USUUSU

Mahadi: Indonesia Journal of LawMahadi: Indonesia Journal of Law

Praktik inside trading merupakan suatu bentuk pelanggaran/kejahatan dalam pasar modal di Indonesia sehingga pelanggaran yang kerap terjadi dalam pasar modal perlu adanya peran hukum dalam melindungi para investor. Adapun penelitian ini membahas tentang peran hukum terhadap praktik inside trading dalam pasar modal di Indonesia. Penelitian ini bertujuan untuk mengetahui karakteristik insider trading dalam pasar modal Indonesia, dan bagaimana tanggung jawab terhadap praktik insider trading dalam pasar modal Indonesia Permasalahan yang diangkat, yaitu: Pertama, karakteristik insider trading dalam pasar modal Indonesia; dan kedua, tanggung jawab hukum terhadap praktik insider trading dalam pasal modal Indonesia. Penelitian ini merupakan penelitian yuridis-normatif bersifat deduktif-analisis. Hasil analisis menunjukkan bahwa: pertama, ketentuan insider trading dalam Undang-Undang pasar modal belum mampu memberikan perlindungan secara makasimal kepada para investor di Indonesia; Kedua ,adanya hambatan untuk memberikan suatu perlindungan hukum secara menyeluruh kepada investor akibat praktik insider trading dalam pasar modal.

Perlindungan hukum bagi investor terhadap praktik _insider trading_ di pasar modal Indonesia masih terkendala oleh kelemahan Undang-Undang Pasar Modal (UUPM) yang belum efektif, terutama jika dibandingkan dengan pembaruan regulasi di negara lain.Praktik _insider trading_ secara signifikan merusak prinsip keterbukaan informasi dan berpotensi menimbulkan kerugian finansial bagi investor, meskipun Otoritas Jasa Keuangan (OJK) memiliki peran krusial dalam penanggulangannya.Oleh karena itu, sangat esensial untuk membangun kepastian hukum yang konkret dan menuntaskan kontradiksi antara Undang-Undang OJK dengan UUPM agar tercapai pasar modal yang adil, transparan, dan dapat dipercaya.

Mengingat tantangan dalam penegakan hukum terhadap praktik _insider trading_ di pasar modal Indonesia, ada beberapa arah penelitian lanjutan yang krusial untuk memastikan perlindungan investor yang lebih baik. Pertama, penelitian dapat fokus pada pengembangan dan perluasan definisi orang dalam dan informasi material dalam Undang-Undang Pasar Modal (UUPM), khususnya dengan mengadaptasi teori penyalahgunaan informasi (_misappropriation theory_) yang disebutkan. Hal ini penting untuk mencakup individu yang memperoleh informasi rahasia secara tidak sengaja atau tanpa hubungan fidusia langsung namun tetap menggunakannya untuk keuntungan pribadi, sehingga menutup celah hukum yang ada saat ini. Kedua, diperlukan studi mendalam mengenai efektivitas implementasi Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE) yang telah diamandemen dalam mendukung pembuktian kasus _insider trading_ berbasis elektronik. Penelitian ini bisa mengeksplorasi bagaimana alat bukti elektronik dapat dioptimalkan secara hukum dan teknis di pengadilan, serta langkah-langkah apa yang diperlukan untuk transisi dari pendekatan _ultimum remedium_ ke _primum remedium_ dalam penjatuhan sanksi pidana, dengan mempertimbangkan hambatan dalam pengumpulan bukti tertulis yang sulit. Ketiga, kajian lebih lanjut dapat menyoroti peningkatan kewenangan Otoritas Jasa Keuangan (OJK) dalam penegakan hukum pidana _insider trading_, termasuk mekanismenya dalam berkolaborasi dengan lembaga penegak hukum lain seperti kepolisian dan kejaksaan. Studi ini harus mengidentifikasi area konflik antara Undang-Undang OJK dan UUPM, serta mengajukan rekomendasi konkret untuk harmonisasi regulasi agar OJK memiliki kekuatan yang lebih efektif dan tidak terhambat dalam memastikan kepastian hukum serta memberantas praktik ilegal di pasar modal. Dengan demikian, pasar modal dapat menjadi lebih adil, transparan, dan dapat dipercaya oleh para investor.

Read online
File size262.37 KB
Pages6
DMCAReport

Related /

ads-block-test