UIN Ar-RaniryUIN Ar-Raniry

Legitimasi: Jurnal Hukum Pidana dan Politik HukumLegitimasi: Jurnal Hukum Pidana dan Politik Hukum

Reformasi hukum pidana Indonesia telah bergeser dari orientasi retributif menuju pendekatan yang lebih restoratif dan responsif terhadap realitas sosial, sebagaimana tercermin dalam pengakuan living law dalam Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana. Meskipun demikian, sanksi sosial berbasis kearifan lokal yang telah lama berfungsi sebagai mekanisme restoratif berbasis komunitas masih belum dikodifikasi secara eksplisit dalam sistem hukum pidana nasional. Kesenjangan normatif ini menimbulkan persoalan politik hukum mengenai kemungkinan pelembagaan sanksi tersebut melalui Peraturan Daerah tanpa melanggar prinsip konstitusional, hukum pidana nasional, dan standar hak asasi manusia. Penelitian ini bertujuan untuk mengkaji dasar politik hukum pelembagaan tersebut serta merumuskan batas normatif dan model pengaturan yang harus menjadi acuan.

Kesimpulan penelitian ini menunjukkan bahwa pelembagaan sanksi sosial berbasis kearifan lokal melalui Peraturan Daerah adalah mungkin secara hukum, tetapi harus dibatasi pada sanksi restoratif yang berorientasi pada pemulihan harmoni sosial serta pembentukan regulasi daerah yang konstitusional.Penelitian ini menawarkan kerangka kerja politik hukum yang sistematis, menetapkan Peraturan Daerah sebagai instrumen kebijakan turunan yang sah dalam reformasi KUHP 2023.Selain itu, penelitian ini juga mengusulkan kriteria normatif yang unik, seperti orientasi restoratif, kepatuhan terhadap konstitusi dan hak asasi manusia, pembatasan pada kasus-kasus ringan, jaminan prosedural, dan pengawasan institusional, untuk memastikan pelembagaan yang sesuai dengan Pancasila dan jaminan hak asasi manusia.Dengan demikian, studi ini menyimpulkan bahwa pelembagaan sanksi sosial berbasis kearifan lokal melalui Peraturan Daerah adalah relevan secara politik dalam konteks reformasi hukum pidana Indonesia saat ini, tetapi legitimasi tergantung pada batas normatif yang jelas, desain regulasi yang hati-hati, dan orientasi yang konsisten terhadap keadilan restoratif.

Untuk penelitian lanjutan, disarankan untuk melakukan evaluasi empiris terhadap mekanisme restoratif yang sudah ada di berbagai daerah, menganalisis model regulasi turunan di sistem hukum pluralis lainnya, dan memeriksa hubungan antara Peraturan Pemerintah Nomor 55 Tahun 2025 dengan wewenang legislatif regional dalam pengakuan living law. Penelitian ini dapat membantu mengembangkan pemahaman yang lebih dalam tentang bagaimana pelembagaan sanksi sosial berbasis kearifan lokal dapat diimplementasikan secara efektif dan bertanggung jawab dalam sistem hukum Indonesia yang beragam.

  1. Hukum yang Hidup dalam Masyarakat dalam Pembaharuan Hukum Pidana Nasional | Jurnal Konstitusi. hidup... jurnalkonstitusi.mkri.id/index.php/jk/article/view/1717Hukum yang Hidup dalam Masyarakat dalam Pembaharuan Hukum Pidana Nasional Jurnal Konstitusi hidup jurnalkonstitusi mkri index php jk article view 1717
  2. Penyelesaian Tindak Pidana Ringan Melalui Upaya Nonpenal | Pramono | Legitimasi: Jurnal Hukum Pidana... doi.org/10.22373/legitimasi.v12i1.17966Penyelesaian Tindak Pidana Ringan Melalui Upaya Nonpenal Pramono Legitimasi Jurnal Hukum Pidana doi 10 22373 legitimasi v12i1 17966
Read online
File size338.55 KB
Pages19
DMCAReport

Related /

ads-block-test