ASIANPUBLISHERASIANPUBLISHER

KENDALI: Economics and Social HumanitiesKENDALI: Economics and Social Humanities

Penelitian ini bertujuan memberikan telaah kritis terhadap penerapan prinsip larangan Gharar dan Maysir pada produk pasar modal syariah modern melalui pendekatan penelitian kepustakaan berbasis literatur kontemporer. Kompleksitas instrumen seperti saham syariah, sukuk, reksa dana syariah, ETF syariah, EBA syariah, serta instrumen derivatif modern menuntut reinterpretasi prinsip fiqih muamalah agar tetap relevan dengan dinamika pasar. Metode penelitian dilakukan melalui penelusuran literatur terindeks SINTA, fatwa DSN-MUI, standar AAOIFI, dan dokumen regulator seperti OJK, kemudian dianalisis menggunakan pendekatan analisis isi dan analisis komparatif. Hasil kajian menunjukkan bahwa meskipun prinsip Gharar dan Maysir telah diterapkan dalam berbagai teknologi seperti high-frequency trading, algoritmic trading, margin trading, dan short selling menimbulkan risiko spekulatif dan ketidakpastian sehingga memerlukan pengawasan syariah lebih ketat. Instrumen derivatif syariah seperti sukuk derivatif, tawarruq derivative, dan urbun options dinilai memiliki potensi penyimpangan dari maqāṣid al-syarīah apabila tidak dibatasi secara jelas. Perbandingan kebijakan Indonesia dengan yurisdiksi seperti Malaysia dan GCC menunjukkan bahwa Indonesia lebih konservatif dalam inovasi, namun unggul dalam kepastian syariah. Penelitian ini menegaskan adanya kesenjangan antara teori normatif syariah dan praktik operasional pasar modern, yang memerlukan pendekatan metodologis baru, peningkatan edukasi investor, serta inovasi instrumen yang lebih berlandaskan aset riil. Kajian ini berkontribusi dalam memperkuat landasan teoretis dan rekomendasi kebijakan untuk mengembangkan pasar modal syariah yang lebih adil, stabil, dan sejalan dengan maqāṣid al-syarīah.

Prinsip larangan Gharar dan Maysir tetap menjadi fondasi etis yang relevan untuk mengawal perkembangan pasar modal syariah modern.Meskipun telah ada kemajuan dalam regulasi dan praktik, risiko spekulasi dan ketidakpastian masih muncul terutama pada instrumen teknologi tinggi dan produk kompleks.Oleh karena itu, diperlukan pengembangan metodologi penilaian kepatuhan syariah berbasis data, edukasi investor yang lebih intensif, serta inovasi instrumen hedging yang benar‑benar syariah dan kolaborasi internasional.

Penelitian selanjutnya dapat mengembangkan indeks kuantitatif untuk mengukur tingkat Gharar dan Maysir pada instrumen keuangan modern dengan memanfaatkan analisis data besar dan teknik pembelajaran mesin. Selanjutnya, studi komparatif lintas‑negara antara regulasi Indonesia, Malaysia, dan negara‑negara GCC dapat mengidentifikasi faktor‑faktor yang berkontribusi pada efektivitas mitigasi Gharar dan Maysir, sekaligus memberikan rekomendasi harmonisasi standar internasional. Selain itu, diperlukan perancangan dan uji coba sistem pemantauan berbasis blockchain yang dapat secara real‑time mendeteksi transaksi berpotensi mengandung unsur Gharar atau Maysir pada platform high‑frequency trading dan derivatif syariah. Penelitian ini juga dapat mengevaluasi dampak edukasi digital bagi investor dalam meningkatkan pemahaman kepatuhan syariah. Selanjutnya, penerapan model penilaian risiko berbasis aset riil dapat diuji pada produk sukuk hybrid untuk memastikan kepatuhan terhadap prinsip keadilan dan transparansi. Akhirnya, analisis longitudinal terhadap dampak regulasi baru terhadap volatilitas pasar dapat memberikan bukti empiris tentang efektivitas kebijakan dalam mengurangi spekulasi.

Read online
File size233.14 KB
Pages8
DMCAReport

Related /

ads-block-test