UNPABUNPAB

Jurnal Kajian Ekonomi dan Kebijakan Publik (JEpa)Jurnal Kajian Ekonomi dan Kebijakan Publik (JEpa)

Penelitian ini bertujuan untuk menggambarkan ekonomi kreatif masyarakat Sumatera Utara, memetakan permasalahannya, dan menganalisis . Penelitian menggunakan pendekatan naratif dan dianalisis secara kualitatif. Penelitian dilakukan di Deli Serdang, Tebing Tinggi, Binjai, dan Karo. Informan penelitian terdiri dari Dinas Perindustrian dan Perdagangan atau sebutan lain; Dinas Koperasi, Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah (UMKM) atau sebutan lain; Dinas Pariwisata atau sebutan lain. Pengumpulan data dilakukan melalui wawancara, observasi, dokumentasi, dan diskusi. Sumatera Utara memiliki 16 subsektor ekonomi kreatif yang tersebar di 33 kabupaten/kota. Empat subsektor ekonomi kreatif yang memiliki jumlah usaha/industri terbesar, yaitu: Kuliner (74,45%); Fashion (15,66%); Kerajinan (6,85%); Penerbitan (1,35%), dan sisanya di bawah 1%. Ekonomi kreatif di Sumatera Utara tidak tumbuh dan berkembang secara merata. Permasalahan dalam menumbuhkan ekonomi kreatif masyarakat Sumatera Utara terkait dengan sumber daya manusia, bahan baku, modal/pembiayaan, produk/hasil/karya, sarana prasarana, dan pemasaran. Upaya dan kebijakan Pemerintah Daerah dalam mengembangkan ekonomi kreatif masyarakat Sumatera Utara, yaitu: pelatihan, bimbingan, pendampingan, promosi dan pemasaran, publikasi, pengembangan sistem informasi, pengkajian dan penyusunan kebijakan, apresiasi kepada komunitas kreatif, sosialisasi HKI/PATEN, pembangunan/revitalisasi/fasilitasi sarana prasarana, konseling, temu usaha, pembentukan sentra IKM.

Usaha/industri ekonomi kreatif masyarakat Sumatera Utara tidak tumbuh dan berkembang secara merata, dan masih didominasi 4 subsektor ekonomi kreatif yaitu.Permasalahan dalam menumbuhkan ekonomi kreatif masyarakat Sumatera Utara adalah sangat beragam, mulai dari SDM, bahan baku, permodalan/ pembiayaan, kelembagaan, produk/hasil/karya, sarana prasarana, dan pemasaran.Upaya dan kebijakan Pemerintah Daerah untuk menumbuhkan ekonomi kreatif masyarakat Sumatera Utara sangat beragam, mulai dari pelatihan, bimbingan, pendampingan, promosi dan pemasaran, publikasi, pengembangan sistim informasi, pengkajian dan penyusunan kebijakan, apresiasi kepada masyarakat kreatif, sosialisasi HKI/PATEN, pembangunan/revitalisasi/fasilitasi sarana prasarana, konseling, temu usaha, pembentukan sentra IKM.

Untuk mendorong pertumbuhan ekonomi kreatif secara merata di Sumatera Utara, diperlukan upaya komprehensif yang melibatkan berbagai pihak. Pertama, perlu ada regulasi yang jelas tentang tata niaga dan pelestarian sumber daya alam lokal sebagai bahan baku industri kreatif. Regulasi ini akan menciptakan iklim yang kondusif bagi pengembangan ekonomi kreatif. Kedua, kebijakan model pembiayaan pada lembaga pembiayaan konvensional dan nonkonvensional harus diperhatikan untuk mendukung pertumbuhan ekonomi kreatif. Ketiga, perlindungan Hak Kekayaan Intelektual (HKI) sangat penting untuk menjamin keamanan dan keberlangsungan industri kreatif. Dengan adanya regulasi HKI yang kuat, para pelaku industri kreatif akan merasa lebih aman dan termotivasi untuk berinovasi. Selain itu, perlu ada upaya untuk meningkatkan literasi dan apresiasi terhadap produk, karya, dan jasa kreatif lokal. Pemerintah dapat mendorong pengembangan branding, promosi, dan misi dagang business to business untuk memperluas pasar dalam dan luar negeri. Fasilitasi kemitraan dengan ritel modern juga dapat membantu mendistribusikan produk kreatif secara lebih luas. Selain itu, faktor kelembagaan yang mendukung pengembangan ekonomi kreatif juga perlu diperhatikan. Pemerintah daerah dapat berperan sebagai fasilitator dengan memperbaiki lingkungan budaya masyarakat dan memberikan kemudahan perijinan bagi investor. Dengan demikian, pembangunan ekonomi kreatif di Sumatera Utara dapat tumbuh dan berkembang secara merata dan berkelanjutan.

Read online
File size965.27 KB
Pages8
DMCAReport

Related /

ads-block-test