IAI ALZAYTUNIAI ALZAYTUN

MUEAMALA JOURNALMUEAMALA JOURNAL

Peningkatan minat masyarakat dalam memelihara ikan lele diiringi dengan meningkatnya permintaan terhadap bibit lele. Hal ini mendorong sebagian masyarakat untuk menjadikan perdagangan bibit lele sebagai peluang bisnis, baik sebagai mata pencaharian utama melalui pembentukan kelompok perikanan, maupun sebagai pekerjaan sampingan untuk menambah pendapatan. Penelitian ini bertujuan untuk mengkaji penerapan sistem jual beli bibit lele dengan menggunakan metode takaran dalam perspektif hukum Islam dan hukum positif. Penelitian ini menggunakan pendekatan kualitatif, dengan data primer yang diperoleh melalui wawancara dan dokumentasi. Sumber data primer mencakup informan dari kelompok usaha perikanan dan masyarakat yang menjalankan bisnis jual beli bibit lele dengan sistem takaran. Hasil penelitian menunjukkan bahwa penggunaan sistem takaran dalam jual beli bibit lele bertujuan untuk memudahkan proses perhitungan, meskipun takaran awal yang digunakan sebagai acuan tidak selalu konsisten dengan takaran selanjutnya. Namun, kesepakatan antara kedua belah pihak dilakukan melalui tambahan satu kali takaran sebagai kompensasi untuk mengantisipasi kematian bibit. Berdasarkan tinjauan hukum Islam, transaksi jual beli bibit lele di Desa Gunung Sembung, Kecamatan Pegaden, Kabupaten Subang telah memenuhi rukun dan syarat jual beli yang ditetapkan dalam hukum Islam, serta sah menurut hukum positif karena sesuai dengan peraturan yang berlaku.

Penelitian menemukan bahwa jual beli bibit lele di Desa Cirelek menggunakan sistem takaran yang mengandalkan hitungan pertama, yang meskipun tidak memberikan kepastian jumlah per ekor, tetap diterima oleh penjual dan pembeli.Dari perspektif hukum Islam, sistem takaran tersebut mengandung gharar sehingga tidak sah, sementara hukum positif menganggapnya sah karena adanya persetujuan dan pemenuhan syarat.Peneliti menekankan pentingnya transparansi dan kejelasan dalam transaksi untuk memastikan keadilan dan kepuasan semua pihak.

Penelitian lanjutan dapat mengembangkan protokol standar pengukuran volume untuk perdagangan bibit lele di wilayah Subang, dengan menguji dampaknya terhadap akurasi transaksi dan kepuasan para pemangku kepentingan; selanjutnya, kajian komparatif mengenai interpretasi gharar dalam sistem takaran menurut mazhab kontemporer dapat menghasilkan kerangka kontrak yang lebih selaras dengan prinsip syariah sekaligus tetap praktis; terakhir, analisis kuantitatif dampak sosial‑ekonomi sistem takaran terhadap mata pencaharian petani lele kecil, termasuk studi biaya‑manfaat dan potensi integrasi teknologi digital, akan memberikan wawasan tentang keberlanjutan dan peluang penskalaan model bisnis tersebut.

  1. PRAKTIK JUAL BELI BIBIT LELE DENGAN SISTEM TAKARAN PERSPEKTIF HUKUM ISLAM DAN HUKUM POSITIF | MUEAMALA... journals.iai-alzaytun.ac.id/index.php/mueamala/en/article/view/195PRAKTIK JUAL BELI BIBIT LELE DENGAN SISTEM TAKARAN PERSPEKTIF HUKUM ISLAM DAN HUKUM POSITIF MUEAMALA journals iai alzaytun ac index php mueamala en article view 195
Read online
File size506.54 KB
Pages10
DMCAReport

Related /

ads-block-test