USUUSU

Mahadi: Indonesia Journal of LawMahadi: Indonesia Journal of Law

Republik Indonesia adalah negara yang berdasarkan Pancasila dan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 sebagai landasan konstitusionalnya. Dalam perjalanan sejarahnya, umat Islam di Indonesia berperan penting dalam merumuskan dasar negara, termasuk melalui Dewan Konstituante. Berdasarkan Pasal 134 Undang-Undang Republik Indonesia Serikat Tahun 1950 tentang Perubahan Konstitusi Sementara Republik Indonesia Serikat, Dewan Konstituante bersama Pemerintah diminta untuk segera menetapkan Undang-Undang Dasar Republik Indonesia yang akan menggantikan Undang-Undang Dasar Sementara. Dewan Konstituante ini dibentuk selama periode Demokrasi Liberal antara tahun 1950 hingga 1959 melalui Pemilihan Umum 1955, yang melibatkan berbagai partai politik, golongan, lembaga, kelompok, dan perorangan. Empat partai besar yang memperoleh suara terbanyak adalah Partai Nasional Indonesia (PNI), Majelis Syuro Muslimin Indonesia (Masyumi), Nahdhatul Ulama (NU), dan Partai Komunis Indonesia (PKI), yang mewakili tiga aliran besar ideologi: Nasionalis, Islam, dan Sosialis-Komunis. Dalam konteks ini, penulis akan menganalisis komposisi partai politik Islam dalam Pemilihan Umum 2024 untuk memahami bagaimana dinamika politik dan representasi partai-partai Islam dapat memengaruhi perumusan kebijakan dan arah pemerintahan di Indonesia saat ini.

Kesimpulannya, jumlah partai politik Islam mengalami penurunan dan semakin sedikit partai yang secara eksplisit menonjolkan ideologi Islam pada Pemilu 2024, sementara mayoritas partai bersifat Nasionalis atau Islam‑Nasionalis.Perubahan ini dipengaruhi oleh larangan ideologi Komunis tahun 1965, dampak Demokrasi Terpimpin era Presiden Soekarno, serta konsolidasi politik menjadi dua partai utama dan satu kelompok kerja di bawah Presiden Soeharto.Akibatnya, komposisi partai politik Islam stabil selama era Reformasi dengan tren dominan partai Islam‑Nasionalis yang menjaga hubungan dengan Islam demi harmonisasi nasional.

Penelitian lanjutan dapat mengeksplorasi bagaimana kinerja elektoral partai-partai Islam berubah dari Pemilu 1955 hingga 2024 dengan menganalisis data kuantitatif mengenai persentase suara yang diperoleh masing‑masing partai. Selanjutnya, penting untuk menyelidiki motivasi dan persepsi pemilih terhadap partai‑partai Islam‑Nasionalis dalam Pemilu 2024 melalui survei atau wawancara mendalam, sehingga dapat dipahami faktor‑faktor yang mempengaruhi dukungan pemilih. Selain itu, penelitian dapat menelaah pengaruh kerangka kelembagaan, seperti regulasi partai dan sistem pemilu, terhadap kemampuan partai-partai Islam untuk berkoalisi atau terfragmentasi pada era pasca‑Reformasi, dengan membandingkan kebijakan‑kebijakan legislatif dan praktik politik yang ada.

Read online
File size487.35 KB
Pages6
DMCAReport

Related /

ads-block-test