UNSIKAUNSIKA

Jurnal Ilmiah Hukum DE'JURE: Kajian Ilmiah HukumJurnal Ilmiah Hukum DE'JURE: Kajian Ilmiah Hukum

Berdasarkan konsep pengaturannya, penyelesaian sengketa di sektor jasa keuangan yang timbul dari pengaduan konsumen diwajibkan terlebih dahulu diselesaikan secara internal di lembaga jasa keuangan bersangkutan yang lebih kepada penyelesaian secara negosiasi atau penyelesaian secara musyawarah untuk mencapai mufakat. Lebih lanjut lagi, apabila tidak tercapai kesepakatan penyelesaian pengaduan tersebut, konsumen dan lembaga jasa keuangan dapat melakukan penyelesaian sengketa, dengan cara penyelesaian melalui LAPS di sektor jasa keuangan masing-masing atau melalui pengadilan. Penulisan artikel ini pada dasarnya merupakan suatu hasil penelitian yang menggunakan metode penelitian yuridis normatif yaitu penelitian hukum terhadap asas-asas hukum, peraturan hukum serta perbandingan hukum dengan meotde pendekatan deskriptif analitis. Hasil penelitian, konsekuensi yuridis atas pemberlakuan POJK LAPS antara lain adalah diperlukan suatu perjanjian (klausul) pemilihan mekanisme penyelesaian sengketa baik itu forum arbitrase atau penyelesaian sengketa alternatif lainnya dalam hal terjadi sengketa atau perselisihan yang sesuai dengan POJK LAPS. Pembaharuan atas kontrak-kontrak tersebut yang ideal untuk mendukung perlindungan hukum bagi konsumen dan lembaga jasa keuangan serta mendukung pembaharuan hukum kontrak di Indonesia.

POJK LAPS menimbulkan konsekuensi yuridis yang memerlukan klausul pemilihan mekanisme penyelesaian sengketa, baik melalui arbitrase maupun alternatif, dalam kontrak antara lembaga jasa keuangan dan konsumen.Pembaharuan kontrak yang ideal harus mencakup ketentuan tersebut guna mendukung perlindungan hukum bagi konsumen serta memperkuat hukum kontrak di Indonesia.Seluruh kesepakatan, termasuk perubahan, harus dituangkan secara jelas dalam perjanjian antara pihak terkait.

Penelitian selanjutnya dapat mengkaji seberapa efektif pencantuman klausul pilihan mekanisme penyelesaian sengketa dalam kontrak standar LJK terhadap kepuasan konsumen dan tingkat penyelesaian sengketa yang berhasil. Selanjutnya, studi komparatif antara arbitrase dan alternatif penyelesaian sengketa (seperti mediasi) dalam konteks sektor jasa keuangan dapat memberikan wawasan tentang keunggulan, kelemahan, serta implikasi biaya masing‑masing mekanisme di bawah POJK LAPS. Terakhir, analisis dampak amandemen kontrak pasca‑sengketa terhadap hasil hukum dan perlindungan konsumen dapat membantu merumuskan pedoman praktis bagi LJK dalam mengelola perubahan kontrak secara efisien dan adil.

Read online
File size334.13 KB
Pages14
DMCAReport

Related /

ads-block-test