UMRAHUMRAH

SELATSELAT

Kabupaten Lingga memiliki luas wilayah mencapai 45.508,66 km2 dengan luas daratan 2.235,51 km2 dan lautan 43.273,15 km2, dengan 531 buah pulau besar dan kecil. Pulau-pulau kecil tersebut masih banyak yang belum dimanfaatkan potensi sumber daya alam dan sumber daya kelautannya. Terkait dengan pengelolaan wilayah pesisir, saat ini telah diatur dalam Undang-Undang No. 27 Tahun 2007 jo Undang-Undang No. 1 Tahun 2014 Tentang Pengelolaan Wilayah Pesisir dan Pulau-Pulau Kecil (UU PWP3K). Rumusan masalahnya adalah bagaimana implementasi UU PWP3K serta kendala yang dihadapi oleh pemerintah Kabupaten Lingga. Berdasarkan penelitian diperoleh hasil bahwa implementasi UU PWP3K belum berjalan sebagaimana mestinya, karena belum adanya Peraturan daerah (Perda) Rencana Zonasi Wilayah Pesisir dan Pulau-Pulau Kecil (RZWP3K) oleh Provinsi Kepulauan Riau yang merupakan payung hukum bagi Pemerintah Kabupaten Lingga dalam pengelolaan wilayah pesisir dan pulau-pulau kecil.

1 Tahun 2014 Tentang Perubahan Atas Undang-Undang No.27 Tahun 2007 Tentang Pengelolaan Wilayah Pesisir dan Pulau-Pulau Kecil di Kabupaten Lingga tidak berjalan sebagaimana mestinya, hal ini disebabkan karena belum adanya Perda RZWP3K Provinsi Kepulauan Riau yang nantinyan akan menjadi acuan dalam melaksanakan pembangunan dan pengembangan wilayah pesisir dan pulau-pulau kecil oleh Pemerintah Kabupaten Lingga.Pemerintah Kabupaten Lingga saat ini lebih memprioritaskan program pembangunan pertanian/agroindustri padahal pengembangan di sektor kelautan dan perikanan seharusnya lebih membutuhkan perhatian khusus karena sebagian besar masyarakat Kabupaten Lingga berprofesi sebagai nelayan dan wilayah Kabupaten Lingga sendiri termasuk kedalam katagori Wilayah Pesisir dan Pulau Kecil, baik dari kondisi geografis dan kondisi sosial masyarakatnya.Kendala lain yang dihadapi Pemerintah Kabupaten Lingga dalam mengelola wilayah laut dan pesisir adalah adanya pembatasan kewenangan Pemerintah Kabupaten/Kota dalam hal pengelolaan laut, pesisir dan pulau pulau kecil sebagaimana diatur dalam UU Pemda, hal ini berbeda dengan pengaturan pada UU Pemda sebelumnya (UU No.32 Tahun 2004) yang masih memberi kewenangan kepada Pemerintah Kabupaten/Kota.Hal ini kontradiktif dengan pengaturan dalam Pasal 14 UU PWP3K yang menyebutkan bahwa Perencanaan RZWP3K merupakan kewenangan Pemerintah Daerah Provinsi dan Kabupaten/Kota.Selain itu dengan ditetapkannya UU CK kewenangan Pemerintah Daerah Kabupaten/Kota makin dibatasi dalam mengelola daerahnya termasuk dalam mengelola wilayah laut, pesisir dan pulau pulau kecil dan bergeser ke Pemerintah Pusat.

Untuk meningkatkan kesejahteraan masyarakat pesisir, diperlukan adanya regulasi daerah yang mengatur tentang pengelolaan kawasan pesisir. Pengaturan mengenai RZWP3K sangat penting guna melindungi sumber daya dan lingkungan dengan berdasar pada daya dukung lingkungan dan kearifan lokal. Selain itu, perlu ada upaya untuk meningkatkan kualitas dan kesejahteraan masyarakat yang tinggal di wilayah pesisir dan pulau-pulau kecil, serta memberikan perhatian khusus pada pengembangan sektor kelautan dan perikanan. Pemerintah Kabupaten Lingga dapat memprioritaskan program pembangunan di sektor kelautan dan perikanan, serta meningkatkan kerjasama dengan Pemerintah Provinsi Kepulauan Riau untuk mengelola sumber daya laut secara optimal. Dengan demikian, dapat terwujud kesejahteraan masyarakat pesisir dan pulau-pulau kecil, serta tercapainya tujuan pengelolaan wilayah pesisir dan pulau-pulau kecil secara berkelanjutan.

Read online
File size1.12 MB
Pages28
DMCAReport

Related /

ads-block-test