UNCMUNCM

Jurnal Genta MuliaJurnal Genta Mulia

Tujuan penulisan ini adalah untuk memahami analisis normatif terhadap pelanggaran kode etik hakim. Pandangan hidup peradilan bekerja atas dasar sila dan perilaku yang diharapkan bersumber dari mediasi sap-percha dalam menjalankan tugasnya. Namun, masih ada beberapa kejadian di mana perantara ternyata tidak mematuhi arah pandangan hidup yang berorientasi pada wajah kecurigaan tentang kelonggaran dan objektivitas aturan peradilan.

Hakim yang terbukti melakukan pelanggaran terhadap kode etik dihadapkan pada dua jenis potensi konsekuensi hukum yang berbeda.Konsekuensi hukum tersebut mencakup pertanggungjawaban yang harus ditanggung oleh hakim sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang dilanggar, dan dalam hal ini, hakim tersebut akan menjalani proses peradilan di pengadilan umum.Selain itu, ada pula tanggung jawab profesional yang ditangani oleh lembaga ini yang bekerja sama dengan Mahkamah Agung dalam menangani kasus pelanggaran etika oleh hakim.Menurut Pasal 22A dari Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2011 tentang Perubahan Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2004, laporan yang melibatkan dugaan pelanggaran etika oleh hakim akan menjalani tahap verifikasi terlebih dahulu oleh lembaga ini.Verifikasi tersebut melibatkan penelitian dan pengumpulan bukti terkait dugaan pelanggaran etika yang dilakukan oleh hakim tersebut.Selanjutnya, dilakukan penilaian mendalam terhadap dugaan pelanggaran etika yang dilakukan oleh hakim tersebut.Dalam proses penilaian ini, pihak-pihak terkait dan saksi-saksi yang relevan akan dipanggil untuk memberikan keterangan dan bukti terkait kasus tersebut.Lembaga lembaga ini akan melakukan tinjauan secara cermat terhadap hasil penilaian tersebut untuk menentukan apakah terdapat pelanggaran etika yang terjadi.Apabila hakim terbukti melanggar etika berdasarkan hasil penilaian, lembaga ini akan merekomendasikan sanksi yang sesuai kepada Mahkamah Agung.Sanksi yang diberikan dapat bervariasi, tergantung pada tingkat keparahan pelanggaran yang dilakukan oleh hakim tersebut.Dalam beberapa kasus serius, hakim bahkan dapat dijatuhi sanksi berat berupa pemecatan dari jabatannya sebagai hakim.Penting untuk dicatat bahwa hakim yang dikenai sanksi berat, seperti pemecatan, memiliki hak untuk membela diri dan mengajukan pembelaan dalam proses yang berlaku.Dengan demikian, proses penanganan kasus pelanggaran etika oleh hakim melibatkan tahapan verifikasi, penilaian, serta rekomendasi sanksi yang diberikan oleh lembaga ini kepada Mahkamah Agung.Hal ini bertujuan untuk menjaga integritas dan profesionalisme dalam sistem peradilan serta menegakkan prinsip-prinsip etika yang berkaitan dengan perilaku hakimditambahkan.

Untuk penelitian lanjutan, dapat dilakukan analisis komparatif terhadap sistem pengawasan dan penegakan kode etik hakim di negara-negara lain, terutama negara-negara yang memiliki sistem peradilan yang kuat dan independen. Dengan mempelajari sistem pengawasan dan penegakan kode etik hakim di negara-negara tersebut, dapat ditemukan praktik-praktik terbaik yang dapat diterapkan di Indonesia untuk meningkatkan efektivitas dan akuntabilitas sistem peradilan. Selain itu, penelitian lanjutan juga dapat fokus pada studi kasus-kasus pelanggaran kode etik hakim yang telah ditangani oleh lembaga pengawas, dengan menganalisis faktor-faktor yang menyebabkan pelanggaran tersebut terjadi dan rekomendasi-rekomendasi yang diberikan oleh lembaga pengawas. Studi kasus ini dapat memberikan wawasan yang lebih dalam tentang tantangan dan peluang dalam penegakan kode etik hakim di Indonesia. Terakhir, penelitian lanjutan dapat mengeksplorasi peran teknologi dalam pengawasan dan penegakan kode etik hakim. Dengan perkembangan teknologi, sistem pengawasan dan pelaporan pelanggaran kode etik dapat ditingkatkan melalui platform digital yang memudahkan pelaporan dan pengawasan. Penelitian ini dapat mengevaluasi efektivitas dan manfaat penggunaan teknologi dalam sistem pengawasan kode etik hakim.

Read online
File size215.26 KB
Pages10
DMCAReport

Related /

ads-block-test