UMRAHUMRAH

SELATSELAT

Teknologi merupakan salah satu cara untuk beraktifitas guna mempermudah suatu kegiatan manusia. Hampir seluruh hal berkaitan dengan teknologi, tidak terkecuali prostitusi yang masuk ke ranah media online dengan banyaknya oknum-oknum tertangkap melakukan prostitusi melalui Michat. Akibat dari prostitusi ini banyak yang melanggar norma-norma sosial yang terdapat di masyarakat dan menjadi penyakit sosial. Adapun permasalahan yang akan penulis teliti yaitu apa sanksi bagi pelaku prostitusi online melalui aplikasi Michat serta upaya yang dapat dilakukan guna mencegah maraknya prostitusi online di Indonesia. Metode penelitian yang digunakan yaitu penelitian hukum normatif dengan teknik pengumpulan data melalui studi pustaka. Hasil penelitian yang didapatkan yaitu pertama, Mucikari dapat dijerat ancaman hukuman baik itu hukuman pidana kurungan maupun pidana denda, larangan melakukan profesi mucikari terdapat dalam pasal 296 dan pasal 506 KUHP. Pengaturan mengenai larangan terhadap prostitusi online secara khusus juga diatur dalam Pasal 27 ayat (1) Undang-undang Nomor 11 Tahun 2008 Tentang Informasi dan Transaksi Elektronik. Kedua, penanggulangan prostitusi secara preventif ini dilakukan oleh berbagai pihak baik dari instansi pemerintahan maupun masyarakat setempat sehingga dapat berjalan maksimal. Kepala Daerah, DPRD, Satpol PP, dan pihak Kepolisian perlu bekerjasama dengan masyarakat secara bersama-sama melakukan tindakan seperti yang telah dijelaskan di atas untuk mencegah terjadinya praktek prostitusi di wilayahnya.

Penelitian ini menyimpulkan bahwa pengaturan hukum mengenai prostitusi, khususnya prostitusi daring, memerlukan penegasan dan harmonisasi dalam KUHP, Undang-Undang ITE, serta Undang-Undang Pornografi demi menciptakan kepastian hukum.Penting untuk memidanakan tidak hanya mucikari, tetapi juga Pekerja Seks Komersial (PSK) dan pengguna jasa yang secara sadar dan sengaja terlibat, karena PSK tidak selalu berkedudukan sebagai korban, melainkan juga pelaku dalam konteks hukum pidana.Kekosongan hukum yang ada saat ini menyebabkan disparitas pidana, di mana mucikari dihukum berat, PSK seringkali hanya dikenakan pidana ringan terkait penyebaran konten asusila, dan pengguna jasa cenderung luput dari sanksi, padahal prostitusi secara esensial merupakan tindakan melawan hukum yang merusak tatanan sosial.

Penelitian ini membuka peluang untuk studi lanjutan yang dapat memperkaya pemahaman dan memberikan solusi konkret terhadap permasalahan prostitusi daring di Indonesia. Salah satu arah penelitian yang menjanjikan adalah melakukan studi komparatif mendalam terhadap kerangka hukum yang diterapkan oleh negara-negara lain, khususnya yang telah sukses mengimplementasikan regulasi efektif dalam menangani prostitusi online. Studi ini dapat mengidentifikasi model-model hukum yang berhasil mengkriminalisasi seluruh pihak yang terlibat, termasuk pekerja seks komersial (PSK) dan pengguna jasa, serta menganalisis bagaimana mereka mengatasi tantangan yurisdiksi dan pembuktian di era digital. Selain itu, penting juga untuk melaksanakan penelitian empiris dengan pendekatan kualitatif atau metode campuran guna menggali lebih dalam faktor-faktor sosio-ekonomi yang melatarbelakangi individu terlibat dalam prostitusi daring. Riset ini diharapkan mampu memberikan data riil mengenai motivasi PSK, apakah karena keterpaksaan atau pilihan sadar, serta bagaimana pandangan masyarakat terhadap mereka, yang pada gilirannya dapat menjadi dasar kuat untuk merumuskan kebijakan hukum yang lebih adil dan relevan. Terakhir, mengingat adanya kekosongan dan inkonsistensi norma dalam regulasi saat ini, penelitian dapat difokuskan pada penyusunan draf model peraturan perundang-undangan baru atau amandemen terhadap KUHP, Undang-Undang ITE, dan Undang-Undang Pornografi. Draf ini harus secara eksplisit mengatur ketentuan pidana bagi semua aktor dalam prostitusi daring—mucikari, PSK, dan pengguna—serta memastikan adanya harmonisasi antarberbagai regulasi tersebut agar tercipta kepastian dan efektivitas hukum yang lebih baik dalam memberantas praktik prostitusi daring.

Read online
File size239.3 KB
Pages25
DMCAReport

Related /

ads-block-test