STAIN TDMSTAIN TDM

MAQASIDI: Jurnal Syariah dan HukumMAQASIDI: Jurnal Syariah dan Hukum

Upaya pembuktian untuk kejahatan Jarimah Liwath di Aceh, yang diatur dalam Qanun Acara Jinayah, seringkali tidak optimal dan terkendala oleh tuntutan standar bukti yang ketat. Masalah ini muncul dalam konteks penerapan otonomi khusus Aceh, yang dimulai dengan Undang-Undang Nomor 44 tahun 1999 tentang Pemerintahan Daerah Istimewa Provinsi Aceh, diikuti dengan Undang-Undang Nomor 18 tahun 2001 tentang Otonomi Khusus Provinsi Nanggroe Aceh Darussalam, dan kemudian digantikan oleh Undang-Undang Nomor 11 tahun 2006 tentang Pemerintahan Aceh. Kerangka ini mencakup penerapan Hukum Islam Syariah dan Hukum Jinayah (Hukum Pidana). Salah satu kejahatan dalam Qanun Jinayah adalah Jarimah Liwath, prosedur penyelesaiannya diatur dalam Qanun Acara Jinayat (Kode Hukum Pidana). Penelitian ini bertujuan untuk melakukan tinjauan yuridis terhadap prosedur penyelesaian Jarimah Liwath (termasuk upaya pembuktian) dalam konteks Qanun Acara Jinayat di Kota Banda Aceh, serta mengidentifikasi kendala yang dihadapi oleh penegak hukum, khususnya Satpol PP dan WH. Metode yang digunakan adalah pendekatan normatif-empiris dengan teknik deskriptif kualitatif, melalui wawancara dan dokumentasi. Temuan penelitian menunjukkan bahwa upaya pembuktian Jarimah Liwath oleh penyidik belum optimal. Hal ini disebabkan oleh kesulitan dalam membuktikan Jarimah Liwath, di mana Qanun Acara Jinayat mewajibkan standar bukti yang ketat. Secara yuridis, diperlukan tinjauan terhadap implementasi prosedur pembuktian yang ketat ini untuk penyelesaian kasus Jarimah Liwath.

Tinjauan yuridis terhadap prosedur penyelesaian Jarimah Liwath di Kota Banda Aceh mengonfirmasi bahwa Qanun Aceh Nomor 7 tahun 2013 tentang Hukum Acara Jinayat merupakan dasar yuridis progresif yang mengintegrasikan prinsip-prinsip Hukum Pidana Islam (Jinayah) dengan sistem hukum positif Indonesia.Prosedur ini berdasarkan Teori Konvergensi Hukum, yang secara signifikan memodifikasi mekanisme pembuktian tradisional Hadd (empat saksi) menjadi mekanisme Tazir yang mengakomodasi bukti modern termasuk bukti elektronik, kesaksian ahli, dan Visum et Repertum sesuai dengan prinsip minimal dua bukti yang sah.Prinsip ini mempertahankan prinsip Syubhat (keraguan yang menguntungkan terdakwa) dan mewajibkan keyakinan hakim harus dibangun berdasarkan minimal bukti yang sah.Satpol PP dan WH Kota Banda Aceh melaksanakan tugas penyelidikan dan penyidikan (sesuai dengan Pasal 133 Undang-Undang Pemerintahan Aceh) dengan tindakan konkret di lapangan.melakukan penangkapan, mengamankan bukti awal, dan mengintensifkan penyelidikan yang sangat bergantung pada perolehan Iqrar (pengakuan terdakwa).Meskipun Iqrar sering menjadi bukti dominan di Pengadilan Syariyah, seperti dalam kasus penangkapan April 2024 yang berujung pada vonis cambuk, keberhasilannya sebagian besar ditentukan oleh penguatan bukti sekunder.Kendala yuridis-praktis utama dalam prosedur ini adalah kurangnya regulasi teknis operasional yang terperinci dan sistematis di bawah Qanun Acara Jinayat.Ketidakhadiran instruksi teknis komprehensif tentang unsur-unsur pidana Liwath, standar pengumpulan bukti digital, dan protokol koordinasi cepat wajib dengan Rumah Sakit untuk Visum et Repertum, menyulitkan pihak berwenang untuk merumuskan konstruksi hukum yang kuat dan sistematis.Hal ini menciptakan celah yang berpotensi melemahkan legitimasi proses dan menguji ketahanan prinsip bukti minimal.

Untuk meningkatkan prosedur penyelesaian Jarimah Liwath, diperlukan penerbitan Prosedur Operasional Standar (SOP) di tingkat teknis-operasional. SOP ini harus mengatur mekanisme pembuktian teknis secara spesifik dan mempercepat koordinasi antar lembaga, agar proses penyelesaian Jarimah Liwath berjalan adil, teratur, dan optimal, sambil tetap menjaga hak-hak dan keistimewaan Hukum Syariah Islam di daerah tersebut. Penelitian lanjutan dapat fokus pada analisis komprehensif tentang kasus-kasus yang berhasil diteruskan ke Jaksa Penuntut Umum (P-21) dan kasus-kasus yang dihentikan (SP3) sebagai refleksi validasi bukti. Selain itu, studi komparatif antara Qanun Acara Jinayat dengan sistem hukum pidana modern dapat dilakukan untuk mengidentifikasi kesenjangan dan peluang perbaikan. Akhirnya, penelitian kualitatif mendalam tentang pengalaman dan perspektif para penyidik, hakim, dan pihak terkait lainnya dapat memberikan wawasan berharga tentang tantangan dan peluang dalam penerapan Qanun Acara Jinayat.

Read online
File size325.67 KB
Pages13
DMCAReport

Related /

ads-block-test