USUUSU

Mahadi: Indonesia Journal of LawMahadi: Indonesia Journal of Law

Penelitian ini bertujuan untuk mengkaji peran dan fungsi struktur hukum adat dalam masyarakat adat Pakpak, dengan perhatian khusus pada pelestarian norma-norma adat yang berkaitan dengan tanah ulayat, pewarisan, perkawinan, dan sistem kekerabatan. Penelitian ini berfokus pada Sulang Silima sebagai lembaga hukum adat tertinggi dalam masyarakat Pakpak yang memiliki kewenangan dalam menetapkan, menafsirkan, dan menegakkan norma-norma adat yang mengatur hubungan sosial dan hukum dalam komunitas. Penelitian ini menggunakan pendekatan kualitatif dengan metode etnografi untuk memperoleh pemahaman yang mendalam mengenai bagaimana hukum adat berfungsi sebagai living law dalam kehidupan masyarakat adat Pakpak. Melalui observasi lapangan dan analisis kualitatif, penelitian ini menelaah bagaimana struktur kelembagaan Sulang Silima mengatur tata kelola internal serta proses pengambilan keputusan, khususnya dalam hal transaksi tanah adat, pengaturan pewarisan, dan kewajiban kekerabatan. Hasil penelitian menunjukkan bahwa Sulang Silima berfungsi sebagai institusi normatif utama yang menjaga keteraturan sosial sekaligus melindungi hak-hak kolektif masyarakat adat Pakpak. Dalam praktiknya, seorang kepala adat dapat diangkat dari marga yang sama untuk berperan sebagai perantara antara masyarakat dengan unsur-unsur Sulang Silima. Namun demikian, kepala adat tidak memiliki kewenangan dalam pengambilan keputusan hukum adat dan lebih berfungsi secara seremonial. Selain itu, mekanisme adat seperti pago-pago dan ajeg-ajeg memiliki peran penting dalam memberikan legitimasi terhadap transaksi tanah adat melalui proses musyawarah dan pengesahan secara adat. Penelitian ini menyimpulkan bahwa keberadaan Sulang Silima menunjukkan masih kuatnya eksistensi sistem hukum adat dalam tatanan hukum pluralistik di Indonesia. Oleh karena itu, pengakuan dan perlindungan terhadap lembaga adat serta hak-hak atas tanah ulayat menjadi penting untuk menjamin kepastian hukum, menjaga identitas masyarakat adat, serta mendukung pembangunan yang berkeadilan dan berkelanjutan.

Sulang Silima merupakan otoritas utama dalam komunitas Pakpak, mengatur aspek-aspek penting hukum adat seperti hak atas tanah, pewarisan, perkawinan, dan kekerabatan, sementara kepala adat berfungsi hanya sebagai perantara seremonial.Proses adat seperti pago-pago dan ajeg-ajeg memperkuat keabsahan transaksi tanah adat dan menjaga integritas struktur sosial.Pengakuan konstitusional terhadap hak-hak adat serta regulasi daerah yang mengukuhkan Sulang Silima memastikan perlindungan dan keberlanjutan warisan budaya serta hak atas tanah Pakpak.

Penelitian selanjutnya dapat mengeksplorasi bagaimana mekanisme pago-pago dan ajeg-ajeg memengaruhi penyelesaian sengketa tanah di kalangan masyarakat Pakpak dibandingkan dengan komunitas adat lain, guna memahami efektivitasnya dalam konteks yang lebih luas. Selain itu, penting untuk menyelidiki dampak integrasi institusi Sulang Silima ke dalam sistem pendaftaran tanah daerah formal terhadap kepastian hukum dan perkembangan ekonomi desa-desa Pakpak, sehingga dapat menilai manfaat dan tantangan implementasinya. Selanjutnya, sebuah studi lintas generasi dapat meneliti persepsi anggota komunitas Pakpak mengenai peran kepala adat yang bersifat seremonial dalam era pluralisme hukum modern, guna mengidentifikasi perubahan sikap dan potensi adaptasi institusional di masa depan.

  1. APA PsycNet. psycnet loading doi.org/10.1037/a0015823APA PsycNet psycnet loading doi 10 1037 a0015823
Read online
File size315.52 KB
Pages8
DMCAReport

Related /

ads-block-test