UNCMUNCM

Jurnal Genta MuliaJurnal Genta Mulia

Pelanggaran kode etik di kalangan jaksa semakin meningkat, didorong oleh berbagai faktor seperti tekanan eksternal, kesempatan korupsi, dan lingkungan kerja yang tidak memperhatikan nilai moral. Pemerintah Indonesia telah mengeluarkan Peraturan Jaksa Agung Republik Indonesia Nomor PER-014/A/JA/11/2012 tentang Kode Perilaku Jaksa untuk menjamin integritas dan disiplin dalam penegakan hukum. Penelitian ini menggunakan metode normatif dengan studi pustaka, mengacu pada UU Nomor 16 Tahun 2004 tentang Kejaksaan dan peraturan terkait. Hasilnya, pelanggaran kode etik dapat dikenai sanksi administratif, disiplin, atau pidana, termasuk pemecatan tidak hormat.

Kode etik jaksa diatur dalam Peraturan Jaksa Agung RI Nomor PER-014/A/JA/11/2012, yang mencakup hak, tanggung jawab, dan larangan bagi jaksa.Pelanggaran kode etik, seperti korupsi, dapat ditangani melalui Majelis Kode Etik atau proses hukum dengan kerja sama Kepolisian dan Komisi Pemberantasan Korupsi.Akibatnya, pelaku akan menghadapi sanksi seperti pemecatan tidak hormat dan hukuman penjara.

Penelitian lanjutan dapat fokus pada pengembangan sistem pengawasan independen untuk menangani pelanggaran etik jaksa, seperti pembentukan lembaga khusus yang tidak terikat kepentingan politik. Selain itu, perlu kajian mendalam tentang efektivitas pelatihan etika bagi jaksa untuk mencegah korupsi melalui pendekatan edukasi karakter. Terakhir, penelitian dapat mengeksplorasi mekanisme transparansi dalam proses penuntutan, seperti penggunaan teknologi digital untuk meminimalkan manipulasi data dan meningkatkan akuntabilitas jaksa.

Read online
File size221.45 KB
Pages9
DMCAReport

Related /

ads-block-test