UNISMUHUNISMUH

Jurnal Hukum Ekonomi SyariahJurnal Hukum Ekonomi Syariah

Mempromosikan bisnis Islam di pasar ekonomi yang patuh syariah sangat menguntungkan. Kondisi ekonomi saat ini tidak seharusnya memengaruhi pasar saham. Pasar konvensional dan syariah dapat disesuaikan dengan hukum Islam dalam Muamalah untuk meningkatkan kesejahteraan masyarakat, tetapi perbedaan mendasar harus dipertimbangkan dalam pengoperasiannya. Penelitian ini bertujuan untuk membantu umat Islam, terutama kaum millenial, agar memahami apakah Pasar Modal telah sesuai dengan syariah Islam sebagaimana Fatwa No. 40/DSN-MUI/X/2002. Metode yang digunakan dalam penelitian ini yaitu metode penelitian desk kualitatif dengan teknik penelitian lapangan atau perpustakaan. Sumber data pustaka dari penelitian ini yaitu Fatwa No. 40/DSN-MUI/X/2002 dan dari sumber ilmiah terkait. Sedangkan sumber data lapangan yaitu yang berkaitan langsung dengan pasar modal. Hasil dari penelitian ini mengungkapkan bahwa ada perbedaan fundamental antara pasar konvensional dan syariah menurut fatwa DSN MUI dalam hal operasional, sedangkan pasar konventional memiliki banyak spekulasi dan praktek jual beli saham yang tidak sesuai dengan hukum Islam dan dengan demikian tidak dapat mencapai tujuan kemandirian. Selain itu, Islam mengharuskan transaksi keuangan dilakukan sesuai dengan prinsip-prinsip Islam. Namun, investasi berdasarkan prinsip-prinsip Islam berbeda dari investasi atas dasar prinsip ekonomi konvensional.

Adapun yang dimaksud dengan priinsip-prinsip syariah adalah prinsip yang didasarkan oleh syarih ajaran Islam yang penetapanya dilakukan oleh DSN-MUI melalui fatwa.Muamalah adalah kemaslahatan umat yang juga tujuan dibentuknya pasar modal.Yang menjadi perbedaan yang fundamental antara pasar modal konvensional dan syariah terletak pada operasionalisasinya, dimana pada pasar modal konvensional masih banyak ditemui spekulasi dan praktek jual beli saham yang tidak sesuai dengan hukum Islam yang dapat merusak kemaslahatan itu sendiri.

Berdasarkan hasil penelitian ini, ada beberapa saran penelitian lanjutan yang dapat dilakukan. Pertama, perlu dilakukan penelitian lebih lanjut tentang implementasi fatwa DSN-MUI dalam pasar modal syariah, terutama dalam hal operasionalisasi dan pengawasan. Kedua, penelitian tentang dampak pasar modal syariah terhadap pertumbuhan ekonomi dan kesejahteraan masyarakat dapat menjadi fokus selanjutnya. Ketiga, studi komparatif antara pasar modal konvensional dan syariah dari segi operasional, produk, dan dampak sosialnya dapat memberikan wawasan yang lebih mendalam.

  1. PERKEMBANGAN INDUSTRI PERBANKAN SYARIAH DI INDONESIA : ANALISIS PELUANG DAN TANTANGAN | Werdi Apriyanti... doi.org/10.26714/mki.8.1.2018.16-23PERKEMBANGAN INDUSTRI PERBANKAN SYARIAH DI INDONESIA ANALISIS PELUANG DAN TANTANGAN Werdi Apriyanti doi 10 26714 mki 8 1 2018 16 23
  2. Tinjauan Hukum Investasi Terhadap Pasar Modal Syariah | Jurnal Indonesia Sosial Sains. tinjauan investasi... jiss.publikasiindonesia.id/index.php/jiss/article/view/220Tinjauan Hukum Investasi Terhadap Pasar Modal Syariah Jurnal Indonesia Sosial Sains tinjauan investasi jiss publikasiindonesia index php jiss article view 220
Read online
File size377.75 KB
Pages15
DMCAReport

Related /

ads-block-test