USUUSU

Mahadi: Indonesia Journal of LawMahadi: Indonesia Journal of Law

Penelitian ini mempelajari keabsahan Tanda Tangan Digital QR-Code pada perjanjian kontrak dalam kerangka hukum positif di Indonesia, secara khusus mengkaji signifikansinya dalam agenda pembuktian di Pengadilan Negeri. Tujuannya adalah menilai ketentuan hukum seputar Tanda Tangan Digital QR-Code dan potensi perannya sebagai alat bukti yang substansial dalam proses hukum. Dengan menyelidiki perspektif hukum positif di Indonesia, penelitian ini bertujuan untuk memberikan wawasan bagi praktisi hukum dan masyarakat, dengan menekankan pemanfaatan strategis Tanda Tangan Digital QR-Code untuk meningkatkan keaslian kontrak dan penerimaannya sebagai alat bukti di Pengadilan. Melalui eksplorasi yang komprehensif, studi ini bertujuan menawarkan pemahaman yang bernuansa tentang kedudukan hukum Tanda Tangan Digital QR-Code, memberikan wawasan berharga yang berkontribusi pada dialog yang sedang berlangsung tentang persimpangan teknologi dan hukum dalam konteks Indonesia. Penelitian ini menggunakan metode yuridis normatif. Hasil penelitian ini bahwa Tanda Tangan Digital QR-Code dalam kontrak dinyatakan sah dalam hukum positif di Indonesia. Kontrak dengan Tanda Tangan Digital QR-Code, bisa dijadikan alat bukti bila memenuhi syarat pada pasal 11 UU ITE. Keberadaan kontrak dengan QR-Code Digital Signature sebagai alat bukti yang sah di pengadilan masih memerlukan pengaturan pembuktian dalam hukum perdata formil guna mengatur secara sistematis proses pembuktiannya di pengadilan, agar tidak menciderai asas keterbukaan pembuktian di persidangan.

Berdasarkan pembahasan, tanda tangan digital QR‑Code pada kontrak dapat dinyatakan sah menurut hukum positif di Indonesia.Meskipun tanda tangan digital QR‑Code telah diatur dalam Pasal 1 ayat (12) Undang‑Undang No.19 Tahun 2016 tentang perubahan UU No.11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik, dan kontrak dengan tanda tangan tersebut memiliki kekuatan hukum serta dapat dijadikan alat bukti bila memenuhi persyaratan Pasal 11 UU ITE, masih diperlukan pengaturan bukti secara formal dalam hukum perdata agar proses pembuktian di pengadilan dapat dilakukan secara sistematis tanpa melanggar asas keterbukaan bukti.

Penelitian selanjutnya dapat mengkaji tingkat adopsi tanda tangan digital QR‑Code pada kontrak di berbagai sektor industri di Indonesia serta faktor‑faktor yang mempengaruhi penerimaannya (misalnya: persepsi keamanan, biaya implementasi, dan dukungan regulasi). Selain itu, diperlukan pengembangan pedoman prosedural yang jelas bagi hakim dan praktisi hukum dalam menangani bukti digital berupa tanda tangan QR‑Code, agar proses pembuktian dapat berjalan secara terstandarisasi dan konsisten dengan prinsip keterbukaan bukti. Selanjutnya, studi perbandingan komparatif antara kerangka hukum Indonesia dengan negara‑negara lain yang telah mengatur tanda tangan digital secara lebih terperinci dapat memberikan wawasan tentang praktik terbaik dan potensi harmonisasi regulasi untuk meningkatkan kepastian hukum dalam penggunaan tanda tangan QR‑Code sebagai bukti di pengadilan.

  1. Implementation of QR Code and Digital Signature to Determine the Validity of KRS and KHS Documents |... doi.org/10.15294/sji.v4i1.7198Implementation of QR Code and Digital Signature to Determine the Validity of KRS and KHS Documents doi 10 15294 sji v4i1 7198
  2. BARCODING DIGITAL SIGNATURE AUTHENCITY SEBAGAI ALAT BUKTI PERKARA PIDANA | Refleksi Hukum: Jurnal Ilmu... doi.org/10.24246/jrh.2021.v5.i2.p255-274BARCODING DIGITAL SIGNATURE AUTHENCITY SEBAGAI ALAT BUKTI PERKARA PIDANA Refleksi Hukum Jurnal Ilmu doi 10 24246 jrh 2021 v5 i2 p255 274
  3. Home Page. home page foundation profit organization govern digital object identifier system behalf agencies... Doi.OrgHome Page home page foundation profit organization govern digital object identifier system behalf agencies Doi Org
Read online
File size229.93 KB
Pages8
DMCAReport

Related /

ads-block-test