UNSURIUNSURI

JURNAL LEGISIAJURNAL LEGISIA

Penelitian ini membahas tentang salah satu hal tidak dipenuhi oleh pelaku usaha, instansi terkait dalam hal ini BPOM dapat mencabut izin edar dan menghentikan produksi dan pemasaran obat-obatan tersebut, contoh nyata yang saat ini menjadi berita adalah kasus Acuted Kidney Injury (AKI) atau yang kita kenal dengan Gagal Ginjal Akut yang termasuk dalam kumpulan kasus luar biasa yang terjadi di Indonesia karena membutuhkan banyak hidup, dari peristiwa ini ditemukan bahwa kelalaian dalam memproduksi obat berupa zat yang indikasinya melebihi batas yang diperbolehkan oleh BPOM. Akibatnya, ada banyak permasalahan tentang kasus ini. Akibatnya, banyak gosip di kalangan warga tentang bentuk-bentuk pertanggungjawaban pidana para pelaku tindak pidana dalam hal ini oknum pengusaha obat sirup anak-anak, sehingga para korban mendapatkan haknya dalam bentuk ganti rugi dan ganti rugi. Dalam hal ini, pemerintah sebagai pengawas dan penjamin obat dan makanan melalui BPOM juga disoroti terkait kinerja pengawasannya, karena obat yang diduga memiliki zat campuran yang melebihi ambang batas aman justru luput dari pengawasan pihak terkait bahkan memiliki izin produksi dan izin edar yang tertera pada label kemasan obat sirup anak.

Ada beberapa bentuk-bentuk pertanggungjawaban pidana, khususnya kasus gagal ginjal pada anak, pertanggungjawaban berupa penjara, denda ataupun restitusi kepada korban maupun kepada keluarga korban merupakan bentuk pertanggungjawaban pidana guna menimbulkan efek jera kepada pelaku tindak pidana.Pelaku pengedaran obat sirup pada anak yang menyebabakan Gagal ginjal akut pada anak(AKI) yang sekaligus menjadi produsen obat sirop itu sendiri dapat di kenakan pidana apabila terbukti melakukan tindak pidana dan ditemukan kesalah dalam dirinya dengan ancaman pidana undang-undang nomor 36 tahun 2009 tentang Kesehatan pasal 196 yang berbunyi “Setiap orang yang dengan sengaja memproduksi atau mengedarkan sediaan farmasi dan/atau alat kesehatan yang tidak memenuhi standar dan/atau persyaratan keamanan, khasiat atau kemanfaatan, dan mutu sebagaimana dimaksud dalam Pasal 98 ayat (2) dan ayat (3) dipidana dengan pidana penjara paling lama 10 (sepuluh) tahun dan denda paling banyak Rp1.Berdasarkan Peraturan Presiden Nomor 80 tahun 2017 pasal 1 ayat (1) yang berbunyi.“Badan Pengawas Obat dan Makanan, yang selanjutnya disingkat BPOM adalah lembaga pemerintah nonkementerian yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang pengawasan Obat dan Makanan, maka badan-badan pengawas bentukan pemerintah tersebut bersinergi dan berkolaborasi dalam fungsi pengawasan guna menjamin kelayakan konsumsi bahan obat dan makanan yang diedarkan dimasyarakat.

Untuk penelitian lanjutan, dapat dilakukan studi komparatif tentang regulasi dan implementasi pengawasan obat di berbagai negara, serta menganalisis efektivitas dan kelemahan sistem pengawasan obat di Indonesia. Selain itu, penelitian dapat fokus pada aspek-aspek hukum yang berkaitan dengan pertanggungjawaban pidana korporasi dalam kasus-kasus serupa, termasuk analisis tentang peran dan tanggung jawab pemerintah, BPOM, dan pihak-pihak terkait lainnya. Penelitian juga dapat mengeksplorasi strategi-strategi pencegahan dan mitigasi risiko dalam industri farmasi, serta mengidentifikasi praktik-praktik terbaik untuk memastikan keamanan dan kualitas obat-obatan yang beredar di pasaran.

Read online
File size495.6 KB
Pages10
DMCAReport

Related /

ads-block-test