IAI ALZAYTUNIAI ALZAYTUN

MUEAMALA JOURNALMUEAMALA JOURNAL

Sewa menyewa (ijarah) menurut Kompilasi Hukum Ekonomi Syariah (KHES) adalah akad penyewaan barang dalam jangka waktu tertentu dengan kewajiban pembayaran. Dalam konteks penginapan, kamar merupakan fasilitas yang disediakan kepada pengunjung sebagai tempat istirahat. Penelitian ini bertujuan untuk mengkaji praktik sewa kamar di Penginapan Wisma Tamu Al-Ishlah Mahad Al-Zaytun serta menelaah kesesuaiannya dengan ketentuan KHES. Metode yang digunakan dalam penelitian ini adalah pendekatan kualitatif dengan teknik pengumpulan data berupa wawancara, observasi, dan dokumentasi. Sumber data utama diperoleh dari hasil wawancara dan observasi, sementara data sekunder diperoleh dari dokumen serta catatan terkait lainnya. Hasil penelitian menunjukkan bahwa (1) praktik sewa kamar di Wisma Tamu Al-Ishlah dilaksanakan melalui pembayaran di muka saat check-in, deposit, dan pelunasan pada akhir masa sewa sesuai kesepakatan antara pihak penginapan dan tamu; (2) menurut KHES, praktik penyewaan kamar di Wisma Tamu Al-Ishlah dapat dianalogikan sebagai akad ijarah, di mana penginapan menyediakan kamar untuk disewa dan tamu berkewajiban membayar sesuai kesepakatan harga awal.

Penelitian menemukan bahwa praktik sewa kamar di Penginapan Wisma Tamu Al‑Ishlah melibatkan tahapan registrasi, pembayaran (lunas atau deposit), pemberian kunci, serta penyelesaian pada saat check‑out.Berdasarkan analisis terhadap Kompilasi Hukum Ekonomi Syariah, praktik tersebut memenuhi syarat akad ijarah dan dianggap sah serta sesuai dengan ketentuan Mahkamah Agung RI.Dengan demikian, transaksi sewa kamar dapat dikategorikan sebagai akad ijarah yang valid dalam kerangka hukum ekonomi syariah.

Penelitian lanjutan dapat mengeksplorasi perbandingan praktik ijarah kamar antara berbagai tipe penginapan (hotel, wisma, homestay) untuk mengidentifikasi variasi kepatuhan terhadap KHES, sehingga dapat memberikan rekomendasi standar operasional yang lebih universal; selanjutnya, penelitian kuantitatif yang mengukur tingkat kepuasan tamu serta persepsi keadilan pembayaran (lunas, deposit, atau potongan gaji) dapat menilai dampak praktik ijarah terhadap kepuasan konsumen dan keberlanjutan bisnis; terakhir, studi tentang penerapan sistem reservasi digital berbasis blockchain dapat menguji bagaimana teknologi tersebut meningkatkan transparansi, keamanan data, dan kepatuhan terhadap syarat-syarat akad ijarah dalam konteks penginapan syariah.

  1. Memahami desain metode penelitian kualitatif | Humanika: Kajian Ilmiah Mata Kuliah Umum. memahami desain... doi.org/10.21831/hum.v21i1.38075Memahami desain metode penelitian kualitatif Humanika Kajian Ilmiah Mata Kuliah Umum memahami desain doi 10 21831 hum v21i1 38075
  2. TINJAUAN KOMPILASI HUKUM EKONOMI SYARIAH TERHADAP  PRAKTIK SEWA KAMAR PADA PENGINAPAN WISMA TAMU... doi.org/10.61341/mueamala/v2i1.014TINJAUAN KOMPILASI HUKUM EKONOMI SYARIAH TERHADAPA PRAKTIK SEWA KAMAR PADA PENGINAPAN WISMA TAMU doi 10 61341 mueamala v2i1 014
Read online
File size672.28 KB
Pages13
DMCAReport

Related /

ads-block-test