RIDWANINSTITUTERIDWANINSTITUTE

Action Research LiterateAction Research Literate

Pencemaran dan kerusakan lingkungan hidup akan terjadi apabila kandungan limbah B3 yang tercemar ke dalam lingkungan telah melampaui baku mutu lingkungan hidup. Tujuan dari penelitian ini adalah untuk menguraikan dan menganalisis landasan hukum yang mengatur hak korban pencemaran lingkungan akibat limbah B3 untuk memperoleh restitusi, serta menguraikan dan menganalisis tata cara permohonan, pelaksanaan, dan pemberian restitusi kepada korban pencemaran lingkungan hidup akibat limbah B3. Metode penelitian ini adalah penelitian hukum yuridis normative dengan pertimbangan bahwa titik tolak penelitian analisis terhadap peraturan perundang-undangan yang mengatur pelanggaran pencemaran lingkungan. Hasil penelitian menunjukan Penelitian ini menganalisis restitusi dalam Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009 tentang Pengelolaan dan Perlindungan Lingkungan Hidup (UUPPLH). Pembangunan yang tidak terkontrol sering menyebabkan pencemaran lingkungan, yang berdampak buruk pada korban. Meskipun UUPPLH tidak secara khusus mengatur pemberian ganti rugi atau restitusi kepada korban pencemaran lingkungan, Peraturan Mahkamah Agung (Perma) Nomor 1 Tahun 2022 tentang Tata Cara Penyelesaian Permohonan dan Pemberian Restitusi dan Kompensasi kepada Korban Tindak Pidana memberikan harapan baru. Perma ini mencakup hak restitusi bagi korban pencemaran lingkungan, namun pelaksanaannya memerlukan inisiatif dari korban. Hingga saat ini, belum ada putusan pengadilan yang memberikan restitusi kepada korban pencemaran lingkungan berdasarkan UUPPLH. Kesimpulan menunjukkan perlunya penguatan mekanisme hukum yang menjamin perlindungan dan pemulihan hak-hak korban pencemaran lingkungan, baik melalui jalur peradilan maupun di luar pengadilan.

Lingkungan hidup mencakup semua benda, daya, keadaan, dan makhluk hidup yang mempengaruhi alam serta kesejahteraan manusia.Pemerintah berupaya menjaga kelestarian lingkungan, namun pelanggaran hukum lingkungan tetap terjadi.Berdasarkan Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009, pelanggar dapat dikenai sanksi pidana dan administrasi.Pertanggungjawaban pidana bisa menggunakan doktrin strict liability, memungkinkan hukuman tanpa perlu membuktikan kesalahan pelaku, atau vicarious liability, yang memindahkan tanggung jawab pidana kepada pihak lain yang terkait.Pencemaran lingkungan akibat limbah B3 sangat berbahaya, menimbulkan kerugian materiil dan immaterial, namun undang-undang belum memberikan perlindungan khusus bagi korban.Restitusi bagi korban telah diatur dalam beberapa undang-undang, termasuk UU Nomor 31 Tahun 2014, namun implementasinya sulit karena belum ada petunjuk teknis.Perma Nomor 1 Tahun 2022 memberikan panduan teknis untuk permohonan dan pemberian restitusi, memperluas cakupan korban yang berhak.Korban harus mengajukan permohonan ke LPSK melalui penyidik, yang kemudian akan diputuskan melalui rapat paripurna LPSK.

Untuk memperkuat perlindungan dan pemulihan hak-hak korban pencemaran lingkungan, perlu dilakukan penelitian lebih lanjut tentang pengembangan mekanisme hukum yang efektif. Penelitian ini dapat berfokus pada identifikasi dan analisis berbagai pendekatan hukum yang dapat diterapkan untuk menjamin hak-hak korban, termasuk melalui jalur peradilan maupun di luar pengadilan. Selain itu, penelitian juga dapat mengeksplorasi strategi-strategi inovatif untuk meningkatkan akses dan partisipasi korban dalam proses peradilan, serta mengembangkan model-model alternatif untuk penyelesaian sengketa lingkungan yang melibatkan korban secara aktif. Dengan demikian, penelitian ini dapat berkontribusi pada pengembangan kebijakan dan praktik yang lebih inklusif dan efektif dalam melindungi hak-hak korban pencemaran lingkungan.

Read online
File size399.09 KB
Pages19
DMCAReport

Related /

ads-block-test