USUUSU

Mahadi: Indonesia Journal of LawMahadi: Indonesia Journal of Law

Kebijakan tata ruang merupakan instrument utama dalam rangka menciptakan penggunaan ruang-ruang yang ada di Indonesia, mulai dari tingkat pemerintah pusat, pemerintah Provinsi, pemerintah Kabupaten sampai pada tingkat desa. Kebijakan hukum tata ruang, secara umum pada tingkat paling dasar, dimana desa memiliki peran strategis dalam rangka pengelolaan tata ruang. Berdasarkan Pasal 48 UU No. 6 Tahun 2023 Tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2022 Tentang Cipta Kerja Menjadi Undang-Undang, bahwa Penataan Ruang Kawasan Perdesaan diarahkan untuk: 1). Pemberdayaan masyarakat perdesaan; 2). pertahanan kualitas lingkungan setempat dan Wilayah yang didukungnya; 3). konservasi sumber daya alam; 4). pelestarian warisan budaya lokal; 5). pertahanan Kawasan lahan abadi pertanian pangan untuk ketahanan pangan; dan 6). penjagaan keseimbangan pembangunan perdesaan-perkotaan. Konsep dasar tata ruang pedesaan berorentasi kepada kepentingan pemberdayaan masyarakat. Dalam penelitian ini menganalisis berkaitan dengan kebijakan hukum tata ruang desa dalam persepektif hukum. Dengan menggunakan penelitian hukum normative.

Implementasi kebijakan hukum dalam pengembangan desa diarahkan pada keberlanjutan perencanaan ruang, dimana fokus pengembangan desa terkait pelaksanaan kebijakan hukum yang dilakukan oleh negara.Dengan tingkat keterlambatan tertinggi, melalui Undang-Undang No.6 Tahun 2023 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang No.2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja yang telah menjadi undang‑undang, memperkuat pengelolaan ruang desa menjadi desa otonom serta mendorong orientasi pembangunan berkelanjutan.

Penelitian selanjutnya dapat mengkaji secara mendalam sejauh mana kebijakan hukum tata ruang pedesaan yang diatur dalam UU No. 6 Tahun 2023 berhasil meningkatkan pemberdayaan masyarakat desa, dengan menggunakan pendekatan campuran kuantitatif‑kualitatif untuk mengukur perubahan partisipasi warga, kualitas hidup, serta tingkat kepuasan terhadap layanan publik di berbagai wilayah. Selanjutnya, diperlukan studi komparatif mengenai dampak pelaksanaan kebijakan tersebut terhadap penurunan tingkat kemiskinan dan disparitas ekonomi antara desa‑desa yang tergolong maju, berkembang, dan tertinggal, dengan memperhatikan variabel‑variabel seperti akses terhadap infrastruktur, harga tanah, dan peluang usaha lokal. Penelitian juga dapat meneliti peran teknologi informasi dan komunikasi (TIK) dalam memperkuat tata kelola desa otonom, khususnya bagaimana penerapan sistem e‑governance atau platform digital dapat meningkatkan transparansi, akuntabilitas, dan efisiensi pengelolaan keuangan desa serta partisipasi warga dalam proses perencanaan. Selain itu, studi longitudinal dapat mengevaluasi efek jangka panjang kebijakan tersebut terhadap pelestarian sumber daya alam dan warisan budaya lokal, sehingga dapat mengidentifikasi faktor‑faktor yang mendukung atau menghambat keberlanjutan lingkungan. Akhirnya, penelitian kualitatif dapat menggali persepsi dan pengalaman aparat desa serta tokoh masyarakat terkait tantangan implementasi kebijakan, guna menghasilkan rekomendasi praktik terbaik yang kontekstual dan adaptif. Dengan menggabungkan pendekatan tersebut, penelitian lanjutan akan memberikan gambaran komprehensif mengenai efektivitas, kendala, dan potensi perbaikan kebijakan tata ruang pedesaan di Indonesia.

Read online
File size343.96 KB
Pages8
DMCAReport

Related /

ads-block-test