STAINUMADIUNSTAINUMADIUN

MacroviaMacrovia

Penelitian ini bertujuan untuk memahami makna keberkahan dalam transaksi keuangan syariah sebagaimana dipersepsikan dan dialami oleh pelaku Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah (UMKM) berbasis syariah di Indonesia. Fenomena ini menjadi penting karena banyak pelaku UMKM yang mengklaim menerapkan prinsip syariah, namun belum sepenuhnya menjiwai nilai keberkahan dalam praktik bisnis mereka. Berbeda dengan penelitian sebelumnya yang berfokus pada aspek keadilan atau kepatuhan fiqih, studi ini menyoroti dimensi spiritual dan sosial keberkahan sebagai bentuk keselarasan antara keuntungan duniawi dan kebermanfaatan ukhrawi. Penelitian ini menggunakan pendekatan kualitatif interpretatif dengan metode fenomenologi untuk menggali pengalaman subjektif pelaku usaha dalam menafsirkan konsep keberkahan. Hasil penelitian menunjukkan bahwa keberkahan dimaknai melalui tiga lapis makna : (1) keberkahan sebagai nilai spiritual, yakni keyakinan bahwa rezeki halal dan jujur menghadirkan ketenangan batin, (2) keberkahan sebagai nilai sosial-ekonomi, yang menciptakan hubungan harmonis antara produsen, konsumen, dan komunitas sekitar, serta (3) keberkahan sebagai etika bisnis, tercermin melalui kejujuran, transparansi, dan tanggung jawab sosial.

Penelitian ini menyimpulkan bahwa makna keberkahan dalam transaksi keuangan syariah bagi pelaku UMKM tidak hanya dipahami sebagai bertambahnya rezeki, tetapi juga sebagai hadirnya ketenangan batin, kejujuran dalam berusaha, dan kemanfaatan sosial bagi sesama.Keberkahan dimaknai sebagai hasil dari proses spiritual yang menyatukan niat ibadah dengan praktik ekonomi yang etis dan bertanggung jawab.Nilai spiritual mendorong pelaku usaha untuk berpegang pada amanah dan keadilan, sedangkan penerapan etika bisnis syariah memperkuat hubungan kepercayaan antara pelaku UMKM dengan pelanggan serta komunitas sekitarnya.Dengan demikian, keberkahan berperan sebagai fondasi spiritual yang menyatukan antara tujuan ekonomi dan nilai kemaslahatan sosial.

Berdasarkan temuan penelitian, terdapat beberapa saran penelitian lanjutan yang dapat dikembangkan. Pertama, perlu dilakukan penelitian kuantitatif untuk mengukur indikator keberkahan secara empiris, seperti tingkat kepuasan spiritual, kejujuran transaksi, dan dampak sosial UMKM syariah. Hal ini akan memberikan bukti yang lebih kuat mengenai hubungan antara keberkahan dan keberlanjutan usaha. Kedua, studi komparatif antara pelaku UMKM syariah dan konvensional dapat dilakukan untuk mengidentifikasi perbedaan perilaku ekonomi dan dampak sosial yang dihasilkan. Ketiga, penelitian dapat difokuskan pada pengembangan model pendidikan ekonomi Islam yang menanamkan nilai keberkahan sejak tingkat dasar hingga perguruan tinggi, sehingga generasi muda memiliki pemahaman yang mendalam tentang prinsip-prinsip ekonomi syariah yang berkeadilan dan berkelanjutan. Dengan demikian, diharapkan dapat tercipta ekosistem ekonomi syariah yang kuat dan mampu memberikan manfaat bagi seluruh masyarakat.

Read online
File size620.1 KB
Pages21
DMCAReport

Related /

ads-block-test