DAARULHUDADAARULHUDA

Media Hukum Indonesia (MHI)Media Hukum Indonesia (MHI)

Penelitian ini mengkaji tanggung jawab perdata perusahaan atas tindakan karyawan dalam transaksi jual beli emas non-prosedural dengan studi kasus Putusan Mahkamah Agung Nomor 1666 K/Pdt/2022. Fokus penelitian terletak pada penerapan Pasal 1365 dan 1367 KUHPerdata untuk menentukan batas tanggung jawab korporasi ketika karyawan melakukan perbuatan melawan hukum di dalam lingkup pekerjaannya. Dengan menggunakan pendekatan yuridis normatif melalui kajian peraturan perundang-undangan, doktrin, dan analisis pertimbangan hakim, penelitian ini menemukan bahwa Mahkamah Agung menegaskan prinsip tanggung renteng antara PT AT Tbk. dan karyawannya atas kerugian yang timbul akibat transaksi emas yang tidak sesuai, sehingga perusahaan tetap bertanggung jawab sekalipun perbuatan tersebut dilakukan oleh karyawan secara operasional dalam ruang lingkup jabatan dan struktur kerja perusahaan. Putusan ini memperkuat konstruksi hukum mengenai vicarious liability dalam konteks korporasi modern dan memberikan preseden penting bagi perlindungan konsumen serta kepastian hukum dalam transaksi komersial bernilai besar.

Putusan Mahkamah Agung Nomor 1666 K/Pdt/2022 menegaskan tanggung jawab perdata perusahaan atas perbuatan melawan hukum karyawannya dalam lingkup pekerjaan, seperti pada kasus transaksi emas non-prosedural PT AT Tbk.Mahkamah Agung memutuskan prinsip tanggung renteng (joint and several liability) karena tindakan karyawan dianggap bagian dari tugas perusahaan, mengharuskan perusahaan mengganti kerugian konsumen.Putusan ini memperkuat prinsip vicarious liability di Indonesia, menekankan perlunya pengawasan internal perusahaan untuk mitigasi risiko hukum dan perlindungan konsumen.

Melihat pentingnya kasus ini dalam konteks tanggung jawab perusahaan dan perlindungan konsumen, ada beberapa arah penelitian lanjutan yang menarik. Pertama, studi ke depan dapat menggali lebih dalam mengenai sejauh mana putusan Mahkamah Agung, seperti Putusan Nomor 1666 K/Pdt/2022, benar-benar memberikan efek jera atau perubahan perilaku signifikan pada perusahaan dan karyawannya di lapangan. Bagaimana perusahaan-perusahaan di Indonesia menindaklanjuti dan menyesuaikan prosedur internal mereka setelah adanya preseden hukum ini? Penelitian semacam ini akan membutuhkan pendekatan sosio-legal untuk melihat dampak praktis dari penegakan hukum perdata. Kedua, penting untuk memperluas cakupan analisis ke sektor-sektor industri lain yang juga memiliki risiko tinggi terhadap transaksi non-prosedural oleh karyawan, seperti sektor keuangan atau teknologi. Apakah pola penerapan vicarious liability dan tanggung renteng akan memiliki karakteristik yang sama ataukah ada tantangan unik yang muncul di industri-industri tersebut? Perbandingan dengan kerangka hukum internasional atau negara-negara lain dengan sistem hukum perdata yang serupa juga akan memperkaya pemahaman kita. Terakhir, mengingat penekanan pada pengawasan internal, penelitian dapat difokuskan pada pengembangan model tata kelola perusahaan yang paling efektif dalam mencegah tindakan melawan hukum oleh karyawan, bukan hanya merespons setelah kejadian. Studi dapat menganalisis bagaimana inovasi dalam sistem audit internal, pelatihan etika, dan penggunaan teknologi dapat secara proaktif meminimalkan risiko hukum bagi perusahaan, sambil tetap menjaga kepastian hukum bagi konsumen.

Read online
File size327.41 KB
Pages6
DMCAReport

Related /

ads-block-test