YOSSOEDARSOYOSSOEDARSO

Justice Pro: Jurnal Ilmu HukumJustice Pro: Jurnal Ilmu Hukum

Kebutuhan akan perumahan merupakan salah satu kebutuhan dasar manusia yang semakin sulit dipenuhi, khususnya bagi masyarakat berpenghasilan menengah ke bawah. Untuk mengatasi keterbatasan daya beli, pemerintah mendorong kepemilikan rumah melalui fasilitas Kredit Pemilikan Rumah (KPR) yang disalurkan oleh perbankan. Namun dalam praktiknya, sering terjadi pengalihan rumah KPR kepada pihak ketiga sebelum kredit lunas tanpa persetujuan bank (over credit), yang berpotensi menimbulkan permasalahan hukum. Penelitian ini bertujuan untuk menganalisis kekuatan hukum akta notaris dalam pengalihan rumah KPR tanpa persetujuan bank serta akibat hukum bagi para pihak yang terlibat. Metode penelitian yang digunakan adalah penelitian yuridis normatif dengan pendekatan perundang-undangan dan pendekatan konseptual, menggunakan data sekunder berupa bahan hukum primer dan sekunder yang diperoleh melalui studi pustaka. Hasil penelitian menunjukkan bahwa akta notaris tetap memiliki kekuatan pembuktian sempurna sebagai akta otentik terhadap para pihak yang menandatanganinya, namun tidak mengikat bank yang tidak memberikan persetujuan. Akibat hukumnya, debitur awal tetap bertanggung jawab kepada bank dan berisiko wanprestasi, sementara pihak ketiga menghadapi ketidakpastian hukum atas kepemilikan rumah. Oleh karena itu, pengalihan KPR seharusnya dilakukan melalui mekanisme resmi dengan persetujuan bank untuk menjamin kepastian hukum.

Penelitian ini menyimpulkan bahwa akta notaris dalam over credit tanpa persetujuan bank tetap memiliki kekuatan pembuktian sebagai akta otentik terhadap pihak yang menandatanganinya, namun tidak mengikat bank.Akibat hukumnya, debitur awal tetap bertanggung jawab kepada bank dan pihak ketiga menghadapi ketidakpastian kepemilikan.Oleh karena itu, pengalihan KPR sebaiknya dilakukan melalui mekanisme resmi dengan persetujuan bank untuk menjamin kepastian hukum bagi semua pihak.

Berdasarkan temuan penelitian, beberapa saran penelitian lanjutan dapat diajukan. Pertama, perlu dilakukan penelitian lebih mendalam mengenai efektivitas mekanisme mediasi dalam menyelesaikan sengketa over credit tanpa persetujuan bank, dengan fokus pada peran mediator dalam mencari solusi yang adil bagi semua pihak. Kedua, penelitian dapat diarahkan untuk menganalisis implikasi hukum dan ekonomi dari praktik over credit terhadap stabilitas sistem keuangan, khususnya terkait dengan risiko kredit dan perlindungan konsumen. Ketiga, studi komparatif dapat dilakukan dengan membandingkan regulasi dan praktik over credit di Indonesia dengan negara lain yang memiliki sistem perbankan dan hukum pertanahan yang serupa, untuk mengidentifikasi praktik terbaik dan potensi perbaikan kebijakan di Indonesia. Penelitian-penelitian ini diharapkan dapat memberikan kontribusi signifikan dalam pengembangan hukum dan kebijakan terkait KPR, serta meningkatkan perlindungan hukum bagi konsumen dan stabilitas sistem keuangan.

  1. The Validity of A Notarial Deed Created Virtually as a Supporting Facility For Economic Activities During... doi.org/10.4108/eai.21-10-2020.2311904The Validity of A Notarial Deed Created Virtually as a Supporting Facility For Economic Activities During doi 10 4108 eai 21 10 2020 2311904
Read online
File size219.41 KB
Pages10
DMCAReport

Related /

ads-block-test