UNSIKAUNSIKA

Jurnal Ilmiah Hukum DE'JURE: Kajian Ilmiah HukumJurnal Ilmiah Hukum DE'JURE: Kajian Ilmiah Hukum

Pada tanggal 7 Oktober 2003 di Bali, ASEAN mencetuskan Declaration of ASEAN Concord II yang mendeklarasikan terbentuknya Masyarakat ASEAN (ASEAN Community). Perlunya membahas tentang kesesuaian antara pengaturan mengenai free flow of skilled labour (arus bebas tenaga kerja terampil) yang terdapat dalam instrumen hukum regional ASEAN terhadap peraturan perundang-undangan nasional mengenai tenaga kerja asing khususnya di bidang keinsinyuran. Penulisan ini menggunakan metode pendekatan yuridis normatif. Penelitian yuridis normatif menitikberatkan pada norma hukum serta menelah kaidah-kaidah yang berlaku dalam masyarakat, baik nasional maupun internasional, serta meninjau bahan hukum primer seperti konvensi dan perundang undangan, dan sekunder seperti artikel. Hasil penelitian ini menegaskan terdapat konsekuensi dari ketidaksesuaian antara peraturan perundang-undangan Indonesia terhadap kesepakatan MEA tentang free flow of skilled labour adalah adanya kewajiban Indonesia untuk melakukan harmonisasi terhadap peraturan perundang-undangan nasional. Hal ini dikarenakan Indonesia telah mengikatkan diri dan wajib untuk melaksanakan kesepakatan MEA sesuai dengan pacta sunt servanda dan itikad baik.

Pemerintah Indonesia dalam pembentukan undang-undang baru telah melakukan upaya penyelarasan peraturan perundang-undangan untuk mengikuti sifat liberalisasi tenaga kerja asing sesuai dengan MEA.Adapun berdasarkan pengertian harmonisasi oleh Paisey Catriona.Indonesia juga telah melakukan upaya harmonisasi dengan cukup baik, di mana Indonesia telah mengurangi perbedaan-perbedaan antara hukum nasional untuk mencapai suatu kesesuaian dan memperlancar praktik aliran bebas tenaga kerja terampil sesuai cita-cita dan harapan MEA.Pemerintah sejak disepakatinya MEA hingga pelaksanaannya yang ketiga tahun ini telah mengeluarkan beberapa peraturan diantaranya Peraturan Presiden dan Peraturan Menteri yang secara signifikan mengubah wajah proses masuknya tenaga kerja asing ke Indonesia.Adanya proses ini menunjukkan bahwa harmonisasi telah berjalan untuk menyesuaikan peraturan perundang-undangan terhadap kesepakatan ASEAN, sekalipun proses harmonisasi ini belum berjalan dengan sempurna dan masih terdapat beberapa aspek yang perlu disesuaikan di dalamnya.

Untuk penelitian lanjutan, dapat dilakukan kajian mendalam tentang dampak implementasi MEA terhadap pasar tenaga kerja Indonesia, khususnya dalam hal kompetensi dan kualitas tenaga kerja terampil. Selain itu, perlu juga dilakukan analisis tentang efektivitas dan efisiensi sistem akreditasi dan registrasi tenaga kerja asing di Indonesia, serta bagaimana sistem ini dapat ditingkatkan untuk memastikan bahwa tenaga kerja asing yang masuk ke Indonesia memiliki kualifikasi dan kompetensi yang sesuai dengan standar yang ditetapkan. Terakhir, penelitian lanjutan dapat fokus pada strategi dan kebijakan yang dapat diterapkan oleh pemerintah Indonesia untuk meningkatkan kualitas dan kompetensi tenaga kerja terampil di dalam negeri, sehingga dapat bersaing dengan tenaga kerja asing dalam pasar tenaga kerja ASEAN.

Read online
File size434.87 KB
Pages24
DMCAReport

Related /

ads-block-test