UNSIKAUNSIKA

Jurnal Ilmiah Hukum DE'JURE: Kajian Ilmiah HukumJurnal Ilmiah Hukum DE'JURE: Kajian Ilmiah Hukum

Salah satu ciri khas ilmu hukum sebagai suatu ilmu yang sui generis adalah luas cakupan bidang kajiannya yang terdiri dari tiga lapisan, ialah: Pertama, lapisan dogmatika hukum; Kedua, lapisan teori hukum; Ketiga lapisan filsafat hukum. Dari segi keilmuan, rasionalitas dogmatika hukum dijelaskan oleh teori hukum dan rasionalitas teori hukum dijelaskan oleh filsafat hukum, sehingga kedudukan filsafat hukum sebagai pemberi penjelasan ganda yang sangat mendalam terhadap rasionalitas dogmatika hukum.

Dari hal tersebut di atas dapatlah disimpulkan bahwa Dogmatik Hukum bertujuan untuk memberikan suatu pemaparan dan sistematisasi hukum positif yang berlaku, sedangkan Teori Hukum bertujuan untuk memberikan refleksi atas pemaparan dan sistematisasi.Hubungan Teori Hukum dan Filsafat dapat dirangkum sebagai sebuah hubungan meta-disiplin (Filsafat Hukum) terhadap disiplin obyek (Teori Hukum), dan terkait pada Filsafat Hukum secara esensial mewujudkan suatu pemikiran spekulatif, sedangkan Teori Hukum mengupayakan suatu pendekatan ilmiah positif terhadap gejala hukum.

Berdasarkan hasil penelitian ini, saran penelitian lanjutan yang dapat diusulkan adalah: Pertama, perlu dilakukan penelitian lebih mendalam tentang hubungan antara filsafat hukum dan teori hukum, serta bagaimana keduanya saling mempengaruhi dalam menjelaskan rasionalitas dogmatika hukum. Kedua, penelitian tentang bagaimana teori kebenaran pragmatis atau konsensus diterapkan dalam ilmu hukum, terutama dalam proses pencapaian kebenaran hukum dan putusan hakim. Ketiga, penelitian tentang bagaimana ilmu hukum praktis, khususnya dogmatika hukum, dapat memberikan penyelesaian masalah hukum konkret dan membangun kerangka yuridis yang efektif.

Read online
File size353.08 KB
Pages13
DMCAReport

Related /

ads-block-test