DINASTIRESDINASTIRES

Journal of Law, Politic and HumanitiesJournal of Law, Politic and Humanities

Penelitian ini dipicu oleh pertumbuhan investasi yang pesat di sektor kuliner dan rekreasi di area gerbang tol strategis Gondangrejo, Kabupaten Karanganyar, yang telah memicu berbagai model kerjasama investasi lokal. Fenomena yang menonjol adalah perjanjian investasi di DGondangrejo Resto, yang melibatkan partisipasi modal aset tetap yang sering kali kurang diatur secara spesifik di bawah kategori perjanjian yang bernama. Tujuan penelitian ini adalah untuk menguraikan konstruksi hukum di balik kerjasama tersebut dan menganalisis mekanisme perlindungan hukum bagi investor dan pemilik bisnis untuk memastikan kepastian hukum. Metode penelitian yang digunakan adalah penelitian hukum normatif dengan pendekatan statuta dan pendekatan konseptual, menggunakan data sekunder yang terdiri dari norma hukum positif dan literatur yang relevan. Hasil penelitian menunjukkan bahwa konstruksi hukum perjanjian investasi DGondangrejo Resto adalah perjanjian yang tidak bernama (innominate agreement) yang secara substansial dapat dianalogikan sebagai Persekutuan Komanditer (Commanditaire Vennootschap) berdasarkan Pasal 19-21 Kitab Undang-Undang Hukum Dagang. Dalam struktur ini, investor bertindak sebagai sekutu komanditer (sekutu diam) yang bertanggung jawab hanya atas modal yang diinvestasikan, sedangkan pemilik bisnis bertindak sebagai sekutu komplementer dengan tanggung jawab pribadi penuh. Perlindungan hukum preventif diwujudkan melalui klausul pembatasan tanggung jawab dan hak atas transparansi keuangan, sedangkan perlindungan hukum represif tersedia melalui instrumen kompensasi dan pembatalan perjanjian sesuai dengan Pasal 1243 Kitab Undang-Undang Hukum Perdata dalam hal terjadi pelanggaran kontrak (wanprestasi). Keunikan penelitian ini terletak pada usulan analogi hukum dagang (de facto CV) untuk menyediakan standar perlindungan hukum bagi investasi mikro hingga menengah yang menggunakan skema kontrak hibrida di luar entitas korporasi formal. Temuan ini menawarkan kontribusi teoritis bagi pengembangan hukum kontrak investasi lokal dan implikasi praktis bagi penguatan perjanjian kerjasama di sektor layanan kuliner.

Berdasarkan hasil penelitian, dapat disimpulkan bahwa konstruksi hukum perjanjian investasi antara investor dan pemilik DGondangrejo Resto adalah perjanjian yang tidak bernama (innominate agreement) yang secara substansial dapat dianalogikan sebagai Persekutuan Komanditer (Commanditaire Vennootschap) sesuai dengan Pasal 19-21 Kitab Undang-Undang Hukum Dagang.Perjanjian ini telah memenuhi semua persyaratan hukum untuk kontrak yang sah sesuai dengan Pasal 1320 Kitab Undang-Undang Hukum Perdata, di mana investor bertindak sebagai sekutu komanditer (pasif) yang menyediakan modal, sedangkan pemilik bisnis bertindak sebagai sekutu komplementer (aktif) yang bertanggung jawab atas manajemen operasional.Perlindungan hukum bagi pihak-pihak dibagi menjadi dua aspek.perlindungan preventif melalui klausul kontrak yang membatasi tanggung jawab investor hanya pada jumlah modal yang diinvestasikan dan hak atas transparansi keuangan, serta perlindungan represif melalui mekanisme pelanggaran kontrak (wanprestasi) sesuai dengan Pasal 1243 Kitab Undang-Undang Hukum Perdata, serta resolusi sengketa melalui mediasi atau litigasi di Pengadilan Negeri Karanganyar.Secara praktis, penelitian ini mengonfirmasi bahwa penggunaan analogi CV memberikan kepastian hukum proporsional dalam meredam risiko bisnis untuk investasi kuliner lokal.secara teoritis, studi ini memperluas penerapan Teori Hukum Murni Hans Kelsen dan Teori Perlindungan Hukum Philipus M.

Berdasarkan temuan penelitian, berikut adalah tiga saran penelitian lanjutan yang dapat diusulkan:. . 1. Penelitian lebih lanjut dapat dilakukan untuk menganalisis secara mendalam implikasi hukum dari penggunaan analogi Persekutuan Komanditer dalam perjanjian investasi DGondangrejo Resto. Studi ini dapat mengeksplorasi bagaimana analogi tersebut memberikan perlindungan hukum bagi investor dan pemilik bisnis, serta bagaimana hal itu dapat diterapkan pada skema investasi lokal lainnya.. . 2. Ada kebutuhan untuk meneliti dan mengembangkan standar perlindungan hukum yang lebih komprehensif untuk hak-hak investor dalam perjanjian Persekutuan Komanditer. Penelitian ini dapat melibatkan analisis perbandingan dengan yurisdiksi lain dan mengusulkan pedoman atau klausul perlindungan yang dapat digunakan dalam perjanjian serupa untuk meningkatkan kepastian hukum bagi investor.. . 3. Penelitian juga dapat dilakukan untuk mengeksplorasi dan menganalisis lebih lanjut bagaimana perjanjian investasi yang tidak bernama (innominate agreement) dapat disesuaikan dengan kebutuhan spesifik bisnis kuliner dan rekreasi di daerah Gondangrejo. Studi ini dapat mengusulkan klausul dan mekanisme perlindungan hukum yang lebih spesifik untuk sektor ini, sehingga memberikan panduan praktis bagi pemilik bisnis dan investor dalam merumuskan perjanjian investasi yang adil dan efektif.

  1. PERSEKUTUAN KOMANDITER SEBAGAI SUBJEK PEMEGANG HAK GUNA BANGUNAN BERDASARKAN SURAT EDARAN MENTERI ATR/BPN... doi.org/10.24843/AC.2020.v05.i01.p02PERSEKUTUAN KOMANDITER SEBAGAI SUBJEK PEMEGANG HAK GUNA BANGUNAN BERDASARKAN SURAT EDARAN MENTERI ATR BPN doi 10 24843 AC 2020 v05 i01 p02
  2. Perlindungan Hukum Bagi Penanaman Modal Asing Di Sektor Pertambangan Mineral Dan Batubara di Indonesia... doi.org/10.28946/sc.v30i2.2832Perlindungan Hukum Bagi Penanaman Modal Asing Di Sektor Pertambangan Mineral Dan Batubara di Indonesia doi 10 28946 sc v30i2 2832
Read online
File size398.2 KB
Pages17
DMCAReport

Related /

ads-block-test