UNSIKAUNSIKA

Jurnal Ilmiah Hukum DE'JURE: Kajian Ilmiah HukumJurnal Ilmiah Hukum DE'JURE: Kajian Ilmiah Hukum

Wilayah kepulauan yang terdiri dari beberapa kepulauan pesisir dan dua negara kepulauan di wilayah Asia Tenggara dalam memperjuangkan konsep Archipelagic State Principle yaitu Indonesia dan Filipina. Dalam penerapan Archipelagic State Principle perlu untuk mempertimbangkan keadaan khusus dari negara tersebut yang tidak hanya berfokus pada faktor geografis, tetapi juga yang karakteristik alam dan khususnya latar belakang sejarah. Metode penulisan dalam penelitian ini dengan tipe penelitian normatif dan pendekatan statute approach dan historis approach dengan menelaah dasar ontologis dari travaux preparatoire Archipelagic principle. Hasil dalam penulisan ini bahwa Archipelagic State Principle yang diperjuangkan oleh negara kepulauan tersebut pada hakikatnya merupakan penerapan prinsip garis pangkal lurus pada negara kepulauan, meskipun prinsip ini berdasarkan hukum internasional hanya berlaku pada negara kepulauan dan negara pantai.

Sebagian besar negara peserta konferensi memperlihatkan tidak adanya kesepakatan sama sekali tentang ukuran lebar laut territorial.Konferensi Den Haag tahun 1930 tentang Laut Territorial satu hal jelas yaitu bahwa mengakhiri pendapat bahwa 3 (tiga) mil merupakan ukuran lebar laut territorial yang diterima secara umum.Perkembangan hukum laut internasional sesudah tahun 1930 menunjukkan bahwa rancangan pasal-pasal atau naskah konvensi dihasilkan oleh Konferensi Kodiifikasi Den Haag Tahun 1930 itu ternyata mempunyai pengaruh yang jauh lebih besar walaupun ketentuan-ketentuan itu bukan merupakan konvensi resmi.Pengaruh Konferensi Kodifikasi Den Haag tentang Laut Territorial atas perkembangan hukum laut internasional kemudian tidak hanya terbatas pada persoalan-persoalan yang telah menemukan bentuknya yang jelas dalam rancangan pasal-pasal yang selesai dikerjakan melainkan juga tentang sagi-segi tehnis yang dirumuskan dalam pasal-pasal.

Berdasarkan latar belakang, metode, hasil, keterbatasan, dan juga bagian saran penelitian lanjutan, saran penelitian lanjutan yang baru adalah sebagai berikut: Pertama, perlu dilakukan penelitian lebih lanjut tentang bagaimana penerapan Archipelagic State Principle dalam konteks negara kepulauan di Asia Tenggara, khususnya Indonesia dan Filipina. Kedua, penelitian tentang bagaimana negara-negara kepulauan tersebut dapat mempertahankan dan melindungi keutuhan negara secara politis, ekonomi, dan hankamas melalui penerapan Archipelagic State Principle. Ketiga, penelitian tentang bagaimana negara-negara kepulauan dapat mengembangkan rezim hukum bagi negara kepulauan yang sesuai dengan karakteristik dan kebutuhan mereka.

Read online
File size368.28 KB
Pages24
DMCAReport

Related /

ads-block-test