UNTAG SMDUNTAG SMD

DEDIKASI : Jurnal Ilmiah Sosial, Hukum, BudayaDEDIKASI : Jurnal Ilmiah Sosial, Hukum, Budaya

Salah satu gejala masalah yang menjadi sorotan adalah adanya keraguan terkait penerapan Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2011 di Pengadilan Negeri Samarinda, khususnya dalam hal pemberian bantuan hukum secara cuma-cuma. Gejala ini mencakup sejumlah aspek, seperti: keterbatasan akses masyarakat terhadap layanan bantuan hukum, potensi hambatan dalam pelaksanaan layanan bantuan hukum, serta pertanyaan tentang efektivitas sistem bantuan hukum dalam mencapai tujuan Undang-Undang. Oleh sebab itu, penting untuk melakukan penelitian yang mendalam untuk memahami lebih baik gejala-gejala masalah ini dan mengidentifikasi hambatan-hambatan konkret yang dapat menghambat pelaksanaan pemberian layanan bantuan hukum secara cuma-cuma oleh Pos Bantuan Hukum di Pengadilan Negeri Samarinda. Metode penelitian yang digunakan adalah kualitatif dengan menggunakan pendekatan yuridis empiris. Hasil penelitian menunjukkan bahwa Pos Bantuan Hukum di Pengadilan Negeri Samarinda sekarang mengikuti pedoman Peraturan Mahkamah Agung Nomor 1 Tahun 2014 sebagai acuan utama dalam pemberian bantuan hukum secara cuma-cuma. Dalam penerapannya, Pos Bantuan Hukum di Pengadilan Negeri Samarinda sudah sangat baik dalam memberikan pelayanan berupa konsultasi, informasi, dan advis hukum serta pembuatan dokumen hukum yang dibutuhkan akan tetapi tidak dapat berfungsi sebagai pendamping di dalam persidangan sesuai dengan Peraturan Mahkamah Agung Nomor 1 Tahun 2014. Selain itu, Pos Bantuan Hukum juga gencar melakukan penyuluhan dan sosialisasi kepada masyarakat dan warga binaan. Akan tetapi terdapat hambatan yang dialami baik oleh pihak Pos Bantuan Hukum dan pihak Pengadilan Negeri Samarinda yaitu kesulitan dalam mendeteksi ekonomi masyarakat yang datang merupakan masyarakat golongan miskin atau mampu serta pengunjung masyarakat yang datang ke Pos Bantuan Hukum masih dinilai rendah.

Implementasi Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2011 tentang Bantuan Hukum di Pengadilan Negeri Samarinda telah berjalan sesuai dengan pedoman yang ditetapkan dalam Peraturan Mahkamah Agung Nomor 1 Tahun 2014.Pos Bantuan Hukum (Posbakum) di Pengadilan Negeri Samarinda telah aktif memberikan layanan seperti informasi, konsultasi, dan pembuatan dokumen hukum kepada masyarakat.Namun, terdapat kendala dalam mendeteksi golongan masyarakat yang berhak atas bantuan hukum gratis, serta minimnya masyarakat yang memanfaatkan layanan Pos Bantuan Hukum sesuai dengan target yang ditetapkan oleh pengadilan.Perlu adanya upaya lebih lanjut untuk meningkatkan kesadaran masyarakat akan pentingnya memanfaatkan Pos Bantuan Hukum dan untuk mengatasi kendala-kendala yang dihadapi dalam pemberian bantuan hukum secara cuma-cuma.

Untuk meningkatkan efektivitas pemberian bantuan hukum secara cuma-cuma, penelitian selanjutnya dapat fokus pada pengembangan mekanisme identifikasi yang lebih akurat untuk menentukan status keuangan masyarakat yang membutuhkan bantuan hukum. Selain itu, perlu dilakukan evaluasi terhadap strategi sosialisasi dan edukasi yang telah dilakukan untuk meningkatkan kesadaran masyarakat akan keberadaan dan manfaat Pos Bantuan Hukum. Penelitian juga dapat mengeksplorasi faktor-faktor yang mempengaruhi partisipasi masyarakat dalam memanfaatkan layanan bantuan hukum secara optimal.

Read online
File size467.46 KB
Pages16
DMCAReport

Related /

ads-block-test