UMMUUMMU

JUSTISIA - JURNAL ILMU HUKUMJUSTISIA - JURNAL ILMU HUKUM

Pengaturan frasa perbuatan tercela dalam Peraturan Kepala Kepolisian Negara Republik Indonesia Nomor 10 Tahun 2016 tentang Penerimaan Calon Anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia (Perkap 10/2016) tidak disertai dengan makna tegas ihwal apa yang dimaksud dengan perbuatan tercela, serta model penegakkan yang tidak terukur, sehingga menimbulkan ketidakpastian hukum serta berpotensi menimbulkan kerugian, baik bagi calon anggota kepolisian yang sedang mengikuti seleksi ataupun bagi pihak kepolisian yang melakukan seleksi. Penelitian ini menggunakan penelitian hukum normatif dengan pendekatan Peraturan perundang-undangan dan Putusan Pengadilan. Penulis menawarkan dalam rangka memberikan kepastian hukum maka pengaturan perbuatan tercela dalam Perkap 10/2016 diperlukan perbaikan pengaturan, khususnya adalah menyangkut jangkauan frasa perbuatan tercela meliputi apa saja, serta mekanisme yang terukur dalam penegakan dugaan perbuatan tercela tersebut. Penulis berpandangan bahwa didalam pengaturan frasa perbuatan tercela harus terdapat prinsip norma hukum yang jelas, terukur dan adil, bukan hanya mampu memiliki materi yang jelas antara batasan dan luasan makna, namun juga memuat prosedur yang terukur dan berimbang sehingga dapat ditegakkan secara adil.

Pengaturan perbuatan tercela dalam Perkap 10/2016 menimbulkan ketidakpastian hukum dan memerlukan perbaikan.Perbaikan tersebut harus mencakup definisi yang jelas mengenai jangkauan frasa perbuatan tercela serta mekanisme penegakan yang terukur.Prinsip norma hukum yang jelas, terukur, dan adil harus diterapkan dalam pengaturan perbuatan tercela untuk menjamin kepastian hukum dan perlakuan yang sama di hadapan hukum.

Berdasarkan analisis terhadap latar belakang, metode, hasil, dan keterbatasan penelitian ini, beberapa saran penelitian lanjutan dapat diajukan. Pertama, perlu dilakukan penelitian mendalam mengenai efektivitas implementasi Perkap 10/2016 setelah dilakukan perbaikan pengaturan terkait perbuatan tercela, dengan fokus pada bagaimana perbaikan tersebut memengaruhi proses seleksi calon anggota Polri dan mengurangi potensi penyalahgunaan wewenang. Kedua, studi komparatif dapat dilakukan dengan membandingkan pengaturan perbuatan tercela dalam proses seleksi calon anggota Polri dengan proses seleksi pada lembaga pemerintahan atau organisasi lain, untuk mengidentifikasi praktik terbaik dan pelajaran yang dapat diterapkan. Ketiga, penelitian kualitatif dengan pendekatan studi kasus dapat dilakukan untuk menggali pengalaman dan persepsi calon anggota Polri serta pihak kepolisian terkait dengan interpretasi dan penerapan konsep perbuatan tercela, sehingga dapat memberikan pemahaman yang lebih komprehensif mengenai tantangan dan peluang dalam mewujudkan proses seleksi yang adil dan transparan. Penelitian-penelitian ini diharapkan dapat memberikan kontribusi signifikan dalam meningkatkan kualitas dan integritas proses seleksi calon anggota Polri, serta memperkuat kepercayaan publik terhadap lembaga kepolisian.

Read online
File size245.75 KB
Pages10
DMCAReport

Related /

ads-block-test