UNNARUNNAR

THE SPIRIT OF SOCIETY JOURNAL : International Journal of Society Development and EngagementTHE SPIRIT OF SOCIETY JOURNAL : International Journal of Society Development and Engagement

Perekonomian digital Indonesia yang berkembang pesat telah mengubah reputasi online menjadi aset ekonomi yang dapat diukur bagi Usaha Mikro Kecil dan Menengah (UMKM), karena sistem penilaian berbasis algoritma secara langsung menentukan visibilitas, kepercayaan konsumen, dan keberlanjutan pendapatan. Meskipun semakin penting secara ekonomi, status yuridis reputasi digital dalam hukum pidana Indonesia masih kurang berkembang. Artikel ini memeriksa apakah pemerasan ulasan online dapat dikejar di bawah Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana dan Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik sebagaimana diubah oleh Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2024. Menggunakan metode yuridis normatif dengan interpretasi sistematis dan teleologis, studi ini menganalisis unsur-unsur struktural pemerasan, termasuk ancaman tidak sah, niat, sebab akibat, percobaan, partisipasi, dan tanggung jawab korporasi, dalam konteks manipulasi reputasi berbasis algoritma. Analisis menunjukkan bahwa Pasal 482 dan 483 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana, bersama dengan Pasal 27B Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik, menyediakan dasar normatif untuk mengejar paksaan digital ketika kerusakan reputasi secara kondisional dikaitkan dengan permintaan ekonomi. Namun, tidak ada undang-undang yang secara eksplisit mengakui reputasi digital sebagai kepentingan ekonomi yang dilindungi secara independen. Diamnya norma ini menciptakan ambigu interpretatif dan berisiko penegakan yang tidak konsisten. Artikel ini berkontribusi pada doktrin hukum pidana dengan mengkonseptualisasikan reputasi digital sebagai kepentingan ekonomi yang relevan secara hukum dalam kerangka perlindungan otonomi ekonomi. Penguatan kejelasan doktrinal karenanya esensial untuk memastikan kepastian hukum, meningkatkan pencegahan, dan memperkuat integritas tata kelola ekonomi digital Indonesia.

Perkembangan ekonomi digital Indonesia telah mengubah reputasi digital dari konstruksi simbolis menjadi aset ekonomi yang dapat diukur dan strategis bagi Usaha Mikro Kecil dan Menengah (UMKM).Dalam pasar berbasis platform, sistem penilaian dan ulasan konsumen berfungsi sebagai penjaga algoritma visibilitas, kepercayaan, dan keberlanjutan pendapatan.Oleh karena itu, reputasi digital merupakan modal reputasi dengan konsekuensi ekonomi langsung dan dapat diukur.Studi ini menunjukkan bahwa pemerasan ulasan online bukan anomali regulasi atau area abu-abu hukum.Ini merupakan bentuk pemerasan ekonomi yang dapat dikejar di bawah kerangka hukum Indonesia yang ada.Ketika kerusakan reputasi secara sengaja digunakan sebagai tuas kondisional untuk ekstraksi keuangan, perilaku tersebut memenuhi unsur-unsur struktural pemerasan di bawah Pasal 482 dan 483 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana.Secara bersamaan, perilaku tersebut dapat masuk dalam Pasal 27B Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik sebagaimana diubah oleh Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2024, yang secara eksplisit mengkriminalisasi pemerasan elektronik yang melibatkan ancaman pencemaran nama baik atau pengungkapan yang bertujuan memaksa penyerahan ekonomi.Bukti elektronik dapat diterima sesuai dengan Pasal 5 Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik.Di mana tuduhan fakta yang dipalsukan disebarkan dan menyebabkan kerugian materi, Pasal 28 ayat 1 berlaku.Intimidasi elektronik langsung dapat secara independen masuk dalam Pasal 29.Doktrin partisipasi dan tanggung jawab korporasi di bawah Kitab Undang-Undang Hukum Pidana 2023 lebih lanjut memastikan bahwa akuntabilitas diperluas hingga jaringan paksaan digital terorganisir dan layanan manipulasi komersialisasi, bukan hanya terbatas pada aktor individu.Oleh karena itu, hukum pidana Indonesia sudah memiliki arsitektur doktrinal koheren yang mampu mengatasi manipulasi reputasi berbasis algoritma.Kualifikasi pemerasan berbasis ulasan tidak memerlukan perluasan analogi dan tidak melanggar prinsip legalitas di bawah Pasal 1 ayat 1 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana 2023.Perilaku tersebut jatuh tepat dalam teks legislatif yang ada.Namun, kurangnya pengakuan statutif eksplisit tentang reputasi digital sebagai kepentingan ekonomi yang dilindungi menciptakan keraguan interpretatif yang dapat dihindari.Klarifikasi legislatif akan meningkatkan kepastian hukum, mengurangi disparitas penegakan, dan memperkuat pencegahan.Klarifikasi tersebut tidak akan memperluas kriminalisasi, tetapi justru mengartikulasikan dengan lebih jelas objek yang dilindungi yang sudah tertanam dalam doktrin pemerasan.

Saran penelitian lanjutan yang baru: . . 1. Mengkaji lebih lanjut implikasi ekonomi dari manipulasi reputasi digital, khususnya dalam konteks Usaha Mikro Kecil dan Menengah (UMKM). Penelitian ini dapat mengeksplorasi dampak finansial yang ditimbulkan oleh manipulasi reputasi digital dan bagaimana hal ini mempengaruhi kelangsungan usaha UMKM. . . 2. Menganalisis efektivitas penegakan hukum dalam menangani kasus-kasus pemerasan ulasan online. Penelitian ini dapat menyelidiki apakah sistem hukum Indonesia mampu menangani kasus-kasus ini dengan efektif, termasuk dalam hal pengumpulan bukti, proses pengadilan, dan hukuman yang diberikan. . . 3. Meneliti strategi dan pendekatan yang dapat digunakan oleh UMKM untuk melindungi reputasi digital mereka dari manipulasi dan pemerasan. Penelitian ini dapat mencakup pengembangan strategi komunikasi, penggunaan teknologi, dan kerja sama dengan platform digital untuk mencegah dan mengatasi manipulasi reputasi.

  1. Platform Competition Under Network Effects: Piggybacking and Optimal Subsidization | Information Systems... pubsonline.informs.org/doi/10.1287/isre.2021.1017Platform Competition Under Network Effects Piggybacking and Optimal Subsidization Information Systems pubsonlinerms doi 10 1287 isre 2021 1017
Read online
File size235.78 KB
Pages14
DMCAReport

Related /

ads-block-test