UNTAG SMDUNTAG SMD

DEDIKASI : Jurnal Ilmiah Sosial, Hukum, BudayaDEDIKASI : Jurnal Ilmiah Sosial, Hukum, Budaya

Penelitian ini membahas disfungsi pengawasan eksekusi putusan pidana di Indonesia dengan fokus pada implikasinya terhadap kepastian hukum dan kepercayaan publik. Pelaksanaan eksekusi merupakan tahap akhir proses peradilan pidana yang menentukan efektivitas sistem hukum dalam menegakkan keadilan. Meskipun secara normatif telah diatur dalam KUHAP, Undang-Undang Kekuasaan Kehakiman, dan Undang-Undang Kejaksaan, realitas empiris menunjukkan adanya putusan berkekuatan hukum tetap (inkracht van gewijsde) yang tidak dieksekusi karena lemahnya koordinasi antar lembaga, intervensi politik, serta ketiadaan mekanisme pengawasan yang tegas dan transparan. Penelitian ini menggunakan metode hukum normatif dengan pendekatan empiris, melalui analisis perundang-undangan, konseptual, dan kasus. Data dianalisis secara kualitatif melalui interpretasi terhadap norma hukum dan praktik lapangan. Hasil penelitian menunjukkan bahwa disfungsi pengawasan eksekusi telah melemahkan prinsip rule of law dan asas equality before the law, sehingga menurunkan legitimasi serta kepercayaan publik terhadap lembaga penegak hukum. Reformasi sistem pengawasan perlu diarahkan pada pembentukan regulasi khusus, penguatan lembaga pengawas independen, serta penerapan transparansi digital untuk menjamin akuntabilitas dan efektivitas pelaksanaan putusan pidana.

Disfungsi pengawasan dalam eksekusi putusan pidana menimbulkan konsekuensi serius terhadap kepastian hukum di Indonesia.Putusan yang telah berkekuatan hukum tetap (inkracht van gewijsde) seharusnya menjadi dasar pelaksanaan hukum yang final dan mengikat.Realitas empiris menunjukkan bahwa putusan tersebut mengalami keterlambatan yang signifikan, sehingga prinsip efektivitas hukum menjadi tereduksi.Kondisi ini bertentangan dengan amanat Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1981 tentang Hukum Acara Pidana yang menegaskan peran hakim pengawas dalam menjamin pelaksanaan putusan pidana.Ketidakefektifan ini menegaskan bahwa kepastian hukum tidak hanya ditentukan oleh keberadaan norma, melainkan juga oleh konsistensi implementasinya di lapangan.Pelanggaran asas equality before the law dan due process of law menjadi dampak lanjutan dari lemahnya pengawasan eksekusi.Ketika pelaksanaan putusan pidana dilakukan secara tidak konsisten, terutama jika dipengaruhi faktor sosial, politik, atau ekonomi, maka prinsip kesetaraan di hadapan hukum menjadi tercederai.Keadaan tersebut menyebabkan hukum tampak selektif dan diskriminatif, yang secara substansial mengikis rasa keadilan.Penegakan hukum yang tidak merata memperlihatkan bahwa perlakuan hukum di Indonesia masih rentan terhadap bias kekuasaan dan intervensi non-yuridis, yang seharusnya tidak memiliki tempat dalam sistem hukum modern.

Untuk meningkatkan efektivitas pengawasan eksekusi putusan pidana, diperlukan reformasi sistem yang berorientasi pada akuntabilitas dan keterlibatan lembaga independen. Strategi ini dapat mencakup pembentukan regulasi khusus yang menegaskan mekanisme pelaporan, evaluasi, dan sanksi terhadap ketidakpatuhan eksekusi. Penggunaan teknologi informasi dalam bentuk sistem digital pemantauan public dapat meningkatkan transparansi dan partisipasi masyarakat dalam mengawasi pelaksanaan putusan. Upaya ini dapat diintegrasikan dengan penguatan koordinasi antar lembaga penegak hukum serta peningkatan kapasitas sumber daya manusia. Dengan demikian, sistem pengawasan eksekusi putusan pidana dapat menjadi instrumen efektif dalam menjamin kepastian hukum, meningkatkan kepercayaan publik, dan memperkuat prinsip rule of law di Indonesia.

Read online
File size242.04 KB
Pages10
DMCAReport

Related /

ads-block-test