ULBULB

JURNAL ILMIAH ADVOKASIJURNAL ILMIAH ADVOKASI

Penelitian ini membahas kebijakan hukum pemerintah dalam menangani permasalahan pengelolaan tanah eks Hak Guna Usaha (HGU) yang dilakukan tanpa hak, dengan fokus studi kasus pada lahan bekas HGU milik PT. BSP. Permasalahan utama yang diangkat adalah tidak adanya kepastian hukum terkait status lahan setelah masa HGU berakhir, serta lemahnya pengawasan Pemerintah Daerah terhadap pemanfaatan lahan secara ilegal oleh masyarakat. Penelitian ini menggunakan metode empiris melalui wawancara dengan pihak-pihak terkait, dan menemukan bahwa keterbatasan kewenangan daerah, tumpang tindih regulasi antara pusat dan daerah, serta kurangnya data pertanahan yang akurat menjadi hambatan utama dalam penanganan kasus ini. Aspek sosial seperti klaim historis masyarakat dan kurangnya transparansi informasi turut memperumit penyelesaian konflik. karena itu, diperlukan sinergi antara pemerintah pusat dan daerah, reformasi kebijakan agraria, serta penguatan kapasitas kelembagaan dan sistem informasi pertanahan yang transparan untuk mendorong keadilan agraria dan kepastian hukum.

Hasil penelitian menunjukkan bahwa kebijakan hukum pemerintah daerah dalam menangani pengelolaan tanah eks Hak Guna Usaha (HGU) tanpa izin belum mencerminkan keberpihakan dan ketegasan yang memadai dalam mewujudkan kepastian hukum dan keadilan agraria.Berdasarkan hasil wawancara, pemerintah daerah masih memandang penyelesaian konflik tanah eks HGU, khususnya pada bekas lahan PT BSP, sebagai kewenangan pemerintah pusat melalui Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN), sehingga perannya lebih bersifat pasif dan menunggu kebijakan dari otoritas pusat.Kondisi tersebut menyebabkan pemerintah daerah belum menjalankan fungsi strategisnya dalam menjaga stabilitas sosial dan melindungi kepentingan masyarakat lokal, terutama kelompok tani yang secara turun-temurun telah mengelola lahan setelah hak guna usaha tidak diperpanjang.Di sisi lain, kelompok tani mengaku belum dilibatkan secara optimal dalam proses penetapan maupun penyelesaian status hukum tanah sehingga masih berada dalam kondisi ketidakpastian hukum, meskipun memiliki legitimasi historis dan sosial atas penguasaan lahan tersebut.Penelitian ini juga menemukan bahwa pemerintah pusat dan pemerintah daerah masih menghadapi berbagai hambatan dalam melakukan identifikasi dan pengawasan terhadap penggunaan tanah eks HGU tanpa izin.Hambatan utama meliputi keterbatasan data pertanahan yang akurat dan mutakhir mengenai status hukum maupun penguasaan faktual di lapangan, serta belum optimalnya koordinasi dan sinergi antarlembaga dalam proses verifikasi legalitas penguasaan tanah.Akibatnya, pengambilan kebijakan dan penyelesaian konflik agraria menjadi kurang efektif, sehingga diperlukan penguatan koordinasi kelembagaan, integrasi sistem informasi pertanahan, serta pembentukan mekanisme kolaboratif antara pemerintah pusat, pemerintah daerah, dan masyarakat guna mewujudkan pengelolaan tanah eks HGU yang memberikan kepastian hukum, keadilan, dan kemanfaatan bagi seluruh pihak.

Untuk mengatasi kompleksitas permasalahan pengelolaan tanah eks HGU yang melibatkan PT BSP dengan Kelompok Tani, diperlukan penguatan kapasitas kelembagaan pemda agar mampu menjalankan fungsi regulatif, mediatif, dan solutif secara maksimal. Pemda dapat mengambil peran aktif, misalnya melalui pembentukan tim terpadu penyelesaian konflik agraria, pengusulan revisi tata ruang wilayah, serta menjalin koordinasi intensif dengan BPN dan kementerian terkait. Selain itu, pemda juga dapat membentuk tim atau satuan tugas khusus yang bertugas memverifikasi kondisi nyata di lapangan, termasuk mendata pihak-pihak yang menguasai lahan secara fisik, menelusuri dasar hukum penguasaan tersebut, dan mengidentifikasi kelompok masyarakat yang memiliki hubungan historis atau kultural dengan lahan eks HGU. Berdasarkan data tersebut, pemda dapat menjadi mediator aktif dalam penyelesaian konflik antara masyarakat dan PT BSP, serta menyampaikan hasil temuannya secara formal kepada Kementerian ATR/BPN sebagai bahan pertimbangan dalam proses redistribusi atau penertiban hak atas tanah. Pemda juga dapat memanfaatkan kewenangan dalam perencanaan tata ruang daerah, dengan memasukkan lahan eks HGU ke dalam rencana penggunaan tanah yang lebih inklusif dan pro-masyarakat, seperti untuk reforma agraria atau pengembangan ekonomi lokal berbasis pertanian rakyat. Solusi strategis yang perlu diterapkan mencakup penyelarasan aturan lembaga negara yang berwenang, pembentukan lembaga khusus untuk menangani konflik HGU, penguatan kapasitas aparat hukum, serta kebijakan yang inklusif. Dengan demikian, pemda dapat berkontribusi secara signifikan dalam mewujudkan pengelolaan tanah eks HGU yang memberikan kepastian hukum, keadilan, dan kemanfaatan bagi seluruh pihak.

  1. Mediasi Sebagai Alternatif Penyelesaian Sengketa Tumpang Tindih Tanah Antara Hak Guna Usaha dan Hak Milik... jurnalwidyabhumi.stpn.ac.id/index.php/JWB/article/view/62Mediasi Sebagai Alternatif Penyelesaian Sengketa Tumpang Tindih Tanah Antara Hak Guna Usaha dan Hak Milik jurnalwidyabhumi stpn ac index php JWB article view 62
  2. | Journal of Government and Civil Society. journal government civil society skip main navigation menu... Doi.Org/10.31000/Jgcs.V2i1.712Journal of Government and Civil Society journal government civil society skip main navigation menu Doi Org 10 31000 Jgcs V2i1 712
Read online
File size468.51 KB
Pages20
DMCAReport

Related /

ads-block-test