UMMUUMMU

JUSTISIA - JURNAL ILMU HUKUMJUSTISIA - JURNAL ILMU HUKUM

Pergeseran fungsi birokrasi dari pelayan publik menjadi entitas teknokratis dan politis menimbulkan dilema serius dalam praktik demokrasi kontemporer. Birokrasi yang idealnya menjadi perpanjangan tangan rakyat sering kali bekerja lebih setia pada logika internal, efisiensi teknis, atau kepentingan politik elit, sehingga relasi antara warga dan administrasi berubah menjadi subordinatif. Tulisan ini menganalisis hubungan antara birokrasi dan kedaulatan rakyat dengan pendekatan kualitatif-konseptual melalui tinjauan literatur, analisis doktrinal norma konstitusional, dan kajian kebijakan digital governance. Hasil analisis menunjukkan bahwa legitimasi birokrasi bergantung pada kemampuan menyediakan akses informasi, layanan publik yang responsif, dan mekanisme akuntabilitas partisipatif. Transformasi digital memberikan peluang untuk reorientasi birokrasi pro-rakyat, namun juga menimbulkan tantangan seperti eksklusi digital dan opasitas algoritmik. Reorientasi birokrasi perlu dilakukan melalui reformasi budaya organisasi, sistem rekrutmen berbasis merit, inklusi digital, dan mekanisme partisipatif yang memperkuat kontrol publik. Studi ini menegaskan bahwa birokrasi yang efektif, akuntabel, dan responsif merupakan prasyarat bagi kedaulatan rakyat yang nyata, bukan sekadar simbol konstitusional.

Penelitian ini menyimpulkan bahwa distorsi fungsi birokrasi, seperti politisasi, teknokratisme, dan opasitas, melemahkan prinsip kedaulatan rakyat.Akses informasi merupakan fondasi penting bagi partisipasi demokratis, dan transformasi digital menawarkan peluang reorientasi birokrasi, namun memerlukan desain yang pro-rakyat.Akuntabilitas partisipatif, melalui musyawarah publik dan evaluasi komunitas, memperkuat legitimasi birokrasi dan memastikan kebijakan selaras dengan kehendak rakyat.Reformasi birokrasi harus menempatkan rakyat sebagai subjek utama, mengembalikan fungsi pelayanan publik, dan memperkuat legitimasi melalui transparansi, partisipasi, dan akuntabilitas.

Berdasarkan analisis terhadap latar belakang, metode, hasil, dan keterbatasan penelitian ini, beberapa saran penelitian lanjutan dapat diajukan. Pertama, perlu dilakukan studi komparatif mengenai efektivitas berbagai model akuntabilitas partisipatif dalam konteks digital governance di berbagai negara, untuk mengidentifikasi praktik terbaik yang dapat diadopsi. Kedua, penelitian lebih lanjut diperlukan untuk memahami dampak opasitas algoritmik terhadap pengambilan keputusan publik dan bagaimana mekanisme audit algoritmik dapat dikembangkan untuk memastikan transparansi dan keadilan. Ketiga, penting untuk meneliti strategi inklusi digital yang efektif untuk menjangkau kelompok rentan dan memastikan bahwa semua warga negara memiliki akses yang sama terhadap layanan publik digital, sehingga kedaulatan rakyat dapat terwujud secara inklusif. Penelitian-penelitian ini diharapkan dapat memberikan kontribusi signifikan dalam memperkuat demokrasi administratif dan mewujudkan birokrasi yang lebih responsif, akuntabel, dan berpihak pada kepentingan rakyat.

Read online
File size426.18 KB
Pages12
DMCAReport

Related /

ads-block-test