E SIBERE SIBER

Siber International Journal of Advanced Law (SIJAL)Siber International Journal of Advanced Law (SIJAL)

Perkembangan teknologi informasi yang semakin pesat diikuti dengan perkembangan sesuatu teknologi informasi yang dapat membantu pekerjaan manusia, menjadi sarana pendidikan dan menjadi sebuah bidang untuk mendapatkan rupiah. Sebuah teknologi adalah salah satu alat yang dapat memudahkan manusia dalam segala aktivitas dan urusan. Hal ini tidak dapat dipisahkan satu sama lain, dan sudah menjadi sesuatu yang melekat antara manusia dan teknologi. Salah satu dari produk pengetahuan dan teknologi adalah teknologi informasi yang telah membantu manusia berinteraksi dengan manusia yang ada di komunitas lain dengan lebih mudah. Teknologi informasi membawa manusia pada peradaban baru, dengan struktur sosial beserta nilainya, yaitu masyarakat berkembang menuju masyarakat global baru di mana batas-batas negara mulai pudar dan akhirnya akan membawa dampak pada pergeseran nilai, norma, moral dan kesopanan.

Peran Bukti Elektronik dalam Membuktikan Tindak Pidana di Era Digital, Peraturan alat pembuktian elektronik dalam Hukum Acara Pidana secara khusus belum dapat ditemukan dalam Kitab Hukum Acara Pidana.Namun, terkait dengan perkembangan zaman dan perkembangan tindak pidana, maka pengaturan alat pembuktian elektronik dinilai penting.Pengaturan alat elektronik sebagai alat pembuktian mendapat perhatian khusus dalam legislasi nasional pasca-reformasi, di mana alat elektronik tersebut dijadikan alat pembuktian dalam peraturan perundang-undangan yang mengatur tindak pidana khusus, seperti tindak pidana korupsi, tindak pidana pencucian uang, peradilan khusus seperti Mahkamah Konstitusi, komisi khusus seperti KPK, tindak pidana narkoba, serta pengaturan dalam beberapa peraturan lainnya seperti arsip, dokumen perusahaan, dan juga perbankan.Dari beberapa pengaturan alat elektronik yang digunakan sebagai alat pembuktian dalam Hukum Acara Pidana adalah penyajian lebih lanjut dari Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik sebagai payung hukum utama.Disarankan kepada pemerintah untuk membuat secara khusus pengaturan alat elektronik sebagai alat pembuktian yang diatur secara rinci dalam peraturan perundang-undangan khusus.Sehingga dalam penegakan hukum tindak pidana cybercrime dapat diselesaikan secara sah dan sahih.

Untuk penelitian lanjutan, dapat dilakukan studi komparatif tentang pengaturan alat pembuktian elektronik di berbagai negara, terutama negara-negara yang telah maju dalam hal teknologi informasi dan komunikasi. Studi ini dapat mengidentifikasi praktik-praktik terbaik dan tantangan yang dihadapi dalam menggunakan bukti elektronik di pengadilan. Selain itu, penelitian dapat dilakukan untuk mengeksplorasi tantangan-tantangan teknis dan hukum yang dihadapi dalam mengumpulkan dan menganalisis bukti elektronik, serta strategi-strategi yang dapat diterapkan untuk mengatasi tantangan-tantangan tersebut. Penelitian juga dapat dilakukan untuk menganalisis efektivitas penggunaan bukti elektronik dalam kasus-kasus tertentu, seperti tindak pidana korupsi, pencucian uang, dan kejahatan siber. Dengan demikian, penelitian lanjutan dapat memberikan kontribusi dalam pengembangan hukum dan praktik terkait penggunaan bukti elektronik di Indonesia.

Read online
File size284.89 KB
Pages8
DMCAReport

Related /

ads-block-test