UNSIKAUNSIKA

Jurnal Ilmiah Hukum DE'JURE: Kajian Ilmiah HukumJurnal Ilmiah Hukum DE'JURE: Kajian Ilmiah Hukum

Peraturan Menteri merupakan peraturan yang terbentuk berdasarkan atas kewenangan maupun aturan yang kedudukannya berada di atasnya. Materi muatan peraturan menteri hendaknya selaras dengan semua peraturan terutama dengan peraturan yang kedudukannya lebih tinggi. Mengingat adanya asas hukum peraturan yang lebih tinggi dapat mengesampingkan peraturan di bawah “Lex Superior Derogat Legi Inferior. Faktanya terdapat Peraturan Menteri yang materi muatannya tidak selaras dengan peraturan di atas, salah satunya Peraturan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia. Diharapkan tujuan dari penelitian ini Peraturan Menteri selaras dengan peraturan yang lebih tinggi tingkatannya. Penelitian ini menggunakan metode penelitian hukum normatif dengan pendekatan pada peraturan perundang-undangan. Pada penelitian ini data sekunder dipergunakan sebagai sumber data penelitian. Hasil penelitian ini menegaskan keberlakuan hukum Peraturan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Nomor 22 Tahun 2018 tidak sesuai dengan asas hukum karena tidak selaras dengan peraturan di atas yaitu Undang-undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan dan Undang-undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah.

Isi Peraturan Menteri harus disesuaikan dengan mekanisme pembentukannya, yaitu selaras dengan peraturan yang sudah ada atau atas dasar kewenangan urusan pemerintahan tertentu pada Menteri terkait.Keberlakuan hukum Peraturan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Nomor 22 Tahun 2018 dapat menimbulkan permasalahan.Apabila ditinjau berdasarkan Undang-undang Nomor 12 Tahun 2011, Peraturan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Nomor 22 Tahun 2018 tidak selaras dengan Undang-undang Nomor 12 Tahun 2011 karena keikutsertaan perancang dalam pembentukan peraturan daerah dimaknai secara khusus menjadi “mengharmonisasikan serta pengharmonisasian dilakukan secara inklusif oleh Kemenkumham.

Berdasarkan analisis, Peraturan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Nomor 22 Tahun 2018 tidak selaras dengan peraturan di atasnya, yaitu Undang-undang Nomor 12 Tahun 2011 dan Undang-undang Nomor 23 Tahun 2014. Hal ini menimbulkan ketidakpastian hukum dan panjangnya birokrasi pembinaan dan pengawasan dalam pembentukan perundang-undangan di daerah. Untuk mengatasi masalah ini, perlu dilakukan optimalisasi kewenangan pembinaan dan pengawasan yang diberikan kepada Menteri Dalam Negeri berdasarkan Undang-undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah. Selain itu, sebagai pedoman pembentukan peraturan daerah, perlu ditetapkan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 80 Tahun 2015 yang mengatur mekanisme dan tata cara pembentukan peraturan daerah secara komprehensif. Dengan demikian, dapat tercipta harmonisasi dan sinkronisasi peraturan perundang-undangan di daerah, serta terjaminnya kepastian hukum dan efisiensi birokrasi dalam proses pembentukan peraturan.

Read online
File size356.87 KB
Pages17
DMCAReport

Related /

ads-block-test