UPPUPP

Tepak Sirih : Jurnal Pengabdian Masyarakat MadaniTepak Sirih : Jurnal Pengabdian Masyarakat Madani

Untuk meningkatkan pemahaman mitra terkait membangun keluarga harmonis dalam perspektif hukum Islam di Desa Babakan, Kabupaten Pangandaran melalui metode service learning. Kegiatan dilaksanakan di Aula Desa Babakan dengan melibatkan 20 peserta yang merupakan kader PKK sebagai representasi keluarga di desa. Proses penyuluhan dilakukan secara interaktif melalui ceramah, diskusi kelompok, tanya jawab, dan role playing, dengan materi utama mengenai hukum Islam dalam keluarga, hak dan kewajiban suami-istri, serta pola komunikasi Islami berlandaskan prinsip sakinah, mawaddah, dan rahmah. Evaluasi kegiatan menggunakan pre-test dan post-test untuk mengukur pemahaman peserta. Hasil pre-test menunjukkan 19 orang (95%) memahami konsep keluarga harmonis menurut hukum Islam, sementara 1 orang (5%) belum sepenuhnya memahami. Namun, hasil post-test memperlihatkan peningkatan signifikan, di mana seluruh peserta (100%) berhasil memahami konsep tersebut. Penyuluhan ini menekankan sembilan prinsip keluarga harmonis dalam hukum Islam, di antaranya komunikasi jujur dan terbuka, empati, kebersamaan, sikap bijaksana, kepedulian, kesabaran, keceriaan, pengendalian ego, serta penguatan nilai agama. Diskusi dan refleksi menunjukkan bahwa tantangan utama di Desa Babakan bukan terletak pada pemahaman konsep, melainkan lemahnya kesadaran dan landasan nilai agama dalam implementasi, yang diperkuat oleh faktor ekonomi, sosial, dan budaya. Dengan demikian, penyuluhan ini relevan sebagai upaya preventif untuk memperkuat nilai-nilai Islam dalam membangun keluarga harmonis berlandaskan sakinah, mawaddah, wa rahmah.

Kegiatan penyuluhan membangun keluarga harmonis dalam perspektif hukum Islam di Desa Babakan berhasil meningkatkan pemahaman peserta mengenai nilai sakinah, mawaddah, dan rahmah serta mendukung penerapan hak dan kewajiban suami-istri sesuai ketentuan Islam.Terjadi penurunan potensi konflik rumah tangga karena adanya peningkatan kesadaran dan pengetahuan hukum yang diterapkan dalam kehidupan sehari‑hari.Kendala utama tersisa berupa keterbatasan durasi program, jumlah peserta terbatas, dan anggaran yang dapat dipengaruhi untuk pengembangan intervensi lebih lanjut.

1. Menyelenggarakan program tindak lanjut berkelanjutan yang melibatkan semua anggota keluarga, bukan hanya kader PKK, guna memperdalam dan mengamalkan nilai sakinah‑mawaddah‑rahmah dalam kehidupan sehari‑hari. 2. Mengintegrasikan pendekatan media digital—seperti video edukasi dan aplikasi mobile—untuk memperluas jangkauan penyuluhan serta memfasilitasi monitoring perilaku keluarga secara real‑time dan membangun komunitas online yang saling berbagi pengalaman. 3. Mengkaji dampak program pada tingkat kualitas hubungan emosional dan tingkat perceraian melalui studi longitudinal dengan sampel yang lebih besar, sehingga dapat menilai efektivitas jangka panjang intervensi dan menentukan faktor penentu keberhasilan yang lebih baik.

  1. KETAHANAN KELUARGA SEBAGAI FONDASI MASYARAKAT SEJAHTERA | Jurnal Tahqiqa Jurnal Ilmiah Pemikiran Hukum... doi.org/10.61393/tahqiqa.v19i1.285KETAHANAN KELUARGA SEBAGAI FONDASI MASYARAKAT SEJAHTERA Jurnal Tahqiqa Jurnal Ilmiah Pemikiran Hukum doi 10 61393 tahqiqa v19i1 285
  2. Penyuluhan Keluarga Terpadu Guna Mewujudkan Keluarga Harmonis Di Desa Banjarejo Pekalongan | DCS: Jurnal... journal.dcircle.org/index.php/dcs/article/view/33Penyuluhan Keluarga Terpadu Guna Mewujudkan Keluarga Harmonis Di Desa Banjarejo Pekalongan DCS Jurnal journal dcircle index php dcs article view 33
Read online
File size526.71 KB
Pages11
DMCAReport

Related /

ads-block-test