STAINUMADIUNSTAINUMADIUN

MacroviaMacrovia

Penelitian ini bertujuan untuk memahami secara mendalam persepsi nasabah terhadap keadilan dalam pelaksanaan akad murabahah di lembaga keuangan syariah melalui pendekatan fenomenologi. Permasalahan utama yang dikaji adalah bagaimana nasabah memaknai keadilan dalam akad jual beli yang menjadi fondasi transaksi keuangan syariah, serta bagaimana pengalaman mereka terhadap praktik transparansi, penetapan margin, dan pembagian risiko antara bank dan nasabah. Berbeda dengan penelitian sebelumnya yang cenderung menitikberatkan pada aspek hukum dan regulasi, studi ini mengedepankan pandangan subyektif nasabah dalam konteks sosial, emosional, dan spiritual. Hasil penelitian menunjukkan bahwa persepsi keadilan terbentuk melalui kejelasan akad, keterbukaan informasi mengenai margin keuntungan, serta pelayanan yang bersifat empatik dan edukatif. Meskipun sebagian besar nasabah menganggap akad murabahah telah sesuai dengan prinsip syariah, sebagian lainnya masih menilai praktiknya menyerupai sistem konvensional akibat kurangnya edukasi, sosialisasi, dan komunikasi dua arah antara lembaga dan nasabah. Temuan ini menegaskan perlunya peningkatan literasi keuangan syariah dan penguatan prinsip al-adl (keadilan) dalam setiap tahap transaksi.

Penelitian ini menyimpulkan bahwa persepsi nasabah terhadap keadilan dalam akad murabahah di lembaga keuangan syariah terbentuk melalui interaksi antara transparansi informasi, keadilan proses, dan proporsionalitas manfaat.Transparansi yang tinggi mengenai harga, margin, serta hak dan kewajiban nasabah mampu meningkatkan rasa kepercayaan dan menumbuhkan persepsi keadilan.Sebaliknya, ketidakjelasan informasi dan komunikasi yang tertutup menurunkan kepercayaan terhadap prinsip syariah yang diemban lembaga.Keadilan proses juga menjadi indikator penting dalam membangun hubungan yang setara antara lembaga dan nasabah.Dengan demikian, keadilan dalam akad murabahah bukan hanya persoalan hukum dan regulasi, tetapi juga terkait dengan pengalaman sosial dan spiritual nasabah.

Berdasarkan temuan penelitian, terdapat beberapa saran penelitian lanjutan yang dapat dikembangkan. Pertama, penelitian kuantitatif dapat dilakukan untuk mengukur tingkat persepsi keadilan pada berbagai jenis akad syariah, seperti musyarakah atau ijarah. Kedua, penelitian komparatif antar wilayah dan antar jenis lembaga (bank, BMT, koperasi syariah) penting untuk memperkaya kebijakan nasional berbasis data empiris. Ketiga, penelitian dapat difokuskan pada pengembangan model literasi keuangan syariah yang efektif untuk meningkatkan pemahaman nasabah mengenai prinsip-prinsip keadilan dalam transaksi keuangan syariah. Pengembangan model ini dapat melibatkan pendekatan pembelajaran interaktif, simulasi, dan studi kasus yang relevan dengan pengalaman nasabah sehari-hari. Dengan demikian, diharapkan dapat tercipta sistem keuangan syariah yang lebih adil, transparan, dan berkelanjutan.

  1. 0. 0 doi.org/10.1037/a00317750 0 doi 10 1037 a0031775
Read online
File size583.6 KB
Pages17
DMCAReport

Related /

ads-block-test