ASIANPUBLISHERASIANPUBLISHER

KENDALI: Economics and Social HumanitiesKENDALI: Economics and Social Humanities

Penelitian ini bertujuan untuk menganalisis kontribusi Ushul Fiqh terhadap tantangan yang dihadapi oleh keuangan syariah kontemporer. Metode penelitian yang digunakan adalah pendekatan kualitatif dengan jenis kajian pustaka (literature review) dan analisis konten (content analysis) dari berbagai sumber terpercaya seperti buku dan jurnal ilmiah. Hasil penelitian menyimpulkan bahwa Ushul Fiqh memiliki peran fundamental dan tak tergantikan sebagai landasan metodologis dan teoritis dalam pengembangan ekonomi syariah modern. Ushul Fiqh memungkinkan para cendekiawan dan praktisi untuk merumuskan hukum syari atas isu-isu baru yang belum ada pada masa klasik, sehingga berfungsi sebagai kompas moral dan intelektual di era globalisasi dan digitalisasi. Kontribusi utamanya diwujudkan melalui legalisasi dan inovasi produk keuangan yang kompleks, seperti Structured Repackaged Ijarah Asset (SRIA), dengan memastikan kepatuhan terhadap larangan riba, gharar, dan maysir. Selain itu, Ushul Fiqh memfasilitasi regulasi proaktif terhadap teknologi keuangan (FinTech) syariah melalui kaidah Maslahah Mursalah. Kaidah-kaidah Ushuliyyah, seperti Al-Ashlu fil Asyya al-Ibahah (asal segala sesuatu itu boleh) dan kaidah Maslahah, memberikan dasar hukum untuk menilai kehalalan instrumen keuangan baru, memastikan sistem keuangan syariah tetap efisien dan kompetitif tanpa mengorbankan integritas syariah.

Penelitian ini menunjukkan bahwa Ushul Fiqh memegang peranan sentral dan tak tergantikan sebagai landasan metodologis serta teoritis dalam menangani tantangan keuangan syariah kontemporer.Melalui penerapan kaidah-kaidah seperti Al‑Ashlu fil Asyya al‑Ibahah dan Maslahah Mursalah, Ushul Fiqh memungkinkan legalisasi inovasi produk kompleks seperti Structured Repackaged Ijarah Asset serta regulasi proaktif FinTech syariah, sehingga menjaga kepatuhan dan integritas syariah.Untuk penelitian selanjutnya, disarankan melakukan analisis komparatif penggunaan alat spesifik Ushul Fiqh (misalnya Istihsan versus Maslahah Mursalah) dalam fatwa antar‑negara serta mengembangkan model kuantitatif yang mengukur dampak penerapan kaidah tersebut terhadap kecepatan dan keberhasilan adopsi inovasi FinTech syariah.

Saran pertama, peneliti dapat mengkaji secara komparatif bagaimana penerapan kaidah istihsan dan kaidah maslahah mursalah dalam fatwa keuangan syariah di berbagai negara, dengan tujuan mengidentifikasi perbedaan metodologis dan implikasinya terhadap legitimasi produk inovatif. Kedua, diperlukan pengembangan model kuantitatif yang dapat mengukur pengaruh penggunaan kaidah-kaidah Ushul Fiqh terhadap kecepatan adopsi teknologi finansial syariah, misalnya dengan memanfaatkan data waktu peluncuran produk dan tingkat kepatuhan regulasi. Ketiga, studi lanjutan dapat meneliti efek integrasi pakar Ushul Fiqh dalam tim pengembangan produk dan manajemen risiko pada lembaga keuangan syariah, untuk menilai kontribusi mereka dalam meningkatkan kualitas inovasi sekaligus menjaga integritas syariah. Penelitian-penelitian tersebut diharapkan dapat memberikan panduan praktis bagi regulator dan institusi keuangan dalam merancang kebijakan yang responsif terhadap dinamika pasar, sekaligus memperkuat basis teoretis Ushul Fiqh dalam ekonomi digital. Dengan demikian, hasilnya akan memperluas pemahaman tentang peran metodologi Ushul Fiqh dalam mendukung keberlanjutan dan daya saing industri keuangan syariah. Akhirnya, temuan ini dapat menjadi landasan bagi pengembangan kurikulum pendidikan keuangan syariah yang menekankan aspek metodologis dan aplikatif Ushul Fiqh.

  1. Implementation of fiqh based on the maslahah in murabahah financing in sharia banking | Atsar | Ijtihad... ijtihad.iainsalatiga.ac.id/index.php/ijtihad/article/view/2279Implementation of fiqh based on the maslahah in murabahah financing in sharia banking Atsar Ijtihad ijtihad iainsalatiga ac index php ijtihad article view 2279
  2. KONTRIBUSI USHUL FIQH TERHADAP TANTANGAN KEUANGAN SYARIAH | KENDALI: Economics and Social Humanities.... asianpublisher.id/journal/index.php/kendali/article/view/1010KONTRIBUSI USHUL FIQH TERHADAP TANTANGAN KEUANGAN SYARIAH KENDALI Economics and Social Humanities asianpublisher journal index php kendali article view 1010
  3. Ilmu Ushul Fiqih Dalam Perspektif Filsafat Ilmu | IHSAN : Jurnal Pendidikan Islam. ilmu ushul fiqih perspektif... doi.org/10.61104/ihsan.v3i1.725Ilmu Ushul Fiqih Dalam Perspektif Filsafat Ilmu IHSAN Jurnal Pendidikan Islam ilmu ushul fiqih perspektif doi 10 61104 ihsan v3i1 725
Read online
File size275.17 KB
Pages8
DMCAReport

Related /

ads-block-test