NEOLECTURANEOLECTURA

POSTULATPOSTULAT

Dalam perkembangan teknologi, terdapat hal-hal negatif yang muncul yaitu salah satunya adanya tindak pidana pemerasan dan/atau pengancaman melalui media elektronik sebagaimana yang terjadi pada kasus pidana dengan nomor perkara 438/Pid.Sus/2020/PN JKT.Utr. Dalam putusan hakim diketahui bahwa pelaku dijerat dengan KUHP dan UU ITE yang lebih mengatur secara khusus mengenai tindak pidana yang dilakukan melalui media teknologi informasi. Penelitian ini akan membahas mengenai tindak pidana Pemerasan dan Pengancaman Melalui Penyebaran Data Pribadi (Analisis Putusan Nomor 438/Pid.Sus/2020/PN JKT.Utr). Metode penelitian yang digunakan adalah yuridis normatif dengan pendekatan kasus. Hasil penelitian ini bahwa dalam menjatuhkan putusan, hakim memiliki pertimbangan hukum dari aspek yuridis berdasarkan unsur-unsur tindak pidana yang dilakukan terdakwa dan juga pertimbangan dari aspek non yuridis.

Pengaturan hukum tindak pidana pemerasan dan pengancaman melalui penyebaran data pribadi diatur secara spesifik dalam Pasal 45 ayat (4) Jo Pasal 27 ayat (4) Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik, yang melarang penyebaran informasi elektronik bermuatan pemerasan atau pengancaman secara sengaja dan tanpa hak.Utr, Majelis Hakim secara tepat menerapkan UU ITE karena kasus ini melibatkan media teknologi informasi.Pertimbangan hakim mencakup aspek yuridis berdasarkan unsur-unsur tindak pidana serta aspek non-yuridis untuk menjamin keadilan, kemanfaatan, dan kepastian hukum bagi semua pihak.

Meskipun penelitian ini telah berhasil menganalisis tindak pidana pemerasan dan pengancaman melalui penyebaran data pribadi dalam konteks putusan pengadilan Nomor 438/Pid.Sus/2020/PN JKT.Utr, masih banyak peluang untuk pengembangan studi lebih lanjut guna memperkaya pemahaman dan solusi praktis. Salah satu arah penelitian yang menjanjikan adalah melakukan studi komparatif yang lebih luas, tidak hanya terbatas pada satu kasus. Bagaimana putusan-putusan dalam kasus pemerasan dan pengancaman digital serupa di berbagai pengadilan atau provinsi berbeda menunjukkan konsistensi atau variasi dalam penerapan Pasal 45 ayat (4) UU ITE dan pertimbangan non-yuridis hakim? Studi ini dapat mengungkap pola-pola yudisial yang mungkin belum terdeteksi dari analisis kasus tunggal.. . Selain itu, efektivitas regulasi yang ada, seperti UU ITE, POJK, dan PBI Fintech, dalam mencegah dan menindak operasional pinjaman online ilegal yang mengakses data pribadi secara tidak sah, juga memerlukan evaluasi mendalam. Pertanyaan penelitian dapat mencakup: sejauh mana tantangan yang dihadapi oleh aparat penegak hukum dalam implementasi regulasi tersebut, terutama dalam menghadapi modus operandi kejahatan siber yang terus berkembang? Mengidentifikasi celah regulasi atau kendala implementasi akan krusial untuk perbaikan kebijakan di masa depan.. . Terakhir, aspek perlindungan korban dan pencegahan kejahatan ini patut menjadi fokus. Bagaimana pengalaman korban, baik dari segi psikologis maupun finansial, setelah data pribadinya disebarkan dan ia mengalami pemerasan digital? Penelitian dapat menggali model dukungan psikologis dan bantuan hukum yang paling efektif bagi para korban, serta mengembangkan strategi literasi digital yang komprehensif. Upaya ini harus bertujuan untuk meningkatkan kesadaran masyarakat tentang risiko berbagi data pribadi di platform digital dan cara-cara proaktif melindungi diri dari ancaman kejahatan siber, sehingga mengurangi angka viktimisasi di masa mendatang.

  1. Analysis of the Criminal Acts of Examination and Threats Through the Spread of Personal Data (Case Study... doi.org/10.37010/postulat.v1i1.1147Analysis of the Criminal Acts of Examination and Threats Through the Spread of Personal Data Case Study doi 10 37010 postulat v1i1 1147
Read online
File size274.32 KB
Pages10
DMCAReport

Related /

ads-block-test