USUUSU

Mahadi: Indonesia Journal of LawMahadi: Indonesia Journal of Law

Pemerintah daerah adalah penyelenggaraan urusan pemerintahan oleh pemerintah provinsi dan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah sesuai dengan prinsip otonomi dan tugas bantuan dengan prinsip otonomi yang paling luas dalam sistem dan peraturan Negara Kesatuan Republik Indonesia sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Dasar 1945. Di Indonesia, beberapa daerah otonom memiliki keunikan masing-masing, contohnya Pemerintah Provinsi Daerah Khusus Ibukota Jakarta, yang melaksanakan urusan pemerintahan berdasarkan prinsip otonomi dan tugas bantuan dengan prinsip ekonomi yang paling luas sebagaimana diamanatkan dalam Undang-Undang Dasar 1945. Metode penelitian yang digunakan dalam studi ini adalah metode yuridis normatif, yang menganalisis hukum dan norma yang berlaku terkait struktur pemerintahan daerah dan sistem pemilihan.

Sistem pemerintahan DKI Jakarta beroperasi dalam kerangka konstitusi Indonesia, dengan gubernur dan wakil gubernur memimpin serta DPRD sebagai badan legislatif, dan mencakup lembaga peradilan serta unit administratif.Karena status khusus sebagai ibu kota, diperlukan peningkatan koordinasi antara pemerintah provinsi dengan pemerintah kota/kabupaten melalui penguatan lembaga teknis daerah dalam perencanaan spasial internal dan kerja sama antar‑regional dengan Jawa Barat dan Banten.Selain itu, transparansi dan akuntabilitas keuangan daerah harus ditingkatkan melalui pelaporan rutin, yang akan memperkuat efektivitas sistem pemerintahan DKI Jakarta.

Penelitian selanjutnya dapat mengevaluasi implementasi kebijakan otonomi DKI Jakarta dengan menggunakan pendekatan survei lapangan untuk mengukur efektivitas koordinasi antar‑instansi teknis daerah, mengidentifikasi hambatan praktis yang belum terjangkau oleh analisis normatif semata. Selain itu, studi komparatif antara DKI Jakarta dan provinsi lain yang memiliki otonomi khusus, seperti Aceh atau Papua, dapat memberikan wawasan tentang variasi mekanisme pemilihan kepala daerah dan dampaknya terhadap akuntabilitas publik, serta menguji hipotesis bahwa sistem pemilihan tidak langsung meningkatkan transparansi keuangan. Akhirnya, penelitian longitudinal mengenai dampak regulasi perencanaan spasial internal terhadap kualitas layanan publik dan kesejahteraan masyarakat di wilayah DKI Jakarta dapat menilai kontribusi kebijakan ruang terhadap pembangunan berkelanjutan, dengan menelaah data statistik tahun‑ke‑tahun serta wawancara pemangku kepentingan.

Read online
File size285.34 KB
Pages9
DMCAReport

Related /

ads-block-test