STISHUSNULKHOTIMAHSTISHUSNULKHOTIMAH

Al Barakat: Jurnal Kajian Hukum Ekonomi syariahAl Barakat: Jurnal Kajian Hukum Ekonomi syariah

Manajemen risiko dalam perbankan syariah merupakan proses penting untuk menjaga stabilitas dan keberlanjutan lembaga keuangan syariah. Bank syariah beroperasi berdasarkan prinsip syariah, seperti sistem bagi hasil serta larangan riba, gharar, dan maisir, sehingga memiliki karakteristik risiko yang berbeda dengan bank konvensional. Penelitian ini membahas penerapan manajemen risiko berdasarkan Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2008 dan POJK Nomor 65/POJK.03/2016. Pembahasan mencakup tahapan identifikasi, pengukuran, pemantauan, dan pengendalian risiko, serta sepuluh jenis risiko yang wajib dikelola oleh bank syariah. Hasil pembahasan menunjukkan bahwa penerapan manajemen risiko yang efektif sangat penting untuk mendukung prinsip kehati-hatian, menjaga kepercayaan masyarakat, dan memperkuat stabilitas perbankan syariah.

Manajemen risiko dalam perbankan syariah merupakan kewajiban penting untuk menjaga stabilitas, kesehatan, dan keberlanjutan operasional bank syariah.Penerapan manajemen risiko pada bank syariah memiliki karakteristik berbeda dengan bank konvensional karena didasarkan pada prinsip-prinsip syariah.Pemerintah melalui Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2008 dan POJK Nomor 65/POJK.03/2016 mewajibkan bank syariah untuk menerapkan manajemen risiko secara komprehensif, mengadopsi standar internasional, dan mengintegrasikan prinsip syariah melalui fatwa DSN-MUI.

Untuk penelitian lanjutan, dapat diusulkan beberapa ide penelitian baru, seperti: . . 1. Analisis komparatif antara penerapan manajemen risiko di perbankan syariah dan konvensional, dengan fokus pada perbedaan pendekatan dan strategi mitigasi risiko yang digunakan. . . 2. Kajian mendalam tentang peran Dewan Pengawas Syariah (DPS) dalam memastikan kepatuhan syariah dan mitigasi risiko di perbankan syariah, serta dampak intervensi nilai lokal melalui fatwa DSN-MUI terhadap praktik perbankan syariah. . . 3. Penelitian empiris tentang efektivitas penerapan manajemen risiko dalam perbankan syariah, dengan mengukur tingkat kepatuhan bank terhadap regulasi dan dampak positifnya terhadap stabilitas dan kepercayaan masyarakat. . . Dengan menggabungkan ide-ide penelitian ini, kita dapat memperoleh pemahaman yang lebih komprehensif tentang manajemen risiko dalam perbankan syariah, serta kontribusinya terhadap stabilitas dan pertumbuhan industri keuangan syariah di Indonesia.

Read online
File size291.82 KB
Pages10
DMCAReport

Related /

ads-block-test