USUUSU

Mahadi: Indonesia Journal of LawMahadi: Indonesia Journal of Law

Salah satu agenda reformasi hukum di Indonesia adalah memperkuat prinsip pemerintahan presidensial dengan mengatur alasan impeachment secara tegas dan pasti dalam konstitusi. Pasal 7A UUD NRI Tahun 1945 menjelaskan bahwa presiden dan/atau wakil presiden dapat di-impeach apabila melakukan pelanggaran berat, seperti: pengkhianatan terhadap negara, korupsi, penyuapan, perbuatan tercela, serta tindak pidana berat lainnya. Mengingat luasnya kekuasaan presiden, penting untuk menganalisis lebih lanjut tindak pidana sebagai alasan impeachment. Penelitian ini menggunakan pendekatan yuridis normatif dengan analisis deskriptif-analitis. Metode pengumpulan data dilakukan melalui penelitian kepustakaan dengan sumber data primer berupa undang-undang dan sumber sekunder berupa literatur yang relevan. Hasil penelitian menunjukkan bahwa mekanisme impeachment di Indonesia melibatkan Mahkamah Konstitusi untuk menilai tuduhan terhadap Presiden, tujuannya untuk memastikan bahwa impeachment tidak hanya didasarkan pada keputusan politik tetapi juga keputusan hukum. Selain itu, tindak pidana yang dilakukan oleh presiden tetap dapat dilanjutkan ke pengadilan umum untuk pertanggungjawaban hukum. Hal ini sejalan dengan prinsip negara hukum yang memastikan bahwa setiap orang tunduk pada hukum tanpa terkecuali. Penyesuaian aturan oleh lembaga negara yang terlibat dalam prosedur impeachment diharapkan memperjelas pelaksanaan impeachment di Indonesia.

Berdasarkan pembahasan, disimpulkan bahwa kekuasaan dan wewenang Presiden yang luas harus diimbangi dengan pengawasan efektif untuk menjaga sistem *checks and balances* serta integritas dalam penyelenggaraan negara.Pemakzulan, yang diatur dalam Pasal 7B UUD 1945, merupakan mekanisme krusial yang dapat dikenakan terhadap Presiden dan/atau Wakil Presiden atas tindak pidana seperti pengkhianatan negara, korupsi, penyuapan, tindak pidana berat lainnya, atau perbuatan tercela.Proses ini melibatkan mekanisme hukum melalui peninjauan Mahkamah Konstitusi dan keputusan politik oleh DPR serta MPR, sehingga penyesuaian regulasi terkait oleh lembaga negara sangat penting untuk memastikan efektivitas dan kejelasan prosedurnya.

Berdasarkan kajian yang ada, masih terdapat beberapa celah penelitian yang menarik dan relevan untuk ditindaklanjuti guna memperkuat sistem hukum kita. Salah satu arah penelitian yang krusial adalah menganalisis secara mendalam kebutuhan dan bentuk harmonisasi regulasi spesifik yang mengatur proses pemakzulan Presiden atau Wakil Presiden yang didasari oleh tindak pidana. Mengingat belum adanya undang-undang turunan yang merinci secara eksplisit prosedur dan pembuktiannya, penelitian lanjutan dapat merumuskan model peraturan yang efektif, memastikan setiap tahapan, mulai dari tuduhan oleh DPR, pemeriksaan di Mahkamah Konstitusi, hingga keputusan akhir oleh MPR, memiliki dasar hukum yang kokoh dan tidak ambigu. Selain itu, sangat penting untuk meneliti secara komprehensif bagaimana putusan Mahkamah Konstitusi dalam proses pemakzulan mempengaruhi kelanjutan proses hukum pidana di pengadilan umum. Meskipun dijelaskan bahwa asas *ne bis in idem* tidak berlaku, kajian dapat menggali mekanisme sinkronisasi dan koordinasi antara kedua jalur hukum tersebut agar tidak terjadi tumpang tindih atau potensi bias, serta menjaga independensi aparat penegak hukum yang secara struktural berada di bawah eksekutif. Terakhir, perlu juga dilakukan studi komparatif dan konseptual untuk memberikan batasan yang lebih jelas dan objektif terhadap frasa tindak pidana berat lainnya dan perbuatan tercela dalam konteks alasan pemakzulan. Dengan menganalisis interpretasi dan penerapan di negara lain, serta kondisi hukum di Indonesia, penelitian ini bisa mengusulkan kriteria yang lebih terukur, menghindari subjektivitas, dan memastikan bahwa pemakzulan didasarkan pada pelanggaran hukum yang benar-benar serius dan merendahkan martabat jabatan, bukan semata-mata kepentingan politik, sehingga kepercayaan publik terhadap institusi kepresidenan tetap terjaga dan hukum dapat ditegakkan secara adil dan transparan.

  1. Penerapan Asas Persamaan Dihadapan Hukum (Equality Before The Law) Terhadap Pelaku Tindak Pidana Umum... legalitas.unbari.ac.id/index.php/Legalitas/article/view/438Penerapan Asas Persamaan Dihadapan Hukum Equality Before The Law Terhadap Pelaku Tindak Pidana Umum legalitas unbari ac index php Legalitas article view 438
  2. Impeachment and Its Problem: The Study from Constitutional Law vs Criminal law Perspective in Indonesia... doi.org/10.5380/rinc.v11i1.87862Impeachment and Its Problem The Study from Constitutional Law vs Criminal law Perspective in Indonesia doi 10 5380 rinc v11i1 87862
  3. Kewenangan Impeachment Oleh DPRD Terhadap Kepala Daerah | JURNAL YUSTIKA: MEDIA HUKUM DAN KEADILAN. kewenangan... doi.org/10.24123/yustika.v23i01.2297Kewenangan Impeachment Oleh DPRD Terhadap Kepala Daerah JURNAL YUSTIKA MEDIA HUKUM DAN KEADILAN kewenangan doi 10 24123 yustika v23i01 2297
Read online
File size379.7 KB
Pages14
DMCAReport

Related /

ads-block-test