana mekanisme verifikasi fakta internasional dapat diintegrasikan ke dalam prosedur verifikasi resume rapat keluarga sebelum dibuat akta wasiat, guna mencegah kesalahan akibat data tidak akurat? Kedua, apakah penggunaan teknologi blockchain dapat meningkatkan transparansi dan audit trail pada pembuatan akta wasiat, sehingga mengurangi potensi kelalaian notaris? Ketiga, bagaimana regulasi terkait kode etik notaris dapat diperbarui untuk secara spesifik mengatur pembuatan akta wasiat berbasis resume rapat keluarga, dengan menekankan prinsip kehati-hatian dan penggantian otomatis bagi klien yang dirugikan?.

Read online
File size265.19 KB
Pages11
DMCAReport

Related /

ads-block-test