STAIN TDMSTAIN TDM

MAQASIDI: Jurnal Syariah dan HukumMAQASIDI: Jurnal Syariah dan Hukum

Lembaga Sarak Opat berperan sebagai pilar utama dalam tata kelola sosial, adat, dan keagamaan masyarakat Gayo. Melalui kerja sama antara Reje, Imem, Petue, dan Rakyat Even Mufakat. Termasuk dalam menyelesaikan kasus kekerasan dalam rumah tangga, keberadaan Sarak Opat diakui dalam Qanun Kabupaten Bener Meriah Nomor 4 Tahun 2015 dan Qanun Provinsi Aceh Nomor 10 Tahun 2002. Kemudian negara juga telah mengatur dalam Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2004 tentang Penghapusan Kekerasan Dalam Rumah Tangga yang menempatkan kekerasan dalam rumah tangga sebagai tindak pidana dan menekankan perlindungan hukum bagi korban. Namun, kenyataannya di Kampung Kung, Kecamatan Pegasing, Kabupaten Aceh Tengah, terdapat kasus-kasus kekerasan dalam rumah tangga di masyarakat. Maka penelitian ini merumuskan permasalahan mengenai peran dan mekanisme yang dilakukan oleh Lembaga Sarak Opat dalam menyelesaikan kasus kekerasan dalam rumah tangga, bagaimana penyelesaian kekerasan dalam rumah tangga sesuai Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2004, dan bagaimana perbandingan antara kedua sistem hukum tersebut. Metode penelitian yang digunakan adalah kualitatif dengan jenis penelitian empiris-yuridis, analisis data dilakukan dengan membandingkan mekanisme, wewenang, dan hasil penyelesaian kekerasan dalam rumah tangga dalam kedua sistem tersebut. Hasil penelitian menunjukkan bahwa Sarak Opat memprioritaskan musyawarah dan perdamaian untuk menjaga keharmonisan keluarga dan ketertiban sosial, tetapi memiliki wewenang yuridis terbatas dalam menangani kekerasan dalam rumah tangga yang berat. Sementara itu, hukum positif memberikan kepastian hukum dan perlindungan korban, tetapi tidak memperhatikan aspek sosial dan budaya masyarakat. Penelitian ini menyimpulkan bahwa penyelesaian kekerasan dalam rumah tangga memerlukan sinergi antara hukum adat dan hukum positif agar tercapai keadilan, perlindungan korban, dan harmoni sosial.

Berdasarkan hasil penelitian, dapat disimpulkan bahwa Lembaga Sarak Opat memiliki peran penting dalam menyelesaikan kasus kekerasan dalam rumah tangga (KDRT) di masyarakat Gayo, terutama dalam kasus-kasus ringan.Mekanisme penyelesaian melalui Sarak Opat menekankan musyawarah, mediasi, dan perdamaian untuk menjaga keharmonisan keluarga dan ketertiban sosial di masyarakat.Namun, lembaga ini memiliki wewenang yuridis terbatas sehingga tidak dapat menangani kasus kekerasan dalam rumah tangga yang serius yang membutuhkan perlindungan hukum formal.Di sisi lain, hukum positif berdasarkan Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2004 memberikan kepastian hukum dan perlindungan yang jelas bagi korban, termasuk sanksi pidana terhadap pelaku, tetapi kurang sensitif terhadap nilai-nilai sosial dan budaya lokal.Perbandingan antara kedua sistem menunjukkan bahwa Sarak Opat lebih efektif dalam menyelesaikan konflik ringan dengan pendekatan budaya dan kekeluargaan, sedangkan hukum positif lebih sesuai untuk kasus-kasus berat yang membutuhkan perlindungan hukum dan sanksi pidana.Solusi ideal untuk kekerasan dalam rumah tangga adalah melalui sinergi antara Sarak Opat dan hukum positif, sehingga keadilan dapat tercapai, perlindungan bagi korban, dan pada saat yang sama menjaga harmoni sosial di masyarakat Gayo.Sinergi ini memungkinkan kedua sistem hukum saling melengkapi, menggabungkan nilai-nilai adat dan keadilan hukum formal dalam upaya menyelesaikan konflik rumah tangga secara komprehensif.

Berdasarkan latar belakang, metode, hasil, dan keterbatasan penelitian, berikut adalah saran-saran penelitian lanjutan:. . 1. Mengembangkan studi komparatif yang lebih mendalam tentang peran dan efektivitas Lembaga Sarak Opat dalam menyelesaikan kasus-kasus kekerasan dalam rumah tangga di berbagai wilayah Aceh, dengan mempertimbangkan variasi budaya dan sosial di setiap daerah.. . 2. Melakukan penelitian kualitatif yang fokus pada pengalaman dan perspektif korban kekerasan dalam rumah tangga dalam proses penyelesaian melalui Lembaga Sarak Opat, untuk memahami bagaimana pendekatan adat ini memberikan dampak pada korban dan bagaimana cara meningkatkan perlindungan korban dalam sistem ini.. . 3. Menganalisis dan merancang strategi sosialisasi hukum yang efektif untuk meningkatkan pemahaman masyarakat tentang Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2004 tentang Penghapusan Kekerasan Dalam Rumah Tangga, serta mendorong penggunaan mekanisme hukum positif dalam kasus-kasus kekerasan dalam rumah tangga yang serius, dengan tetap mempertimbangkan nilai-nilai sosial dan budaya lokal.

  1. The Role of the Sarak Opat Institution in Resolving Domestic Violence Cases: A Case Study in Kampung... ejournal.staindirundeng.ac.id/index.php/maqasidi/article/view/6339The Role of the Sarak Opat Institution in Resolving Domestic Violence Cases A Case Study in Kampung ejournal staindirundeng ac index php maqasidi article view 6339
Read online
File size284.74 KB
Pages14
DMCAReport

Related /

ads-block-test