UINSIUINSI

Borneo International Journal of Islamic StudiesBorneo International Journal of Islamic Studies

Penelitian ini menyelidiki hubungan antara konsep Al-Quran tentang hirabah dan pencurian dengan kekerasan dalam Pasal 479 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP). Studi sebelumnya telah membahas hirabah dari perspektif doktrinal, komparatif, dan kontekstual, tetapi belum menjelaskan dengan jelas batas-batas kesetaraan antara hirabah dan pencurian dengan kekerasan dalam hukum positif Indonesia. Artikel ini mengisi kesenjangan tersebut dengan menggunakan metode kualitatif normatif dan kerangka kerja komparatif fungsional. Analisis berfokus pada dasar hukum, kepentingan yang dilindungi, unsur-unsur pelanggaran, implikasi keamanan publik, struktur sanksi, dan jaminan prosedural. Temuan menunjukkan bahwa hirabah dan Pasal 479 KUHP tumpang tindih dalam perhatian mereka terhadap kekerasan, intimidasi, perlindungan properti, dan gangguan keamanan publik. Namun, mereka berbeda secara signifikan dalam ontologi hukum, lingkup, logika pidana, dan justifikasi normatif. Hirabah diposisikan sebagai pelanggaran serius terhadap ketertiban umum dan keamanan sosial, sedangkan Pasal 479 KUHP tetap berakar secara doktrinal dalam pelanggaran pencurian yang diperberat dengan kekerasan atau ancaman kekerasan. Melalui maqasid al-syariah, hukuman untuk hirabah dipahami sebagai mekanisme untuk melindungi kehidupan, properti, dan keamanan publik. Melalui teori pencegahan kontemporer, studi ini berpendapat bahwa efektivitas hukuman tidak hanya bergantung pada keparahan, tetapi juga pada kepastian, konsistensi, proporsionalitas, dan legitimasi prosedural. Artikel ini juga membahas kekhawatiran hak asasi manusia kontemporer yang mengelilingi hukuman hudud, dengan menekankan proses hukum yang adil, jaminan bukti, dan perlindungan terhadap penegakan sewenang-wenang. Studi ini berkontribusi pada model integratif untuk membaca hukum pidana Islam dan hukum pidana modern sebagai tradisi hukum yang berbeda tetapi dialogis.

Penelitian ini menyimpulkan bahwa hirabah dalam Al-Quran dan pencurian dengan kekerasan dalam Pasal 479 KUHP berbagi perhatian fungsional yang penting.keduanya mengatasi kekerasan, intimidasi, ancaman terhadap properti, dan gangguan keamanan publik.Namun, mereka tidak boleh diperlakukan sebagai konsep hukum yang identik.Hirabah berakar dalam kategori Al-Quran tentang fasad fi al-ardh dan dibangun dalam hukum pidana Islam sebagai pelanggaran serius terhadap keamanan publik dan ketertiban sosial.Pasal 479 KUHP, sebaliknya, adalah pelanggaran statuta yang tetap terhubung secara doktrinal dengan pencurian yang diperberat dengan kekerasan atau ancaman kekerasan.Analisis maqasid al-syariah menunjukkan bahwa keparahan hirabah terletak pada ancaman simultan terhadap kehidupan, properti, dan keamanan publik.Analisis pencegahan lebih lanjut menunjukkan bahwa fungsi pencegahan hukuman tidak dapat diukur hanya dengan keparahan sanksi.Kriminologi kontemporer menekankan pentingnya kepastian, konsistensi, dan legitimasi penegakan.Oleh karena itu, hukum pidana Islam dan hukum pidana modern memerlukan tidak hanya sanksi yang tegas tetapi juga institusi yang kredibel, prosedur yang adil, dan penerapan proporsional.

Berdasarkan temuan penelitian ini, ada beberapa saran penelitian lanjutan yang dapat diusulkan. Pertama, perlu dilakukan penelitian lebih lanjut untuk mengeksplorasi implikasi sosial dan dampak hirabah terhadap masyarakat, termasuk bagaimana hirabah dapat mempengaruhi ketertiban sosial dan keamanan publik. Kedua, penelitian komparatif yang melibatkan negara-negara yang menerapkan hukum pidana Islam dan kode pidana modern dalam pengaturan institusional yang berbeda dapat memberikan perspektif yang lebih luas tentang bagaimana hukum pidana Islam dan hukum pidana modern dapat saling melengkapi dalam melindungi kehidupan, properti, dan keamanan publik. Ketiga, penelitian empiris tentang keputusan pengadilan, data kejahatan, dan studi kasus dapat memberikan wawasan lebih dalam tentang penerapan hukum pidana Islam dan hukum pidana modern dalam konteks Indonesia.

  1. Normative Legal Research in Indonesia: Its Originis and Approaches | Audito Comparative Law Journal... doi.org/10.22219/ACLJ.V4I1.24855Normative Legal Research in Indonesia Its Originis and Approaches Audito Comparative Law Journal doi 10 22219 ACLJ V4I1 24855
  2. Perampokan Dalam Perspektif Hukum Pidana Islam | Terang : Jurnal Kajian Ilmu Sosial, Politik dan Hukum.... doi.org/10.62383/terang.v1i2.215Perampokan Dalam Perspektif Hukum Pidana Islam Terang Jurnal Kajian Ilmu Sosial Politik dan Hukum doi 10 62383 terang v1i2 215
Read online
File size471.91 KB
Pages23
DMCAReport

Related /

ads-block-test