USUUSU

Mahadi: Indonesia Journal of LawMahadi: Indonesia Journal of Law

Dominasi pendekatan normatif‑positivistik dalam kajian hukum Indonesia menciptakan kesenjangan yang terus‑menerus antara “hukum di atas kertas dan praktik hukum dalam kehidupan sehari‑hari. Scoping review ini menawarkan wawasan baru dengan menunjukkan bagaimana etnografi berfungsi sebagai jembatan metodologis untuk memahami pluralisme hukum sebagai interaksi hidup antara tatanan negara, adat, dan agama. Berdasarkan pencarian sistematis pada Scopus, JSTOR, dan Google Scholar (2020–2025), teridentifikasi 78 publikasi dan 10 studi etnografi disintesis menggunakan PRISMA. Metode etnografi—meliputi imersi, wawancara mendalam, analisis dokumen, dan observasi yang peka terhadap jaringan sosial—mengungkap dinamika yang luput dari analisis doktrinal: hibridisasi norma, navigasi forum secara strategis, serta dasar‑dasar lokal kewenangan dan legitimasi. Kajian ini menawarkan tiga terpadu yang menggabungkan antropologi interpretatif, teori praktik, dan pluralisme hukum kritis; (2) pemetaan kuasa dan agensi dalam arena hukum yang plural, termasuk dominasi elite dan marginalisasi; serta (3) perhatian pada inovasi metodologis (misalnya, meta‑etnografi dan pendekatan berbasis jejaring sosial). Implikasinya mencakup perumusan kebijakan yang peka konteks, penguatan akses keadilan, dan desain penyelesaian sengketa yang lebih inklusif.

Makalah ini memperkenalkan lensa analitis terintegrasi yang menggabungkan antropologi interpretif, teori praktik, dan pluralisme hukum kritis untuk menjelaskan interlegalisme sebagai ko‑konstitusi antara hukum negara, adat, dan agama dalam kehidupan sehari‑hari.Penelitian ini menunjukkan bahwa etnografi—termasuk meta‑etnografi dan pendekatan berbasis jejaring sosial—menjadi metode penting yang mengungkap hibridisasi norma, navigasi forum strategis, dan distribusi kekuasaan di arena hukum plural, serta memberikan dasar empiris untuk kebijakan yang sensitif konteks, peningkatan akses keadilan, dan desain penyelesaian sengketa yang inklusif.Sebagai langkah selanjutnya, peneliti disarankan melakukan etnografi longitudinal multi‑lokasi, mengintegrasikan perspektif gender dan interseksional, serta mengembangkan pendekatan dekolonial yang menempatkan epistemologi Indigenous sebagai pusat analisis.

Penelitian selanjutnya dapat mengkaji bagaimana platform digital memediasi interaksi antara hukum negara, adat, dan agama, dengan menggunakan metode etnografi digital yang mencakup analisis konten media sosial, wawancara daring, dan observasi partisipatif untuk mengidentifikasi pola komunikasi online serta dampaknya pada legitimasi hukum lokal di berbagai daerah kepulauan Indonesia. Selain itu, diperlukan studi komparatif yang mengintegrasikan perspektif gender dan interseksional untuk memahami peran perempuan serta kelompok marginal dalam praktik pluralisme hukum, terutama dalam konteks sengketa lahan, pernikahan, dan penyelesaian konflik, dengan melakukan survei lapangan mendalam di setidaknya tiga provinsi yang mewakili keragaman budaya, seperti Aceh, Bali, dan Papua. Selanjutnya, dapat dilakukan evaluasi eksperimental terhadap model mediasi hibrida yang menggabungkan mekanisme adat dengan prosedur negara, guna menilai efektivitasnya dalam meningkatkan akses keadilan, mengurangi dominasi elit, dan memperkuat akuntabilitas institusi hukum, melalui pengumpulan data longitudinal sebelum dan sesudah implementasi serta analisis statistik terhadap tingkat kepuasan pihak yang terlibat.

  1. From tradition to transformation: Customary land dynamics and state protection in Manggarai, Indonesia... doi.org/10.69598/hasss.25.1.267517From tradition to transformation Customary land dynamics and state protection in Manggarai Indonesia doi 10 69598 hasss 25 1 267517
  2. "INFORMAL DISPUTE RESOLUTION" by Najmu Laila Sopian. informal dispute resolution najmu laila... doi.org/10.15742/ilrev.v5n2.157INFORMAL DISPUTE RESOLUTION by Najmu Laila Sopian informal dispute resolution najmu laila doi 10 15742 ilrev v5n2 157
Read online
File size451.98 KB
Pages11
DMCAReport

Related /

ads-block-test