STAINUMADIUNSTAINUMADIUN

Opinia de JournalOpinia de Journal

Perkembangan fintech telah melahirkan inovasi pembiayaan digital seperti BNPL dan pinjaman online yang memudahkan akses dan mendorong inklusi keuangan. Penelitian ini menganalisis problematika hukum ekonomi Islam terhadap praktik BNPL dan pinjaman digital melalui perspektif maqāṣid al‑syarīah, menggunakan pendekatan kualitatif kajian pustaka. Hasilnya menunjukkan BNPL masih mengandung potensi riba, gharar, dan ketidakjelasan akad, sehingga diperlukan rekonstruksi hukum ekonomi Islam, regulasi komprehensif, dan peningkatan literasi keuangan untuk menciptakan sistem keuangan digital yang adil, transparan, dan berkelanjutan.

BNPL dan pinjaman digital menawarkan kemudahan dan inklusi, namun menimbulkan risiko riba, gharar, serta ketidakjelasan akad.Praktik ini dapat menimbulkan perilaku konsumtif dan ketergantungan utang yang berdampak negatif pada stabilitas keuangan individu.Oleh karena itu, perlu rekonstruksi hukum ekonomi Islam, regulasi yang kuat, dan edukasi literasi keuangan agar BNPL dan pinjaman digital selaras dengan prinsip syariah dan mendorong keseimbangan ekonomi.

Bagaimana penyedia BNPL dapat merancang model akad berbasis syariah yang transparan dan dapat dipahami konsumen sehingga mengurangi risiko riba dan gharar? Bagaimana regulator dapat menyesuaikan peraturan fintech agar mencakup skema BNPL secara spesifik tanpa mengurangi inovasi? Bagaimana program literasi keuangan syariah dapat diimplementasikan secara massal di komunitas digital untuk meningkatkan kesadaran konsumen tentang hak dan kewajiban mereka?.

Read online
File size343.16 KB
Pages13
DMCAReport

Related /

ads-block-test