USUUSU
Mahadi: Indonesia Journal of LawMahadi: Indonesia Journal of LawKontrak pada dasarnya lahir dari perbedaan kepentingan antara para pihak yang terikat dalam hubungan hukum. Dalam praktiknya, tidak semua kontrak dapat dilaksanakan sesuai kesepakatan awal, salah satunya akibat keadaan kahar (force majeure). Namun, KUH Perdata tidak secara eksplisit merinci peristiwa-peristiwa yang dapat dikategorikan sebagai force majeure, sehingga menimbulkan ketidakpastian hukum. Penelitian ini bertujuan untuk mengkaji kerangka hukum pengakhiran kontrak karena keadaan kahar guna menjamin kepastian hukum bagi para pihak. Penelitian ini merupakan penelitian hukum normatif dengan pendekatan perundang-undangan dan pendekatan kasus, serta menggunakan data sekunder dan primer yang diperoleh melalui studi pustaka dan dokumentasi. Hasil penelitian menunjukkan bahwa Pasal 1244 dan 1245 KUH Perdata menjadi dasar utama pengaturan force majeure, dengan ketentuan bahwa pihak yang tidak mampu memenuhi prestasi akibat keadaan kahar dapat dibebaskan dari tanggung jawab hukum. Namun, implementasi di lapangan sangat bergantung pada isi kontrak dan pembuktian pihak yang mengklaim terjadinya keadaan tersebut. Pengadilan mempertimbangkan beberapa aspek seperti isi klausul, durasi, itikad baik, dan upaya mitigasi dalam memutuskan kasus-kasus terkait. Studi ini menyimpulkan bahwa meskipun kerangka hukum telah tersedia, dibutuhkan pengaturan tambahan yang lebih rinci dan fleksibel agar dapat mengakomodasi dinamika hubungan kontraktual modern dan menjamin kepastian hukum yang lebih baik. Oleh karena itu, disarankan kepada pemerintah untuk mengembangkan regulasi pelengkap mengenai force majeure dalam perjanjian kontrak di Indonesia.
Kerangka hukum Indonesia mengatur pengakhiran kontrak akibat keadaan kahar, terutama berdasarkan Pasal 1320, 1244, dan 1245 KUH Perdata, namun implementasinya bergantung pada klausul kontrak, pembuktian, serta pertimbangan hakim yang meliputi itikad baik dan upaya mitigasi.Meskipun ada dasar hukum, dinamika hubungan kontraktual modern memerlukan konstruksi hukum yang lebih rinci dan fleksibel untuk menjamin kepastian hukum.Oleh karena itu, penting untuk mencantumkan klausul keadaan kahar yang jelas dalam kontrak, menetapkan standar kriteria force majeure, mewajibkan itikad baik dan upaya mitigasi dari pihak terdampak, serta memperkuat regulasi pelengkap baik melalui undang-undang, yurisprudensi, maupun peraturan spesifik sektor.
Penelitian ini menyoroti pentingnya kerangka hukum yang lebih rinci dan fleksibel untuk mengatur pengakhiran kontrak akibat keadaan kahar di Indonesia. Untuk melengkapi temuan ini, saran penelitian lanjutan dapat berfokus pada beberapa area krusial. Pertama, sebuah studi komparatif mendalam perlu dilakukan untuk menganalisis bagaimana yurisdiksi lain, seperti negara-negara dengan sistem hukum yang matang atau prinsip-prinsip hukum internasional seperti UNIDROIT, mengatur konsep *force majeure* dan *hardship* dalam kontrak komersial. Penelitian ini dapat mengidentifikasi praktik terbaik dan model regulasi yang berhasil, sekaligus mengeksplorasi potensi penerapannya di konteks hukum Indonesia, khususnya dalam membedakan antara terminasi dan amandemen kontrak di sektor-sektor berisiko tinggi yang saat ini masih mengalami kekosongan regulasi. Kedua, penting untuk mengembangkan metodologi hukum yang mampu secara objektif mengukur dan menstandardisasi kriteria itikad baik dan upaya mitigasi dalam klaim keadaan kahar. Hal ini bertujuan untuk menciptakan standar pembuktian yang lebih jelas bagi pengadilan, sehingga mengurangi ambiguitas interpretasi yang seringkali menjadi pemicu sengketa. Penelitian dapat mengeksplorasi indikator-indikator yang kuat dan praktis untuk menilai kedua elemen tersebut secara konsisten. Ketiga, perlu adanya analisis dampak implementasi klausul *force majeure* dan *hardship* yang distandarisasi dan disesuaikan untuk sektor-sektor industri spesifik di Indonesia, misalnya melalui kolaborasi antara pembuat kebijakan, praktisi hukum, dan pelaku usaha. Studi ini harus menguji bagaimana klausul standar tersebut dapat meningkatkan kepastian hukum, mengurangi frekuensi sengketa, dan menjaga stabilitas ekonomi, sembari mengembangkan pedoman yang efektif untuk mencegah penyalahgunaan klaim keadaan kahar yang tidak berdasar.
| File size | 366.94 KB |
| Pages | 8 |
| DMCA | Report |
Related /
UNJAUNJA Perbedaan rata-rata skor pre-test dan post-test menunjukkan penurunan tingkat stres akademik yang signifikan, dengan nilai t = 5,043 dan p = 0,007 (< 0,05).Perbedaan rata-rata skor pre-test dan post-test menunjukkan penurunan tingkat stres akademik yang signifikan, dengan nilai t = 5,043 dan p = 0,007 (< 0,05).
UNSIKAUNSIKA POJK LAPS menimbulkan konsekuensi yuridis yang memerlukan klausul pemilihan mekanisme penyelesaian sengketa, baik melalui arbitrase maupun alternatif,POJK LAPS menimbulkan konsekuensi yuridis yang memerlukan klausul pemilihan mekanisme penyelesaian sengketa, baik melalui arbitrase maupun alternatif,
UNJAUNJA Penelitian ini menyimpulkan bahwa terdapat hubungan signifikan antara efikasi diri akademik dan perfeksionisme dengan *academic burnout* pada mahasiswaPenelitian ini menyimpulkan bahwa terdapat hubungan signifikan antara efikasi diri akademik dan perfeksionisme dengan *academic burnout* pada mahasiswa
ISHAISHA Selain itu, Nabi Muhammad SAW menyelesaikan masalah keluarga melalui metode bijaksana seperti bercanda, menunda respons, memberi nasihat, serta memberiSelain itu, Nabi Muhammad SAW menyelesaikan masalah keluarga melalui metode bijaksana seperti bercanda, menunda respons, memberi nasihat, serta memberi
DINASTIRESDINASTIRES Keunikan penelitian ini terletak pada usulan analogi hukum dagang (de facto CV) untuk menyediakan standar perlindungan hukum bagi investasi mikro hinggaKeunikan penelitian ini terletak pada usulan analogi hukum dagang (de facto CV) untuk menyediakan standar perlindungan hukum bagi investasi mikro hingga
UNSRATUNSRAT Penelitian dilakukan pada Model Kemampuan Aparat Pengawas Pemerintah (APIP) di Kantor Inspektorat Kabupaten Kepulauan Talaud. Penelitian ini menggunakanPenelitian dilakukan pada Model Kemampuan Aparat Pengawas Pemerintah (APIP) di Kantor Inspektorat Kabupaten Kepulauan Talaud. Penelitian ini menggunakan
PENERBITGOODWOODPENERBITGOODWOOD Tujuan: Penelitian ini mengkaji efektivitas pelaksanaan mutasi pegawai negeri sipil di Pemerintah Kota X, mengidentifikasi tantangan yang dihadapi, sertaTujuan: Penelitian ini mengkaji efektivitas pelaksanaan mutasi pegawai negeri sipil di Pemerintah Kota X, mengidentifikasi tantangan yang dihadapi, serta
UNILAUNILA Penelitian ini dimulai bulan April sampai dengan Mei 2013. Ada 17 variabel yang digunakan, masing-masing dikelaskan kedalam tiga katagori, yaitu Sesuai;Penelitian ini dimulai bulan April sampai dengan Mei 2013. Ada 17 variabel yang digunakan, masing-masing dikelaskan kedalam tiga katagori, yaitu Sesuai;
Useful /
IkopinIkopin Lokasi, harga, dan keberagaman produk masing‑masing berpengaruh signifikan terhadap kepuasan konsumen Alfamart. lokasi strategis meningkatkan kenyamananLokasi, harga, dan keberagaman produk masing‑masing berpengaruh signifikan terhadap kepuasan konsumen Alfamart. lokasi strategis meningkatkan kenyamanan
APTKLHIAPTKLHI Secara teknis, kelestarian hutan masyarakat dapat diartikulasikan tidak hanya dari tiga aspek, yaitu ekonomi (ECO), sosial budaya (SOC), ekologi (EGY),Secara teknis, kelestarian hutan masyarakat dapat diartikulasikan tidak hanya dari tiga aspek, yaitu ekonomi (ECO), sosial budaya (SOC), ekologi (EGY),
APTKLHIAPTKLHI glabra memiliki efek toksisitas yang lebih tinggi daripada ekstrak n-heksan dalam mengendalikan rayap kayu kering dan rayap tanah. glabra yang lebih tinggiglabra memiliki efek toksisitas yang lebih tinggi daripada ekstrak n-heksan dalam mengendalikan rayap kayu kering dan rayap tanah. glabra yang lebih tinggi
UNILAUNILA Hal penting yang diperoleh dari penelitian ini adalah hilangnya 10 cm lapisan tanah dalam waktu 1 tahun setelah lahan hutan sekunder dibuka menjadi kebunHal penting yang diperoleh dari penelitian ini adalah hilangnya 10 cm lapisan tanah dalam waktu 1 tahun setelah lahan hutan sekunder dibuka menjadi kebun